Kasus Pengerusakan rumah di Lembor Selatan Penyidik Polres Mabar akan kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada para terlapor

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus pengrusakan rumah yang menimpa tiga warga di Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kasus kejadian pengerusakan tiga rumah warga Wae Togo itu terjadi pada Sabtu (15/11/2025) lalu. Kejadian ini diduga dipicu oleh sengketa lahan yang berkepanjangan di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/187/XI/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, aksi pengrusakan itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.

Sekelompok massa dilaporkan mendatangi pemukiman warga sembari berteriak dan melakukan tindakan anarkis terhadap rumah milik PH (71), IR (55), dan RR (72).

“Merasa terancam dan tidak mampu memberikan perlawanan saat kejadian, para korban kemudian mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada Senin (17/11/2025) lalu untuk meminta perlindungan hukum serta melaporkan tindakan tersebut secara resmi,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026) siang.

Kronologi dan Latar Belakang

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa insiden ini merupakan buntut dari konflik pertanahan antara para korban dan kelompok terlapor yang berasal dari Kampung Pela, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan.

“Sebelumnya, pada Januari 2025, sempat terjadi insiden serupa dimana pagar milik korban dirusak oleh warga dari kampung yang sama. Konflik ini nampaknya belum menemui titik temu hingga berujung pada pengrusakan rumah,” ujarnya.

Langkah Penanganan Perkara

Sejak menerima laporan resmi, Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP. Lidik/460/XI/RES.1.10/2025).

“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya, memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna mendalami peran masing-masing pelaku dan mengumpulkan bukti dokumentasi visual yang merekam saat-saat pengrusakan terjadi,” jelas Perwira pertama itu.

Baca Juga:  Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Hambatan dan Rencana Lanjut

AKP Lufthi menuturkan meski proses penyelidikan terus berjalan, pihak kepolisian mengakui adanya kendala administratif lantaran beberapa saksi dari pihak terlapor belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan klarifikasi.

Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada para terlapor guna mendengarkan keterangan mereka terkait peristiwa tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna mencegah adanya aksi balasan atau konflik horizontal lebih lanjut di wilayah Lembor Selatan,” tuturnya.

Untuk sementara, Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait guna melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saat ini, penyidik tengah fokus pada pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan masalah pengrusakan tersebut,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

Sejauh ini, pihak kepolisian terus berupaya menjaga kondusivitas di wilayah Manggarai Barat sembari memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Aldri Dalton, Laporan Kami di Polres Mabar Terkait Pelanggaran UU ITE di Medsos Oleh EH
Keterangan EH Uang Tanpa Bunga di Bantah Keras Oleh IB Melalui Pengacara Hukum Aldri Dalton Ndolu
Kuasa Hukum AWSTAR Sintus Jemali, S.H, Insiden Tersebut Murni Kesalahpahaman Terkait Aturan Pembatasan Zonasi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WITA

Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WITA

Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru