Kasus Penjualan Sepihak Lahan di Golo Mori Memanas

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Tanah yang dijual sepihak di Golo Mori.

Lokasi Tanah yang dijual sepihak di Golo Mori.

LABUAN BAJO – Dugaan kasus penjualan sepihak lahan di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini menjadi sorotan tajam publik. Kamis (13/8/2026).

Kasus ini memicu kegaduhan karena lahan tersebut merupakan lokasi pembebasan lahan milik 110 orang warga yang sebelumnya telah dikukuhkan secara adat saat inisial (MM) menjabat sebagai Tua Ulayat.

Dalam pusaran kontroversi ini, perhatian publik kembali tertuju pada seorang oknum bernisial HS. Terduga HS disorot lantaran diduga kuat menjadi dalang di balik penjualan tanah ulayat tersebut kepada pihak luar tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, luas tanah yang diduga dijual oleh HS sangat fantastis, yakni mencapai 9.411 meter persegi. Penjualan sepihak ini memicu protes keras dari ratusan warga terdampak yang merasa hak-hak atas tanah leluhur mereka telah dirampas secara sepihak.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Lahan tersebut memiliki sejarah hukum adat yang jelas sejak masa Tua Golo Mustajib. Penjualan oleh inisial H ini jelas mencederai kesepakatan adat dan merugikan 110 warga yang memiliki hak di sana,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Untuk memastikan dugaan tersebut, Investigasi mendalam yang dilakukan melalui sinkronisasi data di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat mengungkapkan fakta krusial bahwa sebagian objek tanah di lokasi tersebut terbukti sudah melalui proses pengukuran administrasi pertanahan.

Temuan resmi dari BPN ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peralihan hak yang sedang berjalan di atas lahan tersebut. Kasus ini sebelumnya memicu gejolak publik karena lahan seluas 9.411 meter persegi itu merupakan area pembebasan lahan milik 110 warga yang sah. Status kepemilikan komunal tersebut telah dikukuhkan secara adat sejak masa MM menjabat sebagai Tua Ulayat (Tua Golo).

Baca Juga:  Sengketa Tanah Di Nggoer Golo Mori, Oknum F Berperan Sebagai Mengantar Surat Yang Isinya Sudah Dibuat

Dalam pusaran ini, perhatian publik kini semakin tertuju tajam pada oknum warga berinisial HS. Terduga HS disorot sebagai pihak yang diduga kuat melakukan penjualan sepihak atas tanah ulayat tersebut kepada pihak luar tanpa mengantongi persetujuan dari ratusan warga terdampak maupun pemangku adat yang berwenang.

Adanya bukti fisik pengukuran sebagian lahan oleh pihak pertanahan memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat Golo Mori. Warga menilai proses administrasi di BPN tersebut diduga kuat didasarkan pada dokumen klaim sepihak yang cacat hukum adat.

“Fakta bahwa sebagian lahan sudah diukur membuktikan bahwa dugaan penyerobotan dan penjualan oleh inisial HS ini bukan sekadar rumor. Kami mendesak BPN Manggarai Barat untuk segera menghentikan semua proses penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut sebelum hak 110 warga dipulihkan,” tegas seorang perwakilan warga terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat, untuk segera turun tangan memeriksa inisial HS. Warga menuntut transparansi penuh dan pengembalian hak atas tanah demi mencegah konflik agraria yang lebih besar di kawasan strategis Golo Mori.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Pimpin Desa Mata Wae, Abdul Rahman Resmi Dilantik Wakil Bupati Manggarai Barat
Lantik Pengurus DPC Mabar, Ahmad Yohan: PAN Harus Jadi Rumah yang Aman dan Nyaman untuk Semua
Petrus Musa Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PAN Komodo Bersama 11 Kecamatan Lain
DPD PAN Manggarai Barat Gelar Rakerda dan Pelantikan Pengurus DPC 12 Kecamatan
Tunjukkan Soliditas, Ketua DPW PAN NTT Pimpin Langsung Rakerda dan Pelantikan DPC se-Manggarai Barat
Suasana Rakerda PAN Manggarai Barat: Ratusan Kader Penuhi Aula Kantor Suka Damai
Ketua PN Labuan Bajo Tegaskan Aanmaning Kedua Lahan Wae Cicu Belum Masuk Tahap Eksekusi
PSSI Cup II Manggarai Barat: Krisna FC Bungkam PS Menjaga Dua Gol Tanpa Balas

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:23 WITA

Kasus Penjualan Sepihak Lahan di Golo Mori Memanas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:47 WITA

Pimpin Desa Mata Wae, Abdul Rahman Resmi Dilantik Wakil Bupati Manggarai Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Lantik Pengurus DPC Mabar, Ahmad Yohan: PAN Harus Jadi Rumah yang Aman dan Nyaman untuk Semua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Petrus Musa Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PAN Komodo Bersama 11 Kecamatan Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:54 WITA

DPD PAN Manggarai Barat Gelar Rakerda dan Pelantikan Pengurus DPC 12 Kecamatan

Berita Terbaru

Lokasi Tanah yang dijual sepihak di Golo Mori.

NEWS

Kasus Penjualan Sepihak Lahan di Golo Mori Memanas

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:23 WITA