LABUAN BAJO – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang anmaning (teguran) kedua terkait perkara sengketa lahan di kawasan Bukit Silvya (Wae Cicu), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (11/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon Oktafianus Leo berdasarkan putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa proses hukum ini belum memasuki tahap eksekusi lahan.
Ketua PN Labuan Bajo, Isdaryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mempelajari permohonan baru yang diajukan oleh pemohon. Walau berkaitan dengan perkara lama, permohonan ini memiliki materi gugatan yang berbeda dari sebelumnya. Untuk itu, PN Labuan Bajo telah membentuk tim telaah khusus yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
“Tahapan ini belum berarti pengadilan telah memutuskan eksekusi dapat dilaksanakan,” ujar Isdaryanto.
Setelah proses telaah rampung, PN Labuan Bajo dijadwalkan melakukan constatering atau pencocokan objek lahan di lapangan. Proses pencocokan ini akan melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kesesuaian objek tanah. Oleh karena itu, hasil aanmaning kedua ini belum menjadi keputusan final pengadilan.
Kuasa hukum Termohon Aanmaning (Tergugat 10 dan 11), Ferdinandus Angka, S.H., menyampaikan bahwa penjelasan Ketua PN memberikan titik terang bagi pihaknya. Ferdinandus membeberkan bahwa permohonan eksekusi terbaru ini berbeda dengan permohonan terdahulu. Jika sebelumnya pemohon menyasar keseluruhan objek lahan, permohonan kali ini hanya mencakup sebagian bidang tanah saja.
“Ini belum eksekusi. Ini masih aanmaning, artinya masih ada telaah dulu. Setelah telaah itu, ada lagi dilakukan constatering. Setelah itu nanti baru ada penetapan,” kata Ferdinandus. Ia juga menambahkan bahwa ketidahadiran sejumlah termohon lain dalam sidang kali ini tidak menghentikan jalannya proses hukum.
Di sisi lain, Cornelia Sisilia Rihi selaku Termohon Eksekusi 1 yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Andy Soemarjono, secara terbuka mempertanyakan objek sertifikat yang menjadi sasaran. Cornelia mengklaim hak atas tanah tersebut setelah mendapat konfirmasi dari hakim bahwa salah satu objek yang dimohonkan adalah SHM Nomor 118. Keberatan dan klaim kepemilikan dari pihak termohon ini kini menjadi salah satu poin yang ikut ditelaah oleh pengadilan.
Sengketa lahan di kawasan pariwisata ini sebelumnya telah memasuki tahap aanmaning awal pada 29 Juli 2026. Dalam perjalanannya, pihak termohon sempat mengajukan keberatan yang kuat karena objek sengketa tersebut sebenarnya telah dinyatakan non-eksekutabel (non-executable) melalui Penetapan Ketua PN Labuan Bajo Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Lbj tertanggal 24 Maret 2025.
Penetapan non-eksekutabel itu diterbitkan setelah hasil constatering terdahulu menemukan sedikitnya 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain di atas hamparan objek sengketa seluas 10 hektare tersebut. Pihak termohon pun mempertanyakan mengapa permohonan eksekusi baru ini mendadak menyempit dan hanya menyasar SHM Nomor 499 dan SHM Nomor 1118.
PN Labuan Bajo Jamin Netralitas dan Tolak Intervensi
Mengantisipasi dinamika yang memanas, Isdaryanto menegaskan komitmen penuh PN Labuan Bajo untuk menjaga integritas dan netralitas institusi. Ia meminta dengan tegas kepada pihak pemohon maupun termohon untuk tidak melakukan pendekatan informal kepada hakim, aparatur pengadilan, maupun staf. Segala bentuk praktik suap dan gratifikasi dilarang keras dalam pengawalan kasus ini.
PN Labuan Bajo juga membantah dengan tegas rumor yang beredar mengenai adanya intervensi atau petunjuk khusus dari pihak internal maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pengadilan memastikan seluruh pihak memiliki hak hukum yang sama dan penanganan perkara akan berjalan murni berdasarkan pembuktian hukum yang berlaku.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






