Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Manggarai Barat belum menahan pelaku pengerusakan rumah Warga Wae Togo, Kecamatan Lembor Selatan.

Polres Manggarai Barat belum menahan pelaku pengerusakan rumah Warga Wae Togo, Kecamatan Lembor Selatan.

LABUAN BAJO, Info-Kini.com. Enam bulan sudah berlalu, penanganan kasus dugaan pengerusakan rumah di Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, belum juga di tangani secara serius oleh Polres Manggarai Barat. Hal ini kembali menjadi sorotan dari korban bersama kuasa hukum untuk mendatangi Polres Manggarai Barat, Rabu (6/5/2026).

Kedatangan korban dan Kuasa Hukum mereka, untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan sejak November 2025, yang dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan.

Melalui kuasa hukum korban, Ferdinansa Jufanlo Buba, menyatakan kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dalam enam bulan terakhir. Padahal, laporan polisi telah diajukan sejak 17 November 2025.

“Sejak SP2HP pertama pada Januari, tidak ada lagi informasi lanjutan. Ini menunjukkan penanganan perkara berjalan lambat dan tidak transparan,” kata Ferdinansa saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat.

Setibanya di kantor polisi, korban mendapat penjelasan dari penyidik bahwa Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim sedang berada di Kupang, sehingga SP2HP belum dapat diterbitkan. Alasan tersebut dinilai tidak relevan dengan kewajiban penyidik memberikan perkembangan perkara kepada pelapor.

Menurut Ferdinansa, sejumlah langkah penyidikan sebenarnya telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) pada April 2026 dan pengamanan barang bukti. Namun, hingga kini status perkara belum meningkat.

Ia juga menyoroti mangkirnya sejumlah saksi dari pihak terlapor yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran itu disebut dengan alasan adanya gugatan perdata terkait kepemilikan tanah yang sedang diproses di pengadilan.

“Alasan itu tidak berdasar. Perkara perdata soal hak atas tanah berbeda dengan tindak pidana perusakan. Proses hukum pidana tidak boleh terhambat oleh gugatan perdata,” tegasnya.

Baca Juga:  Laporan Bukti Baru Kasus Pengerusakan Cagar Alam Pada Kawasan Konservasi Wae Wu'ul Dan Dugaan Jual Belih Tanah 2021 Mandek Di Polres Mabar

Pihak korban mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir serta menetapkan tersangka.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 15 November 2025, ketika sekitar ratusan orang dari Kampung Pela diduga mendatangi Wae Togo. Massa disebut merusak dan membakar material bangunan milik tiga warga, yakni Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung.

Dalam laporan polisi, Raimundus Labut selaku Ketua Gendang Kampung Pela disebut sebagai terlapor dalam insiden tersebut, Karena dinilai sebagai dalang menggerakkan massa.

Kuasa hukum menilai alat bukti dalam perkara ini sudah cukup kuat, mulai dari dokumentasi video, hasil olah TKP, hingga keterangan saksi korban. Karena itu, mereka meminta kepolisian segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kejaksaan.

“Korban berhak mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum,” tegas Jufan, akrabnya disapa.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga
Ketua PN Labuan Bajo Tegaskan Aanmaning Kedua Lahan Wae Cicu Belum Masuk Tahap Eksekusi
Pencuri Gasak 2 Ton Biji Katak Porang di Kecamatan Boleng, Polsek Komodo Terus Selidiki Terduga Pelaku
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Penjambretan Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera
Sengketa Lahan 10 Ha Wae Cicu Memanas, Tergugat I Protes Rencana Eksekusi PN Labuan Bajo
Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak
Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban
Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Ketua PN Labuan Bajo Tegaskan Aanmaning Kedua Lahan Wae Cicu Belum Masuk Tahap Eksekusi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Pencuri Gasak 2 Ton Biji Katak Porang di Kecamatan Boleng, Polsek Komodo Terus Selidiki Terduga Pelaku

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Penjambretan Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera

Senin, 27 Juli 2026 - 16:04 WITA

Sengketa Lahan 10 Ha Wae Cicu Memanas, Tergugat I Protes Rencana Eksekusi PN Labuan Bajo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WITA

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak

Berita Terbaru