Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Manggarai Barat belum menahan pelaku pengerusakan rumah Warga Wae Togo, Kecamatan Lembor Selatan.

Polres Manggarai Barat belum menahan pelaku pengerusakan rumah Warga Wae Togo, Kecamatan Lembor Selatan.

LABUAN BAJO, Info-Kini.com. Enam bulan sudah berlalu, penanganan kasus dugaan pengerusakan rumah di Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, belum juga di tangani secara serius oleh Polres Manggarai Barat. Hal ini kembali menjadi sorotan dari korban bersama kuasa hukum untuk mendatangi Polres Manggarai Barat, Rabu (6/5/2026).

Kedatangan korban dan Kuasa Hukum mereka, untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan sejak November 2025, yang dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan.

Melalui kuasa hukum korban, Ferdinansa Jufanlo Buba, menyatakan kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dalam enam bulan terakhir. Padahal, laporan polisi telah diajukan sejak 17 November 2025.

“Sejak SP2HP pertama pada Januari, tidak ada lagi informasi lanjutan. Ini menunjukkan penanganan perkara berjalan lambat dan tidak transparan,” kata Ferdinansa saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat.

Setibanya di kantor polisi, korban mendapat penjelasan dari penyidik bahwa Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim sedang berada di Kupang, sehingga SP2HP belum dapat diterbitkan. Alasan tersebut dinilai tidak relevan dengan kewajiban penyidik memberikan perkembangan perkara kepada pelapor.

Menurut Ferdinansa, sejumlah langkah penyidikan sebenarnya telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) pada April 2026 dan pengamanan barang bukti. Namun, hingga kini status perkara belum meningkat.

Ia juga menyoroti mangkirnya sejumlah saksi dari pihak terlapor yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran itu disebut dengan alasan adanya gugatan perdata terkait kepemilikan tanah yang sedang diproses di pengadilan.

“Alasan itu tidak berdasar. Perkara perdata soal hak atas tanah berbeda dengan tindak pidana perusakan. Proses hukum pidana tidak boleh terhambat oleh gugatan perdata,” tegasnya.

Baca Juga:  Tanggapi Penyitaan Satu Unit Leptop Milik H oleh Penyidik Polres Mabar, PH Klien Angkat Bicara

Pihak korban mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir serta menetapkan tersangka.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 15 November 2025, ketika sekitar ratusan orang dari Kampung Pela diduga mendatangi Wae Togo. Massa disebut merusak dan membakar material bangunan milik tiga warga, yakni Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung.

Dalam laporan polisi, Raimundus Labut selaku Ketua Gendang Kampung Pela disebut sebagai terlapor dalam insiden tersebut, Karena dinilai sebagai dalang menggerakkan massa.

Kuasa hukum menilai alat bukti dalam perkara ini sudah cukup kuat, mulai dari dokumentasi video, hasil olah TKP, hingga keterangan saksi korban. Karena itu, mereka meminta kepolisian segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kejaksaan.

“Korban berhak mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum,” tegas Jufan, akrabnya disapa.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh Oknum Kades dan Bu Bidan Puskesmas: Homestay Jadi Saksi Akhir Cinta Terlarang dan Berakhir di Tangan Polisi
Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Kades di Labuan Bajo Terbongkar, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat
Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka
Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata
Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat
Jenguk Korban Dugaan Pemukulan di Labuan Bajo, Dandim Mabar: Saya Datang Sebagai Orang Tua
Insiden Pemukulan Wasit, PSSI Manggarai Barat Tindak Tegas terhadap Novri, Cabut Keanggotaan dan Dukung Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Dugaan Selingkuh Oknum Kades dan Bu Bidan Puskesmas: Homestay Jadi Saksi Akhir Cinta Terlarang dan Berakhir di Tangan Polisi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:47 WITA

Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:12 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat

Berita Terbaru