Dalil melanggar Hukum Adat, Tu’a Adat Pela perintahkan pasukanya untuk bongkar rumah warga Wae Togo

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO — Berbagai cara dalih penegakan hukum adat yang dipakai untuk membenarkan pembongkaran dan pembakaran tiga rumah warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.            Kamis, 22/01/2026

Namun fakta-fakta yang terungkap menunjukkan peristiwa tersebut bukan konflik spontan, melainkan rangkaian kekerasan terencana yang menempatkan korban sebagai pihak yang justru disalahkan.

Pengakuan itu langsung dari Tua Adat Gendang Pela, Raimundus Labut, usai diperiksa di Polres Manggarai Barat pada, Jumat, 17 Januari 2026.

Raimundus menyatakan mengerahkan 141 orang massa untuk membongkar dan membakar tiga rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung pada 15 November 2025.

“Saya sendiri yang memimpin pembongkaran tiga rumah itu bersama 140 warga lainnya,” kata Raimundus Labut.

Ia menyebut tindakan itu sebagai penegakan hukum adat karena menilai para korban menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin. Klaim tersebut menjadi dasar narasi yang kemudian menyudutkan warga Wae Togo sebagai pemicu keributan.

Namun keterangan Raimundus berseberangan dengan fakta lapangan. Warga Wae Togo menyatakan telah menguasai lahan itu selama puluhan tahun dan mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Klaim itu tidak benar. Kami sudah menempati lahan ini puluhan tahun dan membayar PBB secara sah,” ujar Pius Hadun, salah satu korban.

Secara adat, Lingko Wae Togo juga disebut berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melaksanakan ritual “Randang” (Pengesahan tanah luas secara komunal dalam adat Manggarai-Flores) pada Tahun 1978, sehingga tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.

Narasi yang menyalahkan korban bermula dari tudingan bahwa Pius Hadun menjadi dalang pembongkaran pagar di lokasi Wae Si’e pada Januari 2025. Tuduhan itu dijadikan alasan untuk menuntut proses pidana terhadap Pius Hadun dan dua warga Wae Togo lainnya.

Baca Juga:  Pelaku pengeroyokan: Silakan lapor di Polisi, kami tidak takut, kami banyak uang

Faktanya, pembongkaran pagar tersebut dilakukan oleh warga Kampung Gurung dan Kampung Wae Pau. Saat singgah di rumah Pius Hadun pada 20 Januari 2025 usai pembongkaran pagar itu semata-mata hanya untuk meminta pendapat karena Pius Sendiri merupakan tokoh adat juga pelaku sejarah pembagian tanah di wilayah itu.

“Mereka semata-mata hanya ingin meminta nasihat dari saya selaku tokoh adat dan tokoh masyarakat. Saat itu turut disaksikan aparat kepolisian dan saya justru mengimbau agar tidak ada aksi lanjutan karena berpotensi memicu konflik terbuka,” kata Pius.

Namun tekanan dan tudingan terhadap warga wae Togo kian masif. Pada 21 Januari 2025, sekitar 72 orang warga Kampung Pela yang dipimpin langsung Raimundus Labut melakukan pengrusakan pagar dan tanaman milik warga Wae Togo, disertai ancaman pembakaran rumah serta pengusiran.

Tragisnya peristiwa itu terjadi di hadapan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembor Selatan, Kepolisian, TNI di lokasi, namun tidak ada upaya pencegahan.

Upaya pelaporan korban ke Polsek Lembor sempat tertahan dengan alasan mediasi. Laporan baru diterima pada Maret 2025 setelah korban didampingi penasihat hukum. Di tengah proses tersebut, korban juga mengungkap adanya tekanan pembayaran denda adat sebesar Rp30 juta yang mereka tolak.

Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2025. Puluhan warga Kampung Pela mendatangi Kampung Wae Togo dan membongkar rumah Pius Hadun yang masih dalam tahap pembangunan. Material bangunan dibakar. Rumah milik Raimundus Ronda dan Ignasius Ransung mengalami perlakuan serupa.

“Rumah kami dirusak di depan aparat. Kami diminta tidak melawan, lalu kayu material bangunan dibakar,” kata Raimundus Ronda.

Dalam peristiwa itu, Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumah sebelum bangunan diratakan. Para korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma.

Baca Juga:  Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH

“Istri saya baru pulang dari rumah sakit. Dia dipaksa keluar sebelum rumah diratakan,” ujar Ignasius.

Warga Wae Togo menilai pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama.

“Kami hanya minta keadilan. Sekarang kami kehilangan rumah dan rasa aman,” kata Pius.

Hingga kini, penyidik Polres Manggarai Barat masih menangani perkara tersebut. Para korban meminta aparat penegak hukum tidak terjebak pada narasi sengketa adat, melainkan melihat peristiwa ini sebagai kekerasan luar dan biadab.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Penulis : Tim Infokini

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh Oknum Kades dan Bu Bidan Puskesmas: Homestay Jadi Saksi Akhir Cinta Terlarang dan Berakhir di Tangan Polisi
Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Kades di Labuan Bajo Terbongkar, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat
Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka
Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata
Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat
Jenguk Korban Dugaan Pemukulan di Labuan Bajo, Dandim Mabar: Saya Datang Sebagai Orang Tua
Insiden Pemukulan Wasit, PSSI Manggarai Barat Tindak Tegas terhadap Novri, Cabut Keanggotaan dan Dukung Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Dugaan Selingkuh Oknum Kades dan Bu Bidan Puskesmas: Homestay Jadi Saksi Akhir Cinta Terlarang dan Berakhir di Tangan Polisi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:47 WITA

Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:12 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat

Berita Terbaru