LABUAN BAJO, BOLENG – Kasus pencurian massal yang menyasar komoditas pertanian bernilai tinggi kembali terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Kasus dugaan pencurian sekitar dua ton biji katak porang milik seorang karyawan swasta, Marsianus Seto (67), yang disimpan di gudang perkebunan Konang, Desa Golo Lujang, Kecamatan Mbeliling, kini mulai mengerucut dan dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Minggu (9/8/2026).
Korban telah resmi mengadukan peristiwa pidana ini ke Polsek Komodo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VII/2026/SPKT/POLSEK KOMODO/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang diterbitkan pada 17 Juli 2026 lalu.
Berdasarkan data laporan polisi, aksi pencurian diperkirakan terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Peristiwa ini pertama kali teridentifikasi saat korban mendatangi lahan perkebunannya di Dusun Sano Dukak, RT 010/RW 010, Desa Golo Lujang, (wilayah hukum Polsek Komodo).
Kronologis kejadian, pada saat Korban hendak masuk untuk memeriksa stok hasil bumi, korban mendapati gembok pintu gudang miliknya telah dirusak dan diganti dengan gembok baru yang bukan miliknya. Curiga dengan kondisi tersebut, korban mencoba mengintip ke dalam ruangan melalui celah dinding bangunan.
Dari celah tersebut, korban mendapati tumpukan biji katak porang yang diperkirakan berbobot total mencapai 2 ton sudah raib tanpa sisa. Terkejut melihat isi gudangnya kosong, korban langsung membongkar paksa pintu besi secara mandiri untuk memastikan situasi di dalam ruangan.
Merespons laporan formal korban, Unit Reskrim Polsek Komodo dibantu Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di titik koordinat 8.547707, 120.1186811 guna mengamankan barang bukti berupa gembok palsu serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar kawasan perkebunan.
Hingga saat ini, status terduga pelaku utama masih dalam proses penyelidikan mendalam (Dalam Lidik). Kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam penanganan perkara ini. Pelaku terancam dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, junto ketentuan subsider terkait pengrusakan properti.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pergerakan barang bukti berupa biji katak porang dalam jumlah besar tersebut sempat terendus pasca-kejadian pada 10 Juli 2026 lalu. Terduga pelaku disinyalir sengaja langsung membawa keluar komoditas bernilai tinggi tersebut dari wilayah Desa Golo Lujang untuk memutus jejak dan menghindari kecurigaan warga setempat.
Aksi penjualan keluar wilayah ini diduga memanfaatkan jalur perdagangan komoditas pertanian antar-kecamatan atau bahkan keluar Kabupaten Manggarai Barat, mengingat porang merupakan salah satu produk ekspor yang memiliki jaringan pasar spesifik.
Adanya informasi mengenai penjualan barang bukti ke luar desa ini menjadi amunisi baru bagi penyidik Unit Reskrim Polsek Komodo untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang saat ini masih berstatus dalam penyelidikan (Dalam Lidik).
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kebenaran informasi tersebut dengan melacak rute pelarian yang diduga dilewati pelaku serta mengidentifikasi para pengepul atau pembeli di luar desa yang menerima pasokan porang dalam jumlah mencurigakan sekitar pertengahan Juli lalu.
Jika informasi ini terbukti, pihak yang membeli komoditas curian tersebut dengan harga di bawah standar atau tanpa asal-usul yang jelas terancam turut terseret hukum atas tuduhan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Masyarakat yang mengetahui kendaraan atau aktivitas pengangkutan porang skala besar dari lokasi Konang, Dusun Sano Dukak pada waktu kejadian diharapkan segera memberikan keterangan kepada penyidik.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






