KUPANG — Info-kini.com, Seorang oknum anggota kepolisian berinisial F menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Sabtu, 7 Maret 2026 siang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan di Muara Nggoer yang berada di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, F terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA. Ia baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.06 WITA, setelah menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih delapan jam.
Selama berada di dalam ruang pemeriksaan, F dimintai keterangan oleh penyidik terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan persoalan sengketa lahan yang tengah menjadi perhatian masyarakat di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 18.06 WITA, F terlihat keluar dari sisi samping utara Kantor Polres Manggarai Barat. Ia diduga memilih jalur tersebut untuk menghindari kerumunan dari awak Media yang menunggu di pintu utama Mapolres Manggarai Barat.
Saat keluar dari area kantor polisi, F tampak mengenakan kaos berkerah bermotif hitam putih dan berjalan cepat menuju area parkir kendaraan. Ia kemudian langsung masuk ke dalam mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi EB 1819 GC.
Sejumlah awak media yang telah menunggu sejak siang hari di depan Mapolres Manggarai Barat sempat berupaya meminta waktu untuk melakukan wawancara. Namun, mobil yang ditumpangi F tidak berhenti dan langsung melaju meninggalkan kawasan Mapolres Manggarai Barat tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Diketahui, kehadiran F di Polres Manggarai Barat merupakan tindak lanjut dari surat undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur terkait kasus sengketa lahan Nggoer di Desa Golo Mori.
Dilansir dari NTTnews.net, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan anggota berinisial F yang bertugas di Polres Manggarai Barat, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Sabtu, 7 Maret 2026,” ujar Henry dalam keterangannya, pada Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan lahan di kawasan Pantai Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Polda NTT menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur hukum serta ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Kepolisian,” tegas Henry.
Selain itu, pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.
“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, dipersilakan untuk melaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas) Propam Polri Presisi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






