Labuan Bajo — info-kini.com Pengaduan resmi atas kasus tanah di Nggoer, desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat telah dilayangkan ke Polda NTT pada 12 Februari 2026, dan saat ini masih dalam tahap prose penyelidikan oleh Tim Penyidik Polda NTT. Pihak terlapor sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Sabtu, (21/02/2026) siang.
Dari berita sebelumya, ada dugaan keterlibatan seorang Oknum Polisi berinisial (F) yang berperan sebagai mengantar surat untuk ditandatangani oleh warga.
Melalui tim kuasa hukum dari pelapor yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvianus Hardu, S.H., M.H., dan Sirilus Ladur (Asisten Lawyer). Klienya Aldri menceritakan bahwa, tanah tersebut merupakan warisan dari leluhur yang dimiliki bersama oleh 18 orang ahli waris secara turun-temurun.
Melalui kuasa hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H., ia mengungkapkan adanya temuan baru berupa surat pernyataan tertanggal 28 Januari 2026. Surat tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuan penuh salah satu tokoh adat yang menandatanganinya, yakni tu’a golo Lo’ok berinisial S (Sawa).
“Terkait persoalan Nggoer beberapa hari lalu, kami sudah melakukan konferensi pers soal pemanggilan beberapa pihak di Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan. Namun hari ini kami justru mendapat kabar baru bahwa ada surat yang dibuat tertanggal 28 Januari 2026 dan diantar oleh salah satu warga Lo’ok berinisial (H) dengan nilai uang Rp.10 juta untuk ditandatangani oleh salah satu fungsionaris adat berinisial (S) atau Sawa, ”jelas Aldri. Saat Konfrensi Pers di Labuan Bajo pada Senin (23/02/26) siang.
Lebih lanjut Aldri mengungkapkan, Menurut keterangan kliennya, pada tahun 2005 pernah dibuat tiga surat kepemilikan tanah yang ditandatangani oleh (S). Saat itu, luas tanah yang disepakati dan diketahui seluruh ahli waris adalah 4,2 hektar. Namun pada 28 Januari 2026, (H) mendatangi rumah (S) dan menyampaikan bahwa persoalan tanah di Muara Nggoer telah selesai. Ia kemudian memberikan uang sebesar Rp.10 juta sebagai “ucapan terima kasih” dan menyodorkan sebuah surat untuk ditandatangani.
Beberapa jam setelah menandatangani surat tersebut, (S) merasa pikirannya terganggu dan mendatangi rumah (H) untuk menanyakan isi surat itu. “Saudara (S) bertanya, itu tadi surat apa? Dijawab bahwa itu surat penyelesaian masalah Nggoer. Lalu beliau meminta salinannya. Setelah mendapatkan kopian, tiba-tiba muncul nama inisial (F) yang merupakan anggota Polisi masih aktif di Polres Manggarai Barat, Polda NTT,” jelas Aldri.
Menurutnya, setelah itu (H) dan (F) kembali ke rumah. Setelah mereka pulang (S) membacakan isi surat tersebut, dia merasa isi surat tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan.
“Dari poin ke poin tidak sesuai dengan situasi sebenarnya. Bahkan tercantum luas tanah 6,2 hektar atau sekitar 62.000 meter persegi. Padahal yang diketahui sejak awal hanya 4,2 hektar. Saat itu (S) dan anak sulungnya ingin mencabut kembali tanda tangan mereka, tetapi sudah terlanjur. Posisi mereka sangat dilema,” ungkapnya.
Aldri menegaskan bahwa pihak yang menandatangani surat tersebut diketahui tidak bisa membaca maupun menulis. Kondisi ini dinilai sangat rentan untuk disalahgunakan.
“Kami sudah bertemu langsung dengan yang menandatangani surat itu. Beliau tidak tahu membaca dan tidak tahu menulis. Tetapi ada surat yang diketik dan diminta untuk ditandatangani. Isi surat itu sangat intimidatif karena mengikat hak orang lain sampai ke anak dan cucunya. Ini sangat bermasalah,” tegas Aldri.
Ia juga menambahkan bahwa tokoh adat tersebut mengikuti seluruh proses sejak 2005 hingga 2012 dan mengetahui secara pasti bahwa luas tanah milik 18 ahli waris tidak pernah melebihi 4,2 hektar.
“Beliau tahu persis luasnya hanya 4,2 hektar. Tidak pernah ada pembicaraan soal 6,2 hektar. Kami menduga surat ini muncul karena ada kepanikan setelah proses-proses sebelumnya selesai,” jelasnya.
“Menurut klien kami, bahwa oknum anggota polisi berinisial (F) sering datang dan membawa dokumen. Kalaupun yang bersangkutan hanya mengantar surat, maka dia harus menjelaskan siapa yang membuatnya. Tapi kalau dia yang membuat, ceritanya lain. Itu yang akan kami telusuri melalui DUMAS Polda NTT, Irwasda Polda NTT, Propam Polda NTT dan Kapolda NTT,” lanjut Aldri
Ia menyebut adanya selisih dua hektar antara luas awal 4,2 hektar dan sertifikat yang terbit menjadi 6,2 hektar sebagai hal serius.
“Kalau dari 4,2 hektar kemudian terbit dua sertifikat menjadi 6,2 hektar, berarti ada dua hektar lebih tanah yang hilang. Di situ bisa ada dugaan penipuan, penggelapan, bahkan pencucian uang. Ini sudah masuk kategori mafia tanah,” tegas Aldri.
Menurutnya, modus yang diduga digunakan adalah mendatangi masyarakat dengan membawa dokumen untuk ditandatangani tanpa penjelasan memadai.
“Menurut cerita klien kami, setiap datang selalu membawa dokumen untuk ditandatangani. Ini yang membuat masyarakat merasa terintimidasi,” katanya.
Aldri juga secara khusus mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial terkait nama Hasan.
“Klien kami ada yang bernama Hasan dan Abdul Aji. Hasan yang dimaksud dalam perkara tanah 4,2 hektar ini bukan anggota DPRD. Jadi publik jangan salah paham,” tegas Aldri menanggapi isu di media sosial yang mengaitkan inisial “H” dengan seorang anggota DPRD aktif.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota DPRD dalam perkara tersebut.
“Hasan yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD itu bukan klien kami dan tidak ada kaitannya dengan persoalan ini. Kalau ada pihak yang menyebut nama tanpa bukti, silakan dibuktikan. Tapi sejauh ini tidak ada kaitannya,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. “Kami akan menempuh semua langkah hukum yang diperlukan. Tujuan kami hanya satu, mengembalikan hak 18 ahli waris sesuai luas sebenarnya, yaitu 4,2 hektar,” tutup Aldri.
Penulis : Tim Infokin
Editor : Ino






