LABUAN BAJO – Dugaan praktik pungutan liar dan penguasaan sepihak atas tanah milik negara kembali mencuat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebuah lahan yang diduga kuat merupakan tanah aset negara ditawarkan untuk dikontrakkan kepada warga sipil di kawasan strategis Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, pada Senin (17 Agustus 2026).
Kawasan yang menjadi objek transaksi ilegal ini terletak di lokasi yang sangat bernilai ekonomis, tepatnya di depan Wardun Pertamina SPBU 5486502 di Pasar Baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini diduga diotaki oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SYR. Oknum tersebut diduga secara sepihak menguasai lahan milik pemerintah dan mengomersialkannya kepada para pelaku usaha setempat.
Kasus ini mulai terkuak setelah SYR mendekati seorang warga bernama Wilfridus Tagut untuk menawarkan sebidang tanah di area tersebut agar dijadikan tempat usaha. Tidak tanggung-tanggung, oknum ASN tersebut dilaporkan mengelola dan menguasai puluhan lapak yang membentang dari depan Gereja Protestan Pasar Baru hingga ke depan Wardun Pertamina Pasar Baru.
Kejadian bermula ketika Wilfridus tidak memiliki rencana sama sekali untuk membuka usaha akibat keterbatasan modal. Namun, keadaan berubah saat SYR mendatangi kediamannya di tengah berlangsungnya kegiatan doa Rosario atau doa giliran warga.
Usai ibadah, SYR mendekati Wilfridus dan menawarkan sebidang tanah kontrak yang berlokasi di area strategis, tepatnya di depan Pertamina Wardun, Pasar Baru. Wilfridus sempat menolak halus tawaran tersebut dengan alasan tidak memiliki dana. Demi meyakinkan korban, SYR bahkan menyarankannya untuk mengajukan pinjaman ke bank sebagai modal awal usaha.
Tergiur dengan arahan tersebut, Wilfridus akhirnya memberanikan diri mengambil utang bank. Uang pinjaman itu ia gunakan untuk membayar biaya sewa sebesar Rp10 juta per tahun serta membangun fisik kios di lokasi tersebut.
Petaka bagi perekonomian keluarga Wilfridus dimulai tepat setelah masa kontrak tahun pertama berakhir. Berniat baik untuk melanjutkan usaha, Wilfridus mendatangi SYR untuk membayar uang sewa tahun kedua. Namun, di luar dugaan, ia justru diusir dan diminta segera mengosongkan lahan tanpa alasan yang jelas.
“Ketika saya sudah ambil uang bank dan sedang menjalankan usaha di tempat yang dia tawarkan, genap satu tahun dia malah mengusir kami dari sini. Padahal pendapatan kami dari modal usaha kios juga belum kembali,” ujar Wilfridus dengan nada kecewa. Senin (17/8/2026) siang.
Menurut pengakuan dari Wilfridus Tagut, oknum ASN tersebut secara terang-terangan mematok tarif sewa yang cukup tinggi untuk lahan yang bukan merupakan hak milik pribadinya. Nilai Kontrak, Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) per tahun. Tujuan penyewaan tanah tersebut oleh Wilfridus diperuntukkan pembangunan tempat usaha/lapak dagang.
Berdasarkan informasi kronologi kejadian tersebut, “kekuasaan” yang dimiliki oleh oknum ASN (SYR) pada tanah milik negara tersebut bukanlah kekuasaan atas kepemilikan legal (hak milik), melainkan bentuk penguasaan fisik secara sepihak dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks hukum dan administrasi publik, bentuk penguasaan atau “kekuasaan” oknum tersebut dapat dijabarkan sebagai Pungli.
Oknum tersebut melakukan tindakan pengelolaan atau pendudukan lahan secara ilegal. Ia menguasai, memetakan, dan membagi-bagi lahan negara tersebut menjadi puluhan lapak secara sepihak (dari depan Gereja Protestan hingga depan Wardun Pertamina) tanpa izin dari pemerintah daerah atau instansi yang berwenang. Oknum SYR bertindak seolah-olah memiliki otoritas penuh atas pemanfaatan lahan tersebut.
Fakta mengejutkan lain turut terungkap dari pengakuan para penyewa di kawasan tersebut. Ironisnya, saat para penyewa meminta dibuatkan kwitansi resmi sebagai bukti pembayaran sewa lapak, oknum ASN berinisial SYR tersebut secara tegas menolak untuk menerbitkannya.
Tindakan menolak pembuatan kwitansi ini diduga kuat merupakan modus sengaja untuk menghilangkan jejak transaksi tunai. Tanpa adanya bukti tertulis, posisi tawar para penyewa kecil menjadi sangat lemah secara hukum dan memudahkan oknum tersebut untuk melakukan pengusiran sepihak kapan pun ia mau.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan pendalaman, verifikasi dokumen, dan pengumpulan bukti-bukti hukum. Pihak redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi SYR maupun instansi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi resmi demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil yang dirugikan.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






