Pemeriksaan H Di Polres Mabar Tidak Berkaitan Dengan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Sebagaimana Isu Yang Sempat Beredar

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO Pemeriksaan terhadap H disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan atas perkara yang sebelumnya menyeret seorang warga berinisial S. Lahan yang disengketakan berada di kawasan muara Nggoer—wilayah pesisir yang sangat strategis karena geliat investasi pariwisata di Manggarai Barat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) H melayani panggilan Klarifikasi pihak penyidik Polres Manggarai Barat pada, Rabu (25/2) siang. Hasanudin dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan Pemerasan kepada salah satu warga di Desa Golo Mori, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/02/2027) siang.

Ia diperiksa selama kurang lebih delapan jam lamanya, mulai pukul 14.30 – 22:50 WITA. H diperiksa didampingi oleh Kuasa Hukum nya Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvianus Hardu, S.H., M.H., dan Sirilus Ladur (Asisten Lawyer). Pemeriksaan terhadap H terkait sengketa lahan seluas enam hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori.

Usai pemeriksaan, H memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu.

Melalui Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H., kliennya dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait pembuatan sebuah surat keberatan. “Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu salah satu keluarga masyarakat Nggoer, Tua Golo, tentang surat keberatan,” ujar Aldri kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Mabar pada Rabu, 25/02. Malam.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana isu yang sempat beredar. “Kalau pemerasan tidak ada, hanya klarifikasi soal surat. Tidak ada soal pemerasan,” lanjut Aldri

Aldri menyebut, penyidik mengajukan lebih dari 40 pertanyaan kepada kliennya. Seluruh pertanyaan, kata dia, berfokus pada proses administrasi pembuatan surat keberatan yang diajukan atas terbitnya dua sertifikat hak atas tanah di muara Nggoer. “Semua pertanyaan tidak tentang pemerasan,” ujar Aldri.

Baca Juga:  Quirinus Urudin Dapatkan Nomor Urut 01 pada Proses Pilkades Desa Tondong Belang

Ia juga menekankan bahwa H diperiksa bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi.

Menurut Aldri, surat yang dimaksud merupakan upaya hukum administratif yang ditempuh oleh saudara S sebagai bentuk ketidakpuasan atas terbitnya dua sertifikat tersebut.

“Surat itu adalah upaya hukum administrasi yang diupayakan oleh saudara S atas ketidakpuasan terbitnya dua sertifikat di muara Nggoer,” katanya.

Sumber di kepolisian menyebutkan, pemeriksaan terhadap H dilakukan setelah muncul informasi baru dalam proses klarifikasi terhadap S beberapa waktu lalu. Penyidik kemudian menilai perlu meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penyusunan dokumen keberatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lahan pesisir yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sejumlah pihak mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat posisi H sebagai anggota legislatif aktif.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan peningkatan status perkara maupun pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan.

Penulis : Tim Infokin

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Anggur Etaria Sambangi dan Berbagi Kasih di Manggarai Timur
Menyeka Air Mata Pascabencana: Sentuhan Kasih Perempuan Peduli DWP Mabar Bawa Harapan di Desa Nggorang
Pasok Air Bersih ke Desa Warloka Respons Cepat Krisis Air, Polres Mabar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih di Komodo
Ironis! Oknum ASN Mabar Kuasai Aset Pemda, Diduga Bawa Personel TNI Saat Paksa Lapak Pedagang di Kosongkan
Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga
Final Soekarno Cup 2026: PDIP Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 545 Juta untuk Korban Gempa NTT
Puluhan Rumah Hancur, Dinding Jebol, Tangis Warga Desa Robo Menanti Bantuan di Tengah Puing Rumah
Bekerja Untuk Masyarakat, Pemerintah Desa Ngancar, Sukses Bagikan 80 Paket Sembako Untuk Warga Yang Terdampak Gempa Flores

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Anggur Etaria Sambangi dan Berbagi Kasih di Manggarai Timur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:23 WITA

Menyeka Air Mata Pascabencana: Sentuhan Kasih Perempuan Peduli DWP Mabar Bawa Harapan di Desa Nggorang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:01 WITA

Pasok Air Bersih ke Desa Warloka Respons Cepat Krisis Air, Polres Mabar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih di Komodo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:11 WITA

Ironis! Oknum ASN Mabar Kuasai Aset Pemda, Diduga Bawa Personel TNI Saat Paksa Lapak Pedagang di Kosongkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga

Berita Terbaru