LABUAN BAJO — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Syarif, seorang warga sipil asal Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, resmi dibawa ke jalur hukum. Melalui Kuasa Hukumnya, Aldi Dalton Ndolu, pihak korban telah melaporkan insiden pemukulan yang diduga melibatkan dua anggota TNI serta beberapa warga sipil ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/357/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR serta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/357/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 28 September 2026 pukul 17.40 WITA.
Kuasa Hukum Korban, Aldi Dalton Ndolu, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi saat kliennya baru saja pulang dari memancing. Di lokasi kejadian, Syarif tiba-tiba dihadang dan dipukul. Tidak hanya melibatkan oknum aparat, dugaan penganiayaan ini disinyalir juga melibatkan sejumlah warga sipil setempat.
“Klien saya dipukul saat baru pulang mancing. Berdasarkan data yang kami himpun, ada juga warga sipil berinisial JA, SN, dan S yang sempat ikut memukul Syarif di lokasi kejadian,” ujar Aldi saat memberikan keterangan kepada media di Labuan Bajo. Kamis (01/10/2026).
Aksi kekerasan tersebut sempat memicu kepanikan. Menurut Aldi, ketika korban dihajar secara membabi buta, istri korban sempat berteriak histeris untuk meminta pertolongan dari warga sekitar dan pihak keluarga guna menyelamatkan suaminya. Akibat insiden mencekam tersebut, pihak keluarga korban dilaporkan masih mengalami trauma mendalam hingga saat ini.
Selain menempuh jalur pidana umum di Polda NTT, kasus ini juga telah bergulir di ranah militer terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI. Aldi menjelaskan bahwa koordinasi hukum telah dilakukan sejak awal.
“Laporan kami waktu itu awalnya di Denpom Kupang, tetapi proses pengambilan keterangan dari klien kami diarahkan dan dilaksanakan di Sup Denpom Ende. Kami juga sudah menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di Denpom Ende,” jelas Aldi.
Sebagai Kuasa Hukum, Aldi menyesalkan tindakan arogan dari kedua oknum anggota TNI yang seharusnya mengayomi, namun justru menghajar warga sipil. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menaruh harapan besar pada profesionalisme pemegang keadilan militer.
“Kami sebagai kuasa hukum dan pihak keluarga sejauh ini berharap semoga persoalan ini cepat ditangani oleh Denpom Ende. Penegasan dari kami, sejak selesainya korban diambil keterangan, setidaknya kami sudah menerima informasi mengenai perkembangan hasil penyelidikan dari pihak Denpom,” tegasnya.
Aldi juga membantah keras klaim pihak lawan yang menyebut korban sempat menghunuskan parang saat kejadian.
“Tidak ada. Klien saya baru pulang mancing. Jadi sebelah tangannya itu pegang rokok, sebelah tangannya itu pegang HP. Yang ditanyakan saat pemeriksaan di Denpom Ende itu sebenarnya adalah sarung parang, bukan parang. Sebaliknya, pihak mereka yang masuk ke lokasi justru membawa parang dan kayu, dan semua itu terekam jelas di video,” tegas Aldi.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi melalui dua jalur terpisah untuk menindaklanjuti keterlibatan oknum militer dan warga sipil:
Laporan awalnya diajukan melalui Pom Kupang, namun pengambilan keterangan saksi dan korban didelegasikan ke Denpom Ende. Dua saksi kunci yang melihat langsung penganiayaan dan perusakan tersebut telah dihadirkan untuk diperiksa.
Kasus Warga Sipil (Polda NTT): Empat orang warga sipil (teridentifikasi dengan inisial J, A, S, M, dan S) telah dilaporkan ke Polda NTT. Laporan tersebut kini berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dan kuasa hukum sedang berkoordinasi untuk mengetahui disposisi kasus ke subdirektorat terkait sebelum dilakukan pemanggilan terlapor.
Pihak keluarga mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat insiden tersebut. Situasi diperparah oleh adanya unggahan bernada provokasi di media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh keluarga pelaku. Merespons hal ini, kuasa hukum telah melakukan tangkapan layar (screenshot) dan berencana menerbitkan laporan baru terkait pelanggaran UU ITE serta dugaan pemalsuan dokumen.
Di sisi lain, Aldi menyayangkan sikap oknum TNI yang menggunakan seragam negara untuk menakut-nakuti dan menganiaya masyarakat. Ia mendesak institusi TNI memberikan tindakan tegas demi menjaga marwah seragam yang digaji oleh rakyat.
Apabila Denpom Ende tidak kunjung memberikan transparansi atau perkembangan (SP2HP) pasca-pemeriksaan korban, tim kuasa hukum menyatakan telah merampungkan draf surat pengaduan yang akan dilayangkan langsung ke sejumlah lembaga tinggi di Jakarta.
“Malam ini kami sudah siapkan suratnya. Jika tidak ada kejelasan, besok kami layangkan surat itu ke Panglima TNI, DPR RI, Komnas HAM, Komisi Yudisial (KY), dan LPSK,” pungkas Aldi.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah menyiapkan beberapa laporan hukum lanjutan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi Syarif dan keluarganya.






