Tiga rumah warga di Manggarai Barat dihancurkan sekelompok orang, Polres Mabar belum tetapkan tersangka

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO–Demi mendapatkan keadilan, tiga korban warga kampung Wae Togo, kecamatan Lembor Selatan yang merasa terzalimi terus berupaya untuk mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum melalui Polres Manggarai Barat. Namun, sebulan sudah berlalu tapi, rasa keadilan dari ketiga korban belum menemukan titik terang dari laporan mereka di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Rabu, 14/01/2026

Lebih dari sebulan setelah tiga rumah mereka dihancurkan massa, para korban masih hidup berpindah-pindah, menumpang di rumah kerabat, dibayangi trauma, dan tanpa kepastian hukum. Kasus pengerusakan rumah itu terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Tiga rumah warga milik Pius Hadun (73), Raimundus (72), dan Ignasius Rangsung (55) dirusak sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Pela. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Namun hingga akhir Desember 2025, Polres Manggarai Barat belum menetapkan satu pun tersangka. Ketiadaan kepastian hukum itu memperpanjang penderitaan para korban, terutama perempuan dan anak-anak.

“Anak-anak trauma. Kalau dengar suara keras sedikit saja, mereka langsung menangis,” lirih  Kristina, istri salah satu korban.

 

Seorang Istri dari ketiga Korban, hanya bisa diam dalam kesedihan yang menimpah pada keluarga mereka

Sejak rumah mereka dirusak, para korban terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal. Ada yang menumpang di rumah keluarga, ada pula yang harus berbagi ruang sempit dengan beberapa kepala keluarga lain.

Anak-anak dilaporkan enggan bersekolah karena ketakutan.

Natal pun dirayakan dalam kesederhanaan dan sunyi.

“Kami tidak merayakan Natal seperti biasanya. Yang penting kami masih bisa berdoa. Kami bukan hanya kehilangan rumah, tapi juga rasa aman,” ujar Raimundus.

Total kerugian Ratusan Juta Rupiah

Rumah milik Pius Hadun yang masih dalam tahap pembangunan dihancurkan hingga rata dengan tanah. Tumpukan kayu bangunan yang menjadi tempat ia menyimpan uang tunai sebesar Rp. 16 juta ikut dibakar. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp. 75 juta.

Baca Juga:  Pencarian di hari ke-10, Tim SAR temukan satu Jenazah WNA asal Spanyol di Perairan Pulau Padar

Rumah milik Raimundus mengalami kerusakan parah pada rangka, dinding, dan atap, dengan kerugian sekitar Rp. 60 juta. Sementara rumah Ignasius Rangsung mengalami kerusakan pada dinding depan hingga roboh, dengan kerugian sekitar Rp. 30 juta.

Ketiga korban membantah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam pembongkaran pagar di lahan sengketa yang dituding menjadi pemicu aksi massa. Mereka menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

“Saya tidak tahu kenapa kami yang dituduh. Rumah saya justru dirusak habis, uang saya terbakar. Kami hanya ingin keadilan,” kata Pius.

Berujung Laporan Polisi, tapi Proses Mandek.

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan LP/B/187/XI/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. Dalam laporan itu disebutkan sekitar 30 orang datang secara berkelompok sambil membawa alat tajam dan merusak rumah warga.

Para korban mengaku hanya bisa menyelamatkan diri tanpa mampu melawan.

“Kami benar-benar takut. Mereka datang ramai-ramai. Kami tidak berani melawan,” ujar Pius saat melapor ke polisi.

Meski laporan telah dibuat dan sejumlah saksi serta terlapor disebut telah diperiksa, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait arah penanganan perkara.

Kondisi ini memicu kekecewaan dan kegelisahan keluarga korban.

“Sudah hampir sebulan, tapi belum ada kejelasan. Kami seperti dibiarkan hidup dalam ketakutan,” kata Maria, anggota keluarga korban.

Konflik Lama, Kekerasan Tak Dibenarkan

Pius selaku Tokoh Adat Wae Togo menyayangkan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa konflik lahan yang telah berlangsung lama tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tindakan main hakim sendiri.

“Konflik tanah ini sudah pernah dimediasi pada 2023 di kantor camat, tapi belum ada titik temu. Namun pengrusakan rumah warga tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Mabar ucapkan terima kasih atas kehadiran Indomaret di Labuan Bajo yang memberikan Bantuan di Puskesmas Batu Cermin

Ia mendesak aparat keamanan, khususnya Polsek Lembor dan Polres Manggarai Barat, untuk segera bertindak tegas agar tidak terjadi aksi balasan yang berpotensi memperluas konflik.

Desakan Penegakan Hukum

Sejumlah tokoh masyarakat menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga di tingkat kampung.

Mereka mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan memberikan jaminan rasa aman bagi para korban.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar konflik tidak berlarut dan keadilan benar-benar dirasakan warga,” ujar Heribertus salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum ditetapkannya tersangka.

Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya yang telah di hungungi beberapa kali belum memberikan keterangan apa pun.

 

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Aldri Dalton, Laporan Kami di Polres Mabar Terkait Pelanggaran UU ITE di Medsos Oleh EH
Keterangan EH Uang Tanpa Bunga di Bantah Keras Oleh IB Melalui Pengacara Hukum Aldri Dalton Ndolu
Kuasa Hukum AWSTAR Sintus Jemali, S.H, Insiden Tersebut Murni Kesalahpahaman Terkait Aturan Pembatasan Zonasi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WITA

Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WITA

Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru