LABUAN BAJO – Insiden kecelakaan kapal wisata yang terus berulang di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu sorotan tajam. Rangkaian peristiwa kapal tenggelam, bahkan saat kondisi cuaca sedang bersahabat atau ketika kapal tengah berlabuh (parkir) menjadi indikasi kuat adanya kelemahan pengawasan oleh pemerintah pusat melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo serta minimnya perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan. Jumat (16/10/2026).
Sergius Tri Deddy, S.IP, menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada penurunan citra promosi dan tingkat kepercayaan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, terhadap kredibilitas tata kelola pariwisata di Labuan Bajo.
KSOP Labuan Bajo memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pemeriksaan kondisi kapal secara menyeluruh, baik dari segi fisik maupun kelengkapan administrasi docking, secara ketat sebelum menerbitkan izin berlayar (clearance).
Di samping itu, KSOP secara kewenangan wajib membangun koordinasi yang solid dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Manggarai Barat. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan para pelaku usaha kapal pariwisata melakukan docking secara berkala, baik berupa dry docking (dok darat) di lokasi yang telah ditentukan maupun underwater inspection (pemeriksaan bawah air).
Demi menjamin keselamatan berlayar sesuai ketentuan laik laut, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat didesak untuk mengambil langkah konkret dengan menempatkan petugas khusus di lapangan. Petugas ini berfungsi mengawasi dan memeriksa langsung riwayat serta kondisi docking seluruh kapal yang beroperasi di perairan Manggarai Barat, khususnya kapal wisata.
Dishub juga harus mendorong agar seluruh proses docking kapal dilakukan di wilayah laut Manggarai Barat yang telah ditentukan. Langkah preventif ini krusial guna menghempas praktik manipulasi laporan docking yang hanya berupa formalitas surat di atas kertas, tanpa adanya tindakan pengecekan fisik yang nyata pada kapal.
Mengingat masih tingginya angka kecelakaan kapal di kawasan destinasi super prioritas ini, Pemda (Eksekutif) bersama DPRD Manggarai Barat wajib merumuskan aturan daerah yang tegas mengenai standardisasi docking kapal agar sesuai dengan standar industri pariwisata internasional.
Kebijakan batasan usia dan penataan struktur material kapal ini sangat mendesak demi meminimalisasi risiko fatal, mengingat kondisi perairan dan karakteristik arus laut di Labuan Bajo dikenal dapat berubah menjadi sangat ekstrem sewaktu-waktu. Perlu ada komitmen bersama yang konkret antara pusat dan daerah agar keselamatan wisatawan tidak terus dipertaruhkan akibat lemahnya koordinasi antar lini pemerintahan.
Editor : Tim Info-kini






