Polres Manggarai Tuai Sorotan Tajam PMKRI Ruteng Atas Kematian Ibu Restina Tija Yang Hanya Menjadi Berkas Debu di Meja Kepolisian

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANGGARAI – Kematian ibu Restina Tija hal yang sangat tragis, penanganan kasus ini di polres Manggarai hanyalah berkas debu di meja pihak kepolisian. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng mendesak agar kepolisian segera membuka ke publik dan menuntaskan kasus kematian ibu Restina yang sangat tragis itu pada tahun 2025. PMKRI menuntut pihak kepolisian, khususnya Polres Manggarai agar serius dalam menangani kasus kematian Restina Tija secara transparan, dan profesional untuk mengungkap penyebab kematian korban yang terjadi pada bulan September 2025 lalu. Kasus kematian Ibu Restina sudah ditangani oleh Polres Manggarai hingga sampai saat ini belum ada titik terangnya. Oleh karena itu, PMKRI Santo Agustinus Cabang Ruteng menyampaikan pernyataan sikap yang tajam kepada pihak Polres Manggarai pada Selasa (31/3/2026.

Pernyataan sikap PMKRI Cabang Ruteng ini dilakukan sebagai wujud kepedulian untuk menuntut keadilan dan penegakkan hukum yang jelas oleh aparat kepolisian terhadap kasus kematian Ibu Restina Tija.

PMKRI mendesak Polres Manggarai segera mengungkapkan kebenaran kasus Kematian Alm.Ibu Restina Tija dari Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara.

Alm.Ibu Restina Tija ini seorang perempuan menyandang status sebagai ibu dari dua orang anak, istri dari seorang perantau ditemukan tewas dalam keadaan tragis. Kepala terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuhnya, organ dalam sebagian nya hilang. Mayatnya ditemukan di Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, pada Kamis 18 September 2025.

Peristiwa ini menunjukan betapa nyawa dan martabat seorang perempuan, seorang Ibu, seorang manusia tidak berarti. Ruang aman bagi perempuan hanyalah mitos. Kejadian ini meninggalkan luka yang dalam bagi suami, anak dan keluarga besarnya serta seluruh kaum perempuan. Siapa yang tidak tidak sakit hati” seorang suami yang pulang dari perantauan hanya untuk disambut sisa-sisa tulang istrinya, dan tangisan dua anak kecil yang kini merengek pada bayang-bayang kasih sayang yang telah dirampas secara brutal. Seluruh kaum perempuan kini dicekam ketakutan. Kasus ini sudah di tangan Polres Manggarai sejak mayatnya ditemukan 18 September 2025. Hingga kini 31 maret 2026 belum juga ada titik terang untuk memastikan ada tersangka ataupun kepastian penyebab kematian almarhum.

Baca Juga:  Pelaku pencuri HP asal Kecamatan Mbeliling sudah diringkus Polisi

Polres Manggarai Lamban dan tidak mampu menyimpulkan Penyebab Kematian Almarhum

Kronologi Pristiwa: Sejak meninggalkan kampungnya pada 28 Agustus 2025, almarhum tak pernah lagi memberi kabar hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di wilayah Satarmese. Beberapa hari sebelum menghilang, almarhum sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada keluarganya menggunakan nomor baru. Dalam pesan yang beredar, ia menyinggung rencananya menuju Papua, tempat suaminya bekerja. Pesan itu ditulis terkesan terburu-buru, campuran bahasa Manggarai dan Indonesia, seolah ia sedang berada dalam situasi genting. Namun, kenyataan yang terjadi sungguh berbeda. Alih-alih tiba di Papua, almarhum ditemukan tak bernyawa di Satarmese pada 19 September 2025. Jenazah ditemukan dalam kondisi kepala almarhum terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuhnya dan ada sebilah pisau di sekitar jenasah. Tiga tulang belakang hilang, bagian tulang dada terlihat memar menghitam dengan pakaian yang nampak robek. Jenasah almarhum berhasil dikenali oleh keluarga dan warga Purang setelah dibawa ke RSUD Ruteng. Identifikasi dilakukan berdasarkan pakaian yang melekat celana panjang hitam, switer hitam, serta sandal abu-abu. Kehilangan ponsel almarhum memperkuat dugaan bahwa ada pihak yang sengaja menghapus bukti keterlibatan mereka dalam peristiwa tragis ini. Jenazah almarhum dimakamkan di kampung halamannya pada Sabtu 20 September 2025. Pemakaman berlangsung sederhana, hanya ditutup tanah tanpa semen maupun keramik.

Keluarga almarhum mendatangi polres Manggarai memohon agar Jenasah almarhum dilakukan autopsi untuk mencari kebenaran penyebab kematiannya. Sempat keluarga menggunakan cara diluar hukum untuk menemukan sebenarnya namun karena kembali sadar hidup di Negara Hukum maka kelurga mempercayai polres Manggarai. Karena ada Permohonan keluarga, Polres Manggarai menghadirkan dokter Forensik, dan melakukan autopsi pada 26 November 2025. Proses autopsi ini mungkin hanya sekedar formalitas karena sejak saat itu sampai hari ini hasil autopsi itu belum disampaikan ke pihak keluarga. Karena saking percayanya keluarga kepada pihak Hukum, keluarga mengirimkan 31 saksi untuk dipriksa namun dalam proses penyidikan juga tidak tidak mampu menyimpulkan penyebab kematian almarhumah.

