LABUAN BAJO – Polda NTT terus mendalami laporan yang diajukan oleh Sakarudin dan sejumlah warga Nggoer terkait sengketa tanah di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Rabu, (120/5/2026).
Penyidik Polda NTT telah mengantongi beberapa dokumen petunjuk dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
Laporan yang diajukan oleh Sakarudin dan warga Nggoer. Hal ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi yang mereka alami sebelumnya pada sengketa lahan yang lebih luas di wilayah Nggoer. Pernyataan Kombes Henry mengindikasikan bahwa Polda NTT serius menindaklanjuti laporan ini dengan mengumpulkan bukti dan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra mengatakan melalui mekanisme penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sp-Lidik/118/II/2026/Ditreskrimum tanggal 18 Februari 2026, penyelidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dengan cara melakukan klarifikasi kepada para pihak yang ada kaitannya dengan perkara yang dilakukan penyelidikan.
“Dapat kami jelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan dari pelapor S mewakili masyarakat adat Nggoer , kemudian AA dan H mewakili rekan-rekannya sebagai sesama ahli waris,” ungkap Kombes Pol Hendry dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan dalam laporan, pelapor menyatakan bahwa ada dugaan tanah ulayat seluas 2 hektar yang disertifikatkan oleh terlapor dan ada juga tanah 4 hektar yang awalnya tiga orang terlapor yakni Y, S dan B diberikan tugas oleh para pelapor untuk melakukan pengurusan sertifikat dan penjualan namun oleh tiga orang tersebut tidak melakukan pengurusan sertipikat namun memilih untuk menerima uang perdamaian atas sengketa kepemilikan atas tanah seluar 4 hektar tersebut dan tiga orang terlapor tidak mengakui lagi bahwa tanah seluas 4 hektar adalah tanah milik bersama.
Henry mengatakan dalam proses penyelidikan laporan Sakarudin dan beberapa orang warga Nggoer Penyidik telah mengantongi beberapa dokumen petunjuk dan dalam waktu dekat penyelidikan akan melakukan gelar perkara.
“Proses penyelidikan sedang berjalan, beberapa alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti elektronik sebagai petunjuk dan dokumen lainnya yang mendukung keterangan pelapor telah dikantongi oleh penyelidik kemudian dalam waktu dekat, penyelidik akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa ada informasi yang diberikan oleh pengacara pihak para saksi bahwa terhadap Laporan yang dibuat oleh pelapor telah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan terlapor, hal tersebut baru diketahui oleh Tim penyelidik pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026, ketika penyelidik melakukan klarifikasi terhadap salah satu saksi, namun secara resmi surat pencabutan laporan dari pelapor belum diterima oleh penyelidik.
“Jika ada pihak yang menganggap penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan oleh pelapor dan terlapor tanpa memberitahu secara resmi kepada penyelidik, maka secara hukum proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik atas perkara tersebut tidak dapat dipersoalkan,” ungkapnya.
Terkait pencabutan laporan dari pelapor, Hendry menyebut itu merupakan hak dari pelapor namun perlu di perhatikan bahwa ada mekanisme penarikan laporan yaitu Surat pencabutan laporan wajib disampaikan secara resmi kepada atasan penyelidik, para pelapor dan yang diwakilinya dilakukan klarifikasi tambahan terkait alasan pencabutan laporan dan memastikan bahwa proses pencabutan laporan tersebut tidak akan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
“Setelah syarat tersebut dilengkapi maka penyelidik akan melaksanakan gelar perkara guna mendapatkan rekomendasi untuk mengehentikan proses penyelidikan. Penyelidik akan menunggu penyampaian resmi dari para pihak terkait dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga penyelidik dapat melakukan proses administrasi lanjutan,” ucapnya.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






