Oknum Polisi F Diperiksa, Kombes Pol Henry Novika Chandra: Jika Terbukti Terlibat Maka Akan Diproses Sesuai Prosedur Hukum

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG — Info-kini.com, Seorang oknum anggota kepolisian berinisial F menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Sabtu, 7 Maret 2026 siang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan di Muara Nggoer yang berada di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, F terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA. Ia baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.06 WITA, setelah menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih delapan jam.

Selama berada di dalam ruang pemeriksaan, F dimintai keterangan oleh penyidik terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan persoalan sengketa lahan yang tengah menjadi perhatian masyarakat di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 18.06 WITA, F terlihat keluar dari sisi samping utara Kantor Polres Manggarai Barat. Ia diduga memilih jalur tersebut untuk menghindari kerumunan dari awak Media yang menunggu di pintu utama Mapolres Manggarai Barat.

Saat keluar dari area kantor polisi, F tampak mengenakan kaos berkerah bermotif hitam putih dan berjalan cepat menuju area parkir kendaraan. Ia kemudian langsung masuk ke dalam mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi EB 1819 GC.

Sejumlah awak media yang telah menunggu sejak siang hari di depan Mapolres Manggarai Barat sempat berupaya meminta waktu untuk melakukan wawancara. Namun, mobil yang ditumpangi F tidak berhenti dan langsung melaju meninggalkan kawasan Mapolres Manggarai Barat tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Diketahui, kehadiran F di Polres Manggarai Barat merupakan tindak lanjut dari surat undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur terkait kasus sengketa lahan Nggoer di Desa Golo Mori.

Baca Juga:  Tiga rumah warga di Manggarai Barat dihancurkan sekelompok orang, Polres Mabar belum tetapkan tersangka

Dilansir dari NTTnews.net, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan anggota berinisial F yang bertugas di Polres Manggarai Barat, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Sabtu, 7 Maret 2026,” ujar Henry dalam keterangannya, pada Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan lahan di kawasan Pantai Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Polda NTT menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur hukum serta ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Kepolisian,” tegas Henry.

Selain itu, pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.

“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, dipersilakan untuk melaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas) Propam Polri Presisi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Aldri Dalton, Laporan Kami di Polres Mabar Terkait Pelanggaran UU ITE di Medsos Oleh EH
Keterangan EH Uang Tanpa Bunga di Bantah Keras Oleh IB Melalui Pengacara Hukum Aldri Dalton Ndolu
Kuasa Hukum AWSTAR Sintus Jemali, S.H, Insiden Tersebut Murni Kesalahpahaman Terkait Aturan Pembatasan Zonasi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WITA

Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WITA

Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru