Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi luka pada Kepala Tersangka, dipersoalkan keluarga.

Kondisi luka pada Kepala Tersangka, dipersoalkan keluarga.

LABUAN BAJO – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial ASJ alias Putra, siswa salah satu SMK di Labuan Bajo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian setelah menjalani pemeriksaan polisi hingga dini hari. Namun, proses hukum terhadap remaja yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu kini dipersoalkan oleh pihak keluarga di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT),  Senin (24/8/2026).

Ayah Putra, Hendrikus, mengaku tubuh anaknya dalam kondisi penuh luka ketika ia tiba di Polres Manggarai Barat untuk mendampingi pemeriksaan pada Sabtu (22/8/2026) malam. Menurut Hendrikus, terdapat luka pada bagian kepala, kaki, dan sejumlah bagian tubuh Putra lainnya. Ia menyebut luka pada kepala anaknya cukup serius hingga menyebabkan kulit kepala mengalami luka terbuka.

 

Berdasarkan pengakuan Putra kepada orang tuanya, luka-luka tersebut terjadi setelah ia mendapat perlakuan kekerasan saat berada dalam penanganan pihak kepolisian.

“Begitu saya melihat anak saya, saya kaget karena ada luka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya hingga kaki. Melihat kondisi tersebut, keluarga langsung meminta agar Putra segera mendapatkan pemeriksaan medis,” ujar Hendrikus, pada Minggu (23/8/26) malam.

Hendrikus menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak keberatan apabila anaknya diproses secara hukum jika memang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, ia menyayangkan dan mempertanyakan dugaan kekerasan yang dialami anaknya selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kalau memang anak kami melakukan pencurian, silakan diproses sesuai hukum. Kami tidak menghalangi. Tetapi prosesnya harus sesuai prosedur dan tidak boleh menggunakan kekerasan,” ujarnya dengan nada tegas.

Hendrikus menceritakan kronologi awal persoalan tersebut. Peristiwa bermula ketika Putra terlibat kasus pencurian uang sekitar Rp2 juta di Warung Mie Ayam Pepeng, kawasan Cowang Dereng, Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026.

Baca Juga:  Warga Wae Pau bongkar pagar yang dilakukan warga Pela, karena berada di wilayah adat Wae Pau

Pemilik warung kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Dalam pemeriksaan awal, Putra mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang diambil, yang menurut keluarga berjumlah sekitar Rp1,5 juta. Perkara tersebut kemudian sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena merasa kecewa dengan perbuatan anaknya, keluarga berinisiatif menitipkan Putra kepada anggota Buser untuk mendapatkan pembinaan.

Namun, sekitar dua hari kemudian, keluarga kembali mendapat telepon dari anggota Buser. Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, orang tua diminta datang untuk mendampingi pemeriksaan Putra di ruang Reskrim Polres Manggarai Barat atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian lain.

Menurut Hendrikus, pemeriksaan terhadap anaknya berlangsung maraton hingga Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Polisi menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan, Putra diduga terlibat dalam perkara pencurian lain dengan kerugian sekitar Rp. 3 juta, termasuk sebuah telepon seluler milik korban.

Selama pemeriksaan, Putra sempat tidak mengakui tuduhan baru tersebut. Namun karena terus didesak dalam kondisi lelah dan menahan sakit akibat luka-luka di tubuhnya, Putra akhirnya terpaksa mengaku sebagai pelaku. Ketika polisi menanyakan keberadaan telepon seluler yang dituduhkan, Putra menjawab benda tersebut ada di rumah.

Polisi bersama keluarga kemudian melakukan pengecekan ke rumah, namun telepon seluler yang dimaksud tidak ditemukan. Hendrikus menduga jawaban asal tersebut diberikan anaknya hanya agar proses pemeriksaan yang melelahkan itu segera berakhir.

“Saya melihat anak saya sudah sangat lelah. Dia juga kesakitan karena luka-lukanya,” lirih Hendrikus.

Keluarga pun mengecam tindakan semena-mena tersebut dan meminta polisi membuka secara transparan seluruh proses pemeriksaan, termasuk alasan pemeriksaan dilakukan hingga dini hari terhadap anak di bawah umur.

