LABUAN BAJO – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menimpa Maria Agustina Ivony Burhan (Ivon Burhan) kini menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dilaporkan telah resmi menetapkan terlapor, Emiliana Helni (EH), sebagai tersangka atas perbuatanya. Sabtu (3/10/2026).
Kepastian hukum mengenai peningkatan status penanganan perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum korban, Aldi Dalton Ndolu, S.H. Pihaknya mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat.
“Terkait laporan kami di Polres Manggarai Barat, untuk perkembangan lanjutannya sudah kami terima surat SP2HP dari Penyidik Satreskrim Polres Mabar tentang Penetapan Tersangka,” ujar Aldi Dalton Ndolu kepada media. Sabtu (3/10/26).
Surat SP2HP tersebut diterima oleh tim kuasa hukum pada tanggal 25 September 2026 lalu dengan Nomor: SP2HP/440/IX/RES 1.24/2026/SAT RESKRIM. Surat ini merujuk pada Laporan Polisi yang dilayangkan korban sebelumnya dengan Nomor: LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 1 April 2026.
Lebih lanjut, Aldi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan proaktif dalam memeriksa unsur pidana serta memanggil pihak-pihak terkait. “Setelah saya konfirmasi ke penyidik, mereka sudah memanggil terlapor EH dan yang bersangkutan sudah hadir untuk memberikan keterangan,” tambahnya.
Dengan terbitnya SP2HP dan penetapan status tersangka terhadap terlapor pada 23 September yang lalu, proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook milik Emiliana Helni tersebut dipastikan terus bergulir ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur.
Menutup keterangannya, Aldi menegaskan harapan besar korban terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara keadilan ini. Pihaknya mendesak agar Polres Manggarai Barat bersikap serius dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap agar proses hukum terhadap terlapor EH ini ditangani secara serius oleh Polres Manggarai Barat dan terus berjalan sampai di persidangan Pengadilan nanti,” pungkas Aldi.
Penulis : Tim Info-kini
Editor : Tim Info-kini






