LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat mengambil sikap tegas terkait dugaan komersialisasi dan penguasaan sepihak atas aset lahan milik daerah di kawasan strategis Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Jumat (02/10/2026).
Pemda Manggarai Barat berkomitmen penuh untuk menelusuri legalitas pemanfaatan lahan, serta memeriksa kepatuhan perizinan dan pajak para pelaku usaha di lokasi tersebut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menyatakan bahwa pihak Pemda kini memprioritaskan penelusuran status kepemilikan dan kelengkapan dokumen administrasi atas aset yang diduga disewakan secara sepihak oleh oknum mantan pejabat daerah berinisial SR.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan dokumen terkait lahan tersebut belum ditemukan dalam basis data inventaris. Proses penelusuran dokumen aset ini terus berjalan secara mendalam,” tegas Pius Baut saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026).
Langkah penertiban ini tidak berhenti pada status aset semata. Pemkab Manggarai Barat juga membidik legalitas operasional dan aspek perpajakan seluruh unit usaha yang berdiri di atas kawasan Area Pemanfaatan Lain (APL) tersebut. Selain memverifikasi status lahan, Pemda juga akan mengaudit izin usaha dan tingkat kepatuhan pajak para pengusaha yang beroperasi di area tersebut.
Berdasarkan data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat, kawasan koridor utama Wae Mata sebenarnya telah dilepaskan dari status kawasan hutan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: 6615/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Pengelolaannya telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Hal ini mempertegas bahwa pemanfaatan area komersialisasi di atas lahan negara secara perorangan tanpa ikatan hukum resmi dengan pemerintah merupakan tindakan yang tidak sah. Penyelidikan internal Pemda ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum atas penguasaan aset negara secara sepihak, sekaligus melindungi iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil di Manggarai Barat.
Ironisnya SR merupakan Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya TRPKP Manggarai Barat.
Kasus ini mencuat ke publik pasca-aksi pengusiran paksa dan perusakan kios milik warga yang diduga dilakukan oleh SR, bekas Sekretaris Dinas Cipta Karya TRPKP Kabupaten Manggarai Barat, pada Sabtu (26/9/2026). Tindakan represif tersebut diduga kuat menjadi puncak dari praktik pemungutan sewa tanah secara ilegal. Lahan komersial yang dipatok tarif puluhan juta rupiah oleh SR nyatanya berdiri di atas tanah negara yang sah milik Pemkab Manggarai Barat.
Berdasarkan investigasi dan keterangan resmi KPH Kabupaten Manggarai Barat, area sepanjang koridor kiri jalan utama Wae Mata bukan milik pribadi, melainkan kawasan bekas hutan lindung.
“Kawasan itu sudah dikeluarkan dari kehutanan dan resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Pengelolaannya menjadi ranah masyarakat bersama Pemkab, bukan perorangan,” tegas perwakilan KPH, Pieter.
Di balik kedok klaim kepemilikan lahan, terungkap pola transaksi sepihak yang menjerat para pelaku usaha mikro. SR diduga menyewakan lahan Pemda tanpa dokumen kontrak hukum yang sah, melainkan hanya berbekal kesepakatan lisan dan bukti kuitansi manual.
Wilfridus Tagut, Korban pengusiran paksa yang kini harus memikul beban pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI sebesar Rp. 50 juta yang ia gunakan sebagai modal kios dan kantin. Setelah membayar sewa tahun pertama sebesar Rp. 10 juta. SR secara sepihak memutus kesepakatan dan mengusirnya dengan dalih jatuh tempo yang dimanipulasi.
Pemilik kios kecil yang membeberkan bahwa nilai sewa dinaikkan secara sepihak dari Rp. 8 juta menjadi Rp. 12 juta per tahun. Ketika memohon keringanan akibat beban operasional listrik dan air yang ditanggung sendiri, ia justru mendapat ancaman pengusiran.
Praktik pungutan serupa juga menyasar pelaku usaha lain di area yang sama, dengan nilai pungutan mencapai Rp. 20 juta per tahun untuk ruang usaha bengkel sepeda motor.
Demi memenuhi syarat keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SR pada Jumat (2/10/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya menunjukkan tanda centang dua.
Penulis : Tim Info-kini
Editor : Tim Info-kini