“Anak kami masih 17 tahun. Kalau memang salah, silakan diproses. Tetapi hak-haknya sebagai anak harus tetap dilindungi,” pungkas Hendrikus.

Baca Juga:  Korban tindak kekerasan di Labuan Bajo: Jangan mengarang cerita, keterangan pada Klarifikasi dari Terlapor itu tidak benar!

Di sisi lain, Polres Manggarai Barat membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ASJ alias Putra. Remaja tersebut diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Dalam siaran pers resmi yang diterima pada Minggu (23/8/2026), Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang petani berinisial WB (29) yang rumahnya dibobol pada Rabu (19/8/2026). Korban kehilangan telepon seluler Vivo Y12, perhiasan emas, serta 20 kilogram beras dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 3,3 juta. Rumah korban diketahui mengalami kerusakan pada dinding dan jendela akibat dicongkel menggunakan benda tajam.

Polisi berhasil mendeteksi keberadaan ASJ pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita dan mengamankannya setengah jam kemudian di kawasan Sernaru tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler Vivo Y12 milik korban yang telah diformat ulang, sebuah obeng, ember penyimpanan beras, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi.

AKP Lufthi menyebutkan bahwa ASJ diduga memanfaatkan situasi lengang saat warga sedang beraktivitas di luar rumah atau mengungsi akibat dampak gempa bumi yang terjadi baru-baru ini. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ASJ diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian lain di kawasan Sernaru, antara lain:

Atas perbuatannya, ASJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap ASJ tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengingat statusnya yang masih berusia 17 tahun (ABH). Polisi menyatakan pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan resmi dari orang tua/wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Baca Juga:  Kasus Wae Wu'ul Mandek Di Polres Mabar Publik Menduga Ada Keterlibatan Orang Dalam

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menelusuri barang bukti dari sejumlah TKP lainnya.

Kendati demikian, siaran pers resmi dari Polres Manggarai Barat tersebut belum memberikan penjelasan spesifik atau jawaban mengenai asal-usul luka terbuka di kepala dan tubuh Putra yang dipersoalkan oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga berharap kedua persoalan ini tidak dicampuradukkan. Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan pencurian kepada hukum yang berlaku, namun mereka juga menuntut keadilan dan investigasi mendalam atas dugaan kekerasan fisik yang menimpa anak di bawah umur selama berada di bawah penanganan aparat kepolisian.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Final Soekarno Cup 2026: PDIP Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 545 Juta untuk Korban Gempa NTT
Puluhan Rumah Hancur, Dinding Jebol, Tangis Warga Desa Robo Menanti Bantuan di Tengah Puing Rumah
Bekerja Untuk Masyarakat, Pemerintah Desa Ngancar, Sukses Bagikan 80 Paket Sembako Untuk Warga Yang Terdampak Gempa Flores
Turun Langsung ke Flores, Gaya Kepemimpinan Dialogis Wapres Gibran Bawa Solusi Nyata
Aksi Kemanusiaan Terus Berjalan, dr. Yulianus Weng Menyerahkan bantuan di Posko Kecamatan Mbeliling
Peduli Sesama, Relawan Bapak Ahmad Yohan Antar Bantuan Kemanusiaan di Kecamatan Mbeliling
Demokrat Manggarai Barat Salurkan Sembako untuk Korban Gempa M 7,7

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Final Soekarno Cup 2026: PDIP Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 545 Juta untuk Korban Gempa NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:41 WITA

Puluhan Rumah Hancur, Dinding Jebol, Tangis Warga Desa Robo Menanti Bantuan di Tengah Puing Rumah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:02 WITA

Bekerja Untuk Masyarakat, Pemerintah Desa Ngancar, Sukses Bagikan 80 Paket Sembako Untuk Warga Yang Terdampak Gempa Flores

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:52 WITA

Turun Langsung ke Flores, Gaya Kepemimpinan Dialogis Wapres Gibran Bawa Solusi Nyata

Berita Terbaru