Pemda Menabrak Aturan Dewan Pers Untuk Mengatur Pers Di Manggarai Barat, Ketua AJ-Mabar, Ini Sangat Fatal Sekali

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ – Mabar) mengeluarkan pernyataan sikap atas kesimpulan rapat Forkopimda Plus pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang memberikan syarat bagi media atau Pers yang melakukan tugas peliputan di wilayah Manggarai Barat. Rabu, 11/02/2026.

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai bahwa Pemda Mabar sudah mengambil langkah yang salah karena mengatur cara kerja atau syarat Jurnalis yang sesungguhnya justeru menabrak Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Rio Suryanto menegaskan bahwa Pemda Mabar dan seluruh Forkopimda Mabar tidak memiliki hak untuk mengatur atau mensyaratkan cara kerja Jurnalis di Manggarai Barat.

“Jurnalis hanya tunduk pada aturan Dewan Pers dan Undang Undang Pers. Jadi kami AJ Mabar menilai bahwa Pemda Mabar sedang mengambil tugas Dewan Pers untuk mengatur Pers di Manggarai Barat. Dan ini sangat fatal sekali,” ujarnya.

AJ Mabar menilai bahwa Pemda sedang berupaya untuk membungkam Pers yang selama ini mengawasi kerja pemerintah. Selama ini Pers selalu mengkritisi kerja pemerintah.

Adapun poin poin yang menjadi hasil rapat Forkopimda plus itu yakni; Medi/Pers harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Berbadan Hukum;

2. Memiliki Kantor Tetap

3. Wartawan harus memiliki kartu UKW (Uji Kompensi Wartawan)

4. Memiliki NIB

5. Memiliki kartu pers

6. Surat melalui verifikasi Dewan Pers

7. Harus memiliki gaji

8. Segala urusan terkait media dan Pers dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

Menurut Aliansi Jurnalis Manggarai Barat bahwa rapat yang digelar oleh Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026  sangat kontroversial dan tidak mendukung kerja Jurnalis di Manggarai Barat yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki Hadiri Kegiatan Sosialisasi Stunting Di Kecamatan Kupang Timur

Menanggapi aturan-aturan tersebut, Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai aturan tersebut Menabrak aturan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemerintah tidak mempunyai hak untuk mengatur kerja-kerja jurnalistik.

Adapun pernyataan sikap Aliansi Jurnalis Manggarai Barat yakni;

1. Mencabut Hasil Rapat Forkopimda Mabar pada Senin, 09 Februari 2026.

2. Mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mencopot Kadis Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

3. Mendesak seluruh instansi pemerintah Manggarai Barat untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh jurnalis di Manggarai Barat dalam tugas jurnalistik

4. Mendesak semua Forkopimda yang ikut dalam rapat tersebut untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis di Manggarai Barat secara  terbuka.

5. Apabila tuntutan di atas tidak diindahkan, maka Aliansi Jurnalis Manggarai Barat akan melakukan aksi besar-besaran pada hari senin pekan depan hingga waktu yang tidak ditentukan.

Penulis : Tim Infokin

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Dari Kaban, Tarsisius Gonsa, ST., Dilantik Bupati Mabar sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Bupati Mabar Melantik 15 Pejabat Baru, Fatincy Reynilda, S.P, Menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM
Tragis! Melamar Kerja Jadi LC, Wanita Asal Karawang Meninggal di Salah Satu THM di Labuan Bajo
Pemerintah Desa Mata Wae Resmi Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW
Mana Surat Aslinya?, Florianus Adu Bongkar Kejanggalan Sertifikat 16 Hektare di Keranga
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Mewujudkan Generasi Unggul dan Qurani, Kecamatan Mbeliling Mengutus 19 Peserta MTQ

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:08 WITA

Dari Kaban, Tarsisius Gonsa, ST., Dilantik Bupati Mabar sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:30 WITA

Bupati Mabar Melantik 15 Pejabat Baru, Fatincy Reynilda, S.P, Menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM

Senin, 4 Mei 2026 - 14:09 WITA

Tragis! Melamar Kerja Jadi LC, Wanita Asal Karawang Meninggal di Salah Satu THM di Labuan Bajo

Senin, 4 Mei 2026 - 13:07 WITA

Pemerintah Desa Mata Wae Resmi Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:56 WITA

Mana Surat Aslinya?, Florianus Adu Bongkar Kejanggalan Sertifikat 16 Hektare di Keranga

Berita Terbaru