LABUAN BAJO – Menanggapi berkembangnya pemberitaan di media massa terkait pertemuan yang berlangsung di kediaman MS yang berlangsung pada Selasa (20/10) siang di Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Tim Kuasa Hukum MS memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar luas. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi yang dinilai kurang berimbang serta cenderung menyudutkan dan merugikan kepentingan hukum klien mereka.
Langkah ini kami ambil demi meluruskan informasi yang kurang berimbang dan cenderung menyudutkan serta merugikan kepentingan hukum klien kami.
Terkait dinamika yang terjadi, Aldri Dalton Ndolu, S.H., selaku Kuasa Hukum MS, menyampaikan sejumlah poin penegasan untuk mendudukkan perkara yang sebenarnya kepada publik.
Aldri Dalton Ndolu menegaskan bahwa pertemuan yang terjadi hari ini berlangsung dengan baik, aman, dan kondusif. Pihaknya membantah keras adanya isu negatif yang beredar di media.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada aksi hadang-menghadang, tidak ada larangan untuk masuk, dan sama sekali tidak ada pengusiran. Pertemuan tersebut terlaksana di dalam home stay milik klien kami, MS, dari awal hingga selesai dalam situasi yang penuh perdamaian,” ujar Aldri Dalton, pada Selasa (20/10/2026) sore.
Menjawab spekulasi mengenai keberadaan keluarga besar di lokasi, Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa kehadiran mereka bukan karena sengaja didatangkan untuk maksud tertentu atau untuk melakukan intimidasi.
“Kehadiran keluarga murni merupakan bentuk rasa kekeluargaan, silaturahmi, dan persaudaraan untuk mengunjungi MS. Adapun pertemuan dengan Saudari Y beserta keluarga dan kuasa hukumnya di lokasi tersebut merupakan sebuah kebetulan.” Bebernya.
Untuk menjaga segala kemungkinan di luar kendali dan demi kebaikan bersama, Tim Kuasa Hukum menilai sangat bijak apabila MS dan Saudari Y saat ini berada di dua tempat terpisah. Saat ini, MS berada di Labuan Bajo (Gorontalo), sedangkan Saudari Y berada di kediaman Surabaya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses gugatan perceraian sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).” Lanjut Aldri.
Sebagai penegak hukum, Tim Kuasa Hukum MS menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Manggarai Barat terkait laporan yang diajukan oleh Saudari Y terhadap kliennya. Pihak MS memastikan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Ucapnya
Lebih lanjut, menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum Saudari Y mengenai pembagian harta gono-gini, Aldri Dalton Ndolu menilai statmen tersebut terlalu dini dan sangat tergesa-gesa.
“Menurutnya, saat ini masih ada tahapan dan proses hukum utama lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum melangkah ke persoalan pembagian harta.” Tutup Aldri.
Melalui klarifikasi ini, Tim Kuasa Hukum MS berharap media massa dan masyarakat dapat menerima informasi secara berimbang dan objektif, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga kondusivitas para pihak yang bersangkutan.
Editor : Tim Info-kini






