LABUAN BAJO – Pernyataan Aldy Dalton Ndolu, SH., selaku kuasa hukum pelapor IB menepis isu diruang publik terkait mandeknya perkembangan kasus dugaan penyebaran identitas pribadi di media sosial yang melibatkan seorang oknum guru SD berinisial EH di Kabupaten Manggarai dipastikan masih terus berjalan di Polres Manggarai Barat.
Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor berinisial IB, seorang ASN di Labuan Bajo, yakni Aldy Dalton, SH, didampingi asisten lawyer Sirilus Ladur, Sabtu (17/5/2026), terkait perkembangan laporan polisi nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 1 April 2026.
Aldy Dalton Ndolu secara tegas membantah isu yang beredar di masyarakat Manggarai Raya bahwa penanganan kasus ini dihentikan atau berjalan di tempat. Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan sejumlah ahli.
“Kalau perkembangan kita saat ini, laporan kita tetap berjalan dan sedang diproses. Informasi yang saya dapat sampai saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman melalui keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli IT, ahli bahasa, hingga ahli perdata,” ujar Aldy.
Proses hukum tetap berjalan dan penyidik kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa berbagai saksi ahli untuk menentukan arah penanganan perkara sebelum penyidik melangkah ke tahapan berikutnya.
“Jadi setelah para ahli selesai diperiksa, maka proses ini akan dilanjutkan. Kita saat ini menunggu hasil pengambilan keterangan dari para ahli tersebut. Mungkin nanti kita akan mendapatkan SP2HP dari kepolisian terkait perkembangan laporan kami terhadap terlapor ibu EH,” katanya.
Saat ditanya mengenai kapan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan diterima pihak pelapor, Aldy berharap dalam waktu dekat sudah ada informasi resmi dari penyidik Polres Manggarai Barat.
“Kalau saya berharap, untuk proses hukum ini, minggu ini kami sudah bisa mendapatkan informasi atau menerima SP2HP,” ungkapnya.
Belakangan, kasus tersebut menjadi perhatian publik di wilayah Manggarai Raya, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat. Tingginya sorotan masyarakat dinilai memunculkan berbagai spekulasi terkait perkembangan perkara.
Menanggapi hal itu, Aldy menegaskan bahwa sikap diam dari pihak kuasa hukum bukan berarti proses hukum berhenti.
“Kalau saya mau sampaikan kepada publik bahwa sebagai kuasa hukum, kami mengikuti seluruh prosesnya. Jadi diam itu bukan berarti kasus ini berhenti. Saya pastikan kasus ini tidak akan berhenti. Yang pasti, kami mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Sekali lagi, kami sebagai kuasa hukum tidak akan berhenti. Kasus ini tidak akan pernah berhenti,” tandas Aldy.
Di akhir keterangannya, Aldy meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini di luar mekanisme hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya mau sampaikan kepada publik bahwa kasus ini akan terus berjalan. Kami berharap masyarakat mengikuti proses ini dengan baik. Kami sudah mempercayakan penanganan perkara ini kepada Polres Manggarai Barat,” ujarnya.
Menurut Aldy, setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati sehingga tidak dapat dipaksakan berjalan sesuai keinginan pihak tertentu.
“Kita tidak bisa mengikuti kehendak kita sendiri bahwa proses harus cepat, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai prosedur,” lanjutnya.
Selain menyoroti proses hukum perkara tersebut, Aldy juga menyinggung dugaan praktik rentenir yang menurutnya membutuhkan dukungan masyarakat untuk diungkap secara menyeluruh.
“Kami juga mengharapkan publik terus memberikan informasi. Karena untuk memberantas jaringan-jaringan rentenir seperti ini membutuhkan kerja sama antara kami dengan masyarakat,” katanya.
Ia meminta agar masyarakat tetap tenang, menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung, serta memercayakan prosesnya kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap publik tetap menunggu dan mengawal proses ini agar berjalan sesuai standar dan ketentuan hukum, sehingga kita tidak melanggar aturan lain,” tutup Aldy Dalton Ndolu.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