Baca Juga:  Korban pengeroyokan di Labuan Bajo: Ini soal harga diri dan keluarga kami, proses Hukum tetap berlanjut

Waktu terus berjalan hingga sampai hari ini peristiwa kematian tragis Alm.Ibu Restina Tija tidak ada titik terang. Tidak ada tersangka, tidak ada kejelasan motif, dan tidak ada kepastian hukum yang bisa menenangkan hati keluarga.

Polres Manggarai Mati Hati Nuraninya

Setelah jenasah almarhum dimakamkan, ada luka, ada keresahan, ada pertanyaan, ada saling curiga di tubuh keluarga almarhumah dan masyarakat sekitar, serta ketakutan bagi seluruh kaum perempuan. Pasalnya dari motif kematian tragis ini dugaan ia dibunuh sangat kuat. Lalu siapa yang bisa menolong keluarga dan masyarakat mendapat titik terangnya? Hukum adalah yang pasti. Namun apakah hingga hari ini hukum itu betul-betul berpihak kepada masyarakat kecil? Apakah hukum itu mau melindungi yang kecil, yang terpinggirkan, yang rentan? Suami dari almarhum menangis saat bersama PMKRI Cabang Ruteng di Marga siswa “Beginilah nasib kami rakyat biasa beda dengan yang berkuasa dan beruang, kalau ada peristiwa seperti ini yang menimpa pada mereka yang berkuasa pasti mereka bekerja lebih keras dan kasus-kasus seperti ini cepat sekali kebenaranya diungkap. Sementara kami yang tidak punya apa-apa, hidup dari tanah untuk bisa bertahan, rasanya penegak hukum sangat pasif”. Lambanya tindakan Polres Manggarai dalam menemukan kebenaran dibalik peristiwa ini. Secara tidak lansung menunjukan bahwa Polres Manggarai mati hati nuraninya saat melihat kondisi keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dicintainya tanpa tau kebenaran penyebabnya.

Ada Dugaan Motif Untuk Kedaluwarsa Kasus 

Melihat gerakan polres Manggarai yang sangat lamban, menimbulkan kecurigaan besar bahwa polres Manggarai sengaja membuat lamban agar kasus ini semakin lama semakin dilupakan oleh masyarakat umum dan membuat keluarga akhirnya menyerah hingga kasus ini ditutup.

Baca Juga:  Cegah Konflik susulan, tokoh Pemuda dan tokoh adat Kampung Bempo, Desak Polsek Lembor Segera menangkap pelaku pengeroyokan

Polres Manggarai Pasif menyelesaikan kasus yang menimpa perempuan

Kasus Alm. Ibu Restina Tija juga mempertegas stigma bahwa Polres Manggarai sangat pasif dan tidak memiliki urgensi dalam menangani kasus kekerasan dan pembunuhan martabat, nyawa terhadap perempuan. Sebagaimana jeritan hati suami almarhum, anak-anak almarhum dan keluarga besar almarhum. Seolah ada pemisahan kasta dalam pelayanan hukum. Jika korban berasal dari kalangan penguasa atau orang beruang, mesin hukum bekerja secepat kilat. Namun bagi perempuan desa seperti Alm.Ibu Restina, hukum seolah bergerak merangkak. Sikap pasif ini memberikan sinyal berbahaya bagi para pelaku kejahatan di Manggarai. Bahwa mereka bisa mencincang nyawa seorang perempuan dan tetap melenggang bebas karena polisi tidak akan bekerja keras untuk menangkap mereka.

Dalam hal ini, terdapat kasus lain yang menimpa perempuan, sejak dulu sudah di tangan Polres Manggarai namun sampai sekarang tidak ada tindak tegas terhadap pelaku. Kasus pengancaman menggunakan sebilah parang terhadap seorang perempuan;Ibu yang sudah berumur tua tanpa sosok suami berinisial BJ dari desa Belang Turi Kec.Ruteng. Kejadian Tanggal 15 November 2025, Laporan Polisi Nomor LB/282/XI/2025 .

Melalui Pernyataan sikap ini PMKRI Cabang Ruteng menegaskan Komitmen Cabang untuk terus berdiri bersama Keluarga Korban,bersama rakyat kecil demi memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

PMKRI Cabang Ruteng akan mengambil langkah-langkah lanjutan termasuk aksi advokasi dan Konsolidasi Gerakan jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus kematian Ibu Restina ini.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Aldri Dalton, Laporan Kami di Polres Mabar Terkait Pelanggaran UU ITE di Medsos Oleh EH
Keterangan EH Uang Tanpa Bunga di Bantah Keras Oleh IB Melalui Pengacara Hukum Aldri Dalton Ndolu
Kuasa Hukum AWSTAR Sintus Jemali, S.H, Insiden Tersebut Murni Kesalahpahaman Terkait Aturan Pembatasan Zonasi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WITA

Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WITA

Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru