Kasus Tanah Warga Di Nggoer Golo Mori: Dalam Surat Diduga Ada Nama Oknum Polisi Yang Bertugas Di Polres Mabar

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo — info-kini.com Pengaduan resmi atas kasus tanah di Nggoer, desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat telah dilayangkan ke Polda NTT pada 12 Februari 2026, dan saat ini masih dalam tahap prose penyelidikan oleh Tim Penyidik Polda NTT. Pihak terlapor sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Sabtu, (21/02/2026) siang.

Dari berita sebelumya, ada dugaan keterlibatan seorang Oknum Polisi berinisial (F) yang berperan sebagai mengantar surat untuk ditandatangani oleh warga.

Melalui tim kuasa hukum dari pelapor yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvianus Hardu, S.H., M.H., dan Sirilus Ladur (Asisten Lawyer). Klienya Aldri menceritakan bahwa, tanah tersebut merupakan warisan dari leluhur yang dimiliki bersama oleh 18 orang ahli waris secara turun-temurun.

Melalui kuasa hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H., ia mengungkapkan adanya temuan baru berupa surat pernyataan tertanggal 28 Januari 2026. Surat tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuan penuh salah satu tokoh adat yang menandatanganinya, yakni tu’a golo Lo’ok berinisial S (Sawa).

“Terkait persoalan Nggoer beberapa hari lalu, kami sudah melakukan konferensi pers soal pemanggilan beberapa pihak di Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan. Namun hari ini kami justru mendapat kabar baru bahwa ada surat yang dibuat tertanggal 28 Januari 2026 dan diantar oleh salah satu warga Lo’ok berinisial (H) dengan nilai uang Rp.10 juta untuk ditandatangani oleh salah satu fungsionaris adat berinisial (S) atau Sawa, ”jelas Aldri. Saat Konfrensi Pers di Labuan Bajo pada Senin (23/02/26) siang.

Lebih lanjut Aldri mengungkapkan, Menurut keterangan kliennya, pada tahun 2005 pernah dibuat tiga surat kepemilikan tanah yang ditandatangani oleh (S). Saat itu, luas tanah yang disepakati dan diketahui seluruh ahli waris adalah 4,2 hektar. Namun pada 28 Januari 2026, (H) mendatangi rumah (S) dan menyampaikan bahwa persoalan tanah di Muara Nggoer telah selesai. Ia kemudian memberikan uang sebesar Rp.10 juta sebagai “ucapan terima kasih” dan menyodorkan sebuah surat untuk ditandatangani.

Baca Juga:  Usai Kliennya H di Periksa, Rio Jacob Buka Diri ke Media, Sementara PH Yance Thobias Hindari Wartawan Usai S Diperiksa

Beberapa jam setelah menandatangani surat tersebut, (S) merasa pikirannya terganggu dan mendatangi rumah (H) untuk menanyakan isi surat itu. “Saudara (S) bertanya, itu tadi surat apa? Dijawab bahwa itu surat penyelesaian masalah Nggoer. Lalu beliau meminta salinannya. Setelah mendapatkan kopian, tiba-tiba muncul nama inisial (F) yang merupakan anggota Polisi masih aktif di Polres Manggarai Barat, Polda NTT,” jelas Aldri.

Menurutnya, setelah itu (H) dan (F) kembali ke rumah. Setelah mereka pulang (S) membacakan isi surat tersebut, dia merasa isi surat tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan.

“Dari poin ke poin tidak sesuai dengan situasi sebenarnya. Bahkan tercantum luas tanah 6,2 hektar atau sekitar 62.000 meter persegi. Padahal yang diketahui sejak awal hanya 4,2 hektar. Saat itu (S) dan anak sulungnya ingin mencabut kembali tanda tangan mereka, tetapi sudah terlanjur. Posisi mereka sangat dilema,” ungkapnya.

Aldri menegaskan bahwa pihak yang menandatangani surat tersebut diketahui tidak bisa membaca maupun menulis. Kondisi ini dinilai sangat rentan untuk disalahgunakan.

“Kami sudah bertemu langsung dengan yang menandatangani surat itu. Beliau tidak tahu membaca dan tidak tahu menulis. Tetapi ada surat yang diketik dan diminta untuk ditandatangani. Isi surat itu sangat intimidatif karena mengikat hak orang lain sampai ke anak dan cucunya. Ini sangat bermasalah,” tegas Aldri.

Ia juga menambahkan bahwa tokoh adat tersebut mengikuti seluruh proses sejak 2005 hingga 2012 dan mengetahui secara pasti bahwa luas tanah milik 18 ahli waris tidak pernah melebihi 4,2 hektar.

“Beliau tahu persis luasnya hanya 4,2 hektar. Tidak pernah ada pembicaraan soal 6,2 hektar. Kami menduga surat ini muncul karena ada kepanikan setelah proses-proses sebelumnya selesai,” jelasnya.

Baca Juga:  Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo

“Menurut klien kami, bahwa oknum anggota polisi berinisial (F) sering datang dan membawa dokumen. Kalaupun yang bersangkutan hanya mengantar surat, maka dia harus menjelaskan siapa yang membuatnya. Tapi kalau dia yang membuat, ceritanya lain. Itu yang akan kami telusuri melalui DUMAS Polda NTT, Irwasda Polda NTT, Propam Polda NTT dan Kapolda NTT,” lanjut Aldri

Ia menyebut adanya selisih dua hektar antara luas awal 4,2 hektar dan sertifikat yang terbit menjadi 6,2 hektar sebagai hal serius.

“Kalau dari 4,2 hektar kemudian terbit dua sertifikat menjadi 6,2 hektar, berarti ada dua hektar lebih tanah yang hilang. Di situ bisa ada dugaan penipuan, penggelapan, bahkan pencucian uang. Ini sudah masuk kategori mafia tanah,” tegas Aldri.

Menurutnya, modus yang diduga digunakan adalah mendatangi masyarakat dengan membawa dokumen untuk ditandatangani tanpa penjelasan memadai.

“Menurut cerita klien kami, setiap datang selalu membawa dokumen untuk ditandatangani. Ini yang membuat masyarakat merasa terintimidasi,” katanya.

Aldri juga secara khusus mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial terkait nama Hasan.

“Klien kami ada yang bernama Hasan dan Abdul Aji. Hasan yang dimaksud dalam perkara tanah 4,2 hektar ini bukan anggota DPRD. Jadi publik jangan salah paham,” tegas Aldri menanggapi isu di media sosial yang mengaitkan inisial “H” dengan seorang anggota DPRD aktif.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota DPRD dalam perkara tersebut.

“Hasan yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD itu bukan klien kami dan tidak ada kaitannya dengan persoalan ini. Kalau ada pihak yang menyebut nama tanpa bukti, silakan dibuktikan. Tapi sejauh ini tidak ada kaitannya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. “Kami akan menempuh semua langkah hukum yang diperlukan. Tujuan kami hanya satu, mengembalikan hak 18 ahli waris sesuai luas sebenarnya, yaitu 4,2 hektar,” tutup Aldri.

Baca Juga:  Jejak Langkah Seorang Imam Katolik Yang Terlibat Konflik Lahan Warga Di Batu Gosok Labuan Bajo

Penulis : Tim Infokin

Editor : Ino

Berita Terkait

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak
Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban
Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH
Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani
Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Korban Tewas Kecelakaan di Merombok Datangi Kantor Polisi, Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Dump Truck
Jembatan Putus Tewaskan Dua Wisatawan, Kapolres Mabar: Kami Akan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Keamanan
Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WITA

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WITA

Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:24 WITA

Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:52 WITA

Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WITA

Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru