Dugaan Selingkuh Oknum Kades dan Bu Bidan: Homestay Jadi Saksi Akhir Cinta Terlarang dan Berakhir di Tangan Polisi
LABUAN BAJO – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) berinisial J di Kecamatan Komodo dengan seorang bidan Puskesmas Benteng berinisial F, kini memasuki babak baru. Peristiwa ini telah resmi bergulir ke ranah hukum setelah suami sah dari F, yang berinisial S, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Terbaru, S yang juga merupakan seorang staf di Desa Macang Tanggar, telah menjalani pemeriksaan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Komodo, Manggarai Barat, pada Jumat (16/10/2026).
Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah Kades J diduga menemui F di Homestay Galung, kompleks PDAM, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (15/10/2026).
Usai kejadian tersebut, S langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan sang istri dan sang kades ke pihak berwajib atas dugaan perselingkuhan.
Kepada awak media di Polsek Komodo, S membeberkan bahwa hubungan terlarang antara istrinya dan Kades J sebenarnya sudah ia curigai sejak lama. Ia mengaku telah memendam kecurigaan tersebut selama kurang lebih tiga tahun, namun terhambat karena belum memiliki bukti yang cukup untuk melapor.
Bagi S, peristiwa di homestay tersebut menjadi pintu pembuka untuk mengungkap kebenaran yang selama ini mengganjal di rumah tangganya.
“Tuhan sudah kabulkan doa saya. Ini sudah lama sekali. Sudah tiga tahun dan hampir semua orang di Macang Tanggar tahu semua hubungan mereka ini,” ujar S dengan nada kesal, Jumat (16/10/2026).
Kendati demikian, S menyadari bahwa dugaan hubungan tersebut masih harus dibuktikan secara sah melalui proses hukum yang berlaku, serta memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Selain persoalan keretakan rumah tangga, kasus ini juga menyeret aset milik pemerintah desa. S menyoroti keberadaan sebuah laptop yang diduga dibawa oleh Kades J saat berada di homestay tersebut.
Sebagai staf desa yang sehari-hari mengurusi administrasi, S mengaku sangat mengenali laptop tersebut karena sering ia gunakan untuk menunjang pekerjaan pemerintahan desa.
“Saya sering pakai itu laptop, Pak. Makanya saya tahu itu laptop. Ada stempel desa itu dua dan sertifikat,” ungkap S.
Menurut penjelasan S, selain laptop dan dua buah stempel desa, terdapat pula sertifikat hak milik (SHM) yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Sepeda motor beserta barang-barang tersebut kini dilaporkan telah diamankan dan disita oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Komodo masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, sementara pihak Kades J maupun bidan F belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepada mereka.
Editor : Tim Info-kini






