Marselus, ‎Keterbukaan Informasi Publik Polres Manggarai Barat Dinilai Buruk. Ini kondisi yang tidak sehat dalam negara demokrasi

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LABUAN BAJO — Keterbukaan informasi publik di lingkungan Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menuai sorotan. Praktik pelayanan informasi dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Marcelus pada, Rabu 14/01/2026 siang.

‎Banyak laporan kasus pidana yang hingga kini penanganannya terkesan mandek tanpa kejelasan hukum, sementara akses jurnalistik untuk memperoleh informasi perkembangan kasus justru sangat sulit.

‎Penilaian tersebut disampaikan oleh Marianus Marselus, Jurnalis Media Group Network sekaligus mantan Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB). Ia menilai sikap tertutup jajaran Polres Manggarai Barat telah mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan proporsional.

‎“Keterbukaan informasi publik di Polres Manggarai Barat saat ini sangat buruk. Banyak laporan pidana yang tidak jelas ujung penanganannya, sementara wartawan kesulitan mendapatkan konfirmasi resmi. Ini kondisi yang tidak sehat dalam negara demokrasi,” tegas Marselus, Rabu (14/1/2026).

‎Marselus menyoroti sikap Kapolres Manggarai Barat yang hampir tidak pernah merespons permintaan konfirmasi wartawan dan cenderung menghindari pertanyaan wartawan. Kondisi serupa juga ditunjukkan oleh Kasat Reserse Kriminal yang kerap tidak merespons upaya konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun komunikasi langsung.

‎Ironisnya, fungsi Humas Polres Manggarai Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik justru terkesan lepas tangan.

‎“Humas seharusnya menjadi pintu utama pelayanan informasi. Tapi yang terjadi, wartawan justru diarahkan untuk langsung menghubungi pejabat teknis yang pada praktiknya juga sulit dihubungi. Ini mekanisme yang amburadul dan tidak profesional,” ujar Marselus.

‎Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan buruknya pengelolaan informasi publik di tubuh Polres Manggarai Barat. Sikap tertutup aparat kepolisian bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi merugikan hak masyarakat untuk mengetahui proses penegakan hukum yang berjalan.

Baca Juga:  Aldri Dalton, Laporan Kami di Polres Mabar Terkait Pelanggaran UU ITE di Medsos Oleh EH

‎“Keterbukaan informasi bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Justru transparansi adalah kewajiban institusi negara untuk membangun kepercayaan publik. Ketertutupan malah melahirkan kecurigaan, spekulasi, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” katanya.

Informasi Publik yang Seharusnya Dilakukan Polres Manggarai Barat

‎Sebagai badan publik, Polres Manggarai Barat wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perkap dan Perpol terkait pelayanan informasi. Marianus menegaskan, ada sejumlah langkah mendasar yang seharusnya dijalankan secara konsisten.

‎Pertama, menunjuk dan mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama pelayanan informasi publik dan jurnalistik, bukan sekadar formalitas struktural.

Kedua, menyediakan informasi berkala, termasuk data jumlah laporan polisi, status penanganan perkara—mulai dari penyelidikan, penyidikan, P21 hingga SP3, serta capaian kinerja satuan fungsi.

‎Ketiga, memberikan informasi serta-merta, terutama untuk kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik, keamanan, konflik sosial, atau dugaan tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat.

‎Keempat, menjamin akses wartawan terhadap informasi perkembangan kasus, sepanjang tidak mengganggu proses hukum, melalui penjelasan resmi dan proporsional dari pejabat berwenang atau Humas.

‎Kelima, mengaktifkan fungsi Humas secara bertanggung jawab, bukan sekadar penghubung, tetapi memastikan informasi publik tersampaikan dengan cepat, benar, dan tidak saling lempar tanggung jawab.

‎Terakhir, menyediakan mekanisme pengaduan dan permohonan informasi yang jelas, termasuk batas waktu respons sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎“Jika Polres ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, keterbukaan informasi harus menjadi komitmen nyata, bukan slogan. Tanpa transparansi, keadilan akan selalu dipertanyakan,” tutup Marselus.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Di Antara Kabut dan Samudera”, Novel Baru Chelluz Pahun Tentang Cinta dan Kasta
Dulu Kawan Sekarang Lawan: Pecahan Formula Monster Mbeliling Bentrok di Babak 8 Besar
Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Manggarai Barat
Dari Kaban, Tarsisius Gonsa, ST., Dilantik Bupati Mabar sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Bupati Mabar Melantik 15 Pejabat Baru, Fatincy Reynilda, S.P, Menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM
Tragis! Melamar Kerja Jadi LC, Wanita Asal Karawang Meninggal di Salah Satu THM di Labuan Bajo
Pemerintah Desa Mata Wae Resmi Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW
Mana Surat Aslinya?, Florianus Adu Bongkar Kejanggalan Sertifikat 16 Hektare di Keranga

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:03 WITA

Di Antara Kabut dan Samudera”, Novel Baru Chelluz Pahun Tentang Cinta dan Kasta

Senin, 18 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dulu Kawan Sekarang Lawan: Pecahan Formula Monster Mbeliling Bentrok di Babak 8 Besar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:02 WITA

Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Manggarai Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:08 WITA

Dari Kaban, Tarsisius Gonsa, ST., Dilantik Bupati Mabar sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:30 WITA

Bupati Mabar Melantik 15 Pejabat Baru, Fatincy Reynilda, S.P, Menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM

Berita Terbaru