LABUAN BAJO – Dugaan kasus penjualan sepihak lahan di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini menjadi sorotan tajam publik. Kamis (13/8/2026).
Kasus ini memicu kegaduhan karena lahan tersebut merupakan lokasi pembebasan lahan milik 110 orang warga yang sebelumnya telah dikukuhkan secara adat saat inisial (MM) menjabat sebagai Tua Ulayat.
Dalam pusaran kontroversi ini, perhatian publik kembali tertuju pada seorang oknum bernisial HS. Terduga HS disorot lantaran diduga kuat menjadi dalang di balik penjualan tanah ulayat tersebut kepada pihak luar tanpa prosedur yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, luas tanah yang diduga dijual oleh HS sangat fantastis, yakni mencapai 9.411 meter persegi. Penjualan sepihak ini memicu protes keras dari ratusan warga terdampak yang merasa hak-hak atas tanah leluhur mereka telah dirampas secara sepihak.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Lahan tersebut memiliki sejarah hukum adat yang jelas sejak masa Tua Golo Mustajib. Penjualan oleh inisial H ini jelas mencederai kesepakatan adat dan merugikan 110 warga yang memiliki hak di sana,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Untuk memastikan dugaan tersebut, Investigasi mendalam yang dilakukan melalui sinkronisasi data di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat mengungkapkan fakta krusial bahwa sebagian objek tanah di lokasi tersebut terbukti sudah melalui proses pengukuran administrasi pertanahan.
Temuan resmi dari BPN ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peralihan hak yang sedang berjalan di atas lahan tersebut. Kasus ini sebelumnya memicu gejolak publik karena lahan seluas 9.411 meter persegi itu merupakan area pembebasan lahan milik 110 warga yang sah. Status kepemilikan komunal tersebut telah dikukuhkan secara adat sejak masa MM menjabat sebagai Tua Ulayat (Tua Golo).
Dalam pusaran ini, perhatian publik kini semakin tertuju tajam pada oknum warga berinisial HS. Terduga HS disorot sebagai pihak yang diduga kuat melakukan penjualan sepihak atas tanah ulayat tersebut kepada pihak luar tanpa mengantongi persetujuan dari ratusan warga terdampak maupun pemangku adat yang berwenang.
Adanya bukti fisik pengukuran sebagian lahan oleh pihak pertanahan memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat Golo Mori. Warga menilai proses administrasi di BPN tersebut diduga kuat didasarkan pada dokumen klaim sepihak yang cacat hukum adat.
“Fakta bahwa sebagian lahan sudah diukur membuktikan bahwa dugaan penyerobotan dan penjualan oleh inisial HS ini bukan sekadar rumor. Kami mendesak BPN Manggarai Barat untuk segera menghentikan semua proses penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut sebelum hak 110 warga dipulihkan,” tegas seorang perwakilan warga terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat, untuk segera turun tangan memeriksa inisial HS. Warga menuntut transparansi penuh dan pengembalian hak atas tanah demi mencegah konflik agraria yang lebih besar di kawasan strategis Golo Mori.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






