Hipatios Wirawan, Tidak Benar Tuduhan Terhadap Emiliana Yang Memberlakukan Bunga Tinggi

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO – Kuasa Hukum Emiliana Helni memberikan tanggapan atas pernyataan Kuasa Hukum Ivon Burhan yang disampaikan dalam kesempatan jumpa pers di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Kamis, 23 April 2026 melalui sejumlah media.

Sebelumnya Kuasa Hukum Ivon Burhan, menduga Emiliana Helni melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran data pribadi hingga dugaan melakukan praktik pinjaman berbunga tinggi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Hipatios Wirawan, Kuasa Hukum  Emiliana Helni, memberikan tanggapan.

Menurut Wira, informasi yang disampaikan oleh Ivon Burhan melalui kuasa hukumnya banyak yang keliru.

“Pertama, Klien Kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam oleh Ibu Ivon Burhan. Menurut bukti-bukti yang disimpan oleh Ibu Emi, baik kwitansi, bukti transfer dan rekening koran, jumlah uang yang pernah dikirimkan kepada Ibu Ivon adalah sebesar Rp. 64.000.000,“ ungkap Wira pada pada Jumaat (24/4/2026.

Wira kemudian merinci jumlah tersebut berdasarkan pinjaman yang diterima secara cash dan melalui transfer.

“Ibu Emi memberikan pinjam pertama pada tangga 18 Februari 2026 sejumlah Rp. 37.000.000 dan uang tersebut diterima langsung oleh Ibu Ivon di Villa La Geiro milik Klien kami yang berada di Capi, Desa Golo Bilas. Di dalam kwitansinya, tertulis ‘dipinjam selama 1 bulan dan akan dikembalikan  pada 18 Maret 2026, dan kwitansi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ibu Ivon Burhan,” kata Wira.

Dengan demikian, lanjut Wira, tidak benar tuduhan terhadap klien kami yang memberlakukan bunga tinggi kepada Ivon Burhan. Sebaliknya, uang tersebut diberikan tanpa bunga dan hal itu dilakukan untuk membantu Ibu Ivon Burhan.

“Kemudian pinjaman lain diberikan secara bertahap oleh Klien Kami melalui transfer. Transfer pertama pada tanggal 1 Maret 2026 yaitu sebesar Rp. 5.000.000, dan Ibu Ivon sudah mengembalikannya sebesar Rp. 5.000.000 juga tanpa dikenai bunga. Transfer kedua pada tanggal 9 Maret 2026 yaitu sebesar Rp. 7.000.000 dan Ibu Ivon membayar dengan cara mencicil sebesar Rp. 350.000 selama 16 kali atau sudah membayar sebesar Rp 5.600.000, sehingga masih ada sisa sebesar Rp. 1.400.000 yang sampai hari ini belum dibayarkan.

Baca Juga:  Geger! Mobil Nasabah Ditarik Dealer Tanpa Berkas, Padahal Cicilan Lancar

Transfer ketiga pada tanggal 16 Maret yaitu sebesar Rp. 10.000.000 dan Ibu Ivon membayar dengan cara mencicil sebesar Rp. 500.000 selama 6 kali atau sudah membayar sebesar Rp. 3.000.000 sehingga masih ada sisa sebesar Rp. 7.000.000 yang belum dibayarkan.

Transfer keempat pada tanggal 22 Maret 2026 yaitu sebesar Rp. 4.000.000 dan transfer terakhir pada tanggal 23 Maret 2026 sebesar Rp1.000.000 dan Ibu Ivon belum membayar sama sekali untuk pinjaman tanggal 22 dan 23 Maret tersebut,” demikian Wira merinci.

Menurut Wira, pemberian pinjaman oleh kliennya diberikan berulang-ulang  meskipun terjadi keterlambatan pembayaran.

“Hal itu terjadi karena Ibu Ivon mengaku bahwa dirinya memiliki usaha cafe dan toko di Labuan Bajo. Sehingga Klien Kami percaya dan tidak pernah berpikir akan ditipu oleh Ibu Ivon” tuturnya.

Wira menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang dipeperlihatkan klienya, sisa utang yang belum dibayarkan oleh Ivon Burhan adalah sebesar Rp. 50.400.000.

“Perhitungan tersebut adalah berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh Ibu Ivon tanpa bunga. Dengan demikian, tidak benar tuduhan Ibu Ivon yang menyatakan klien kami memberikan bunga yang tinggi. Seharusnya Ibu Ivon fokus saja untuk menyelesaikan pembayaran kepada Klien Kami,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat.

“Yang kedua, kami juga perlu memberikan penegasan bahwa Klien Kami, Ibu Emi memberikan pinjaman kepada kenalannya bukan untuk menjadi sumber mata pencaharian melainkan untuk membantu mereka yang sedang membutuhkan uang. Dia bekerja sebagai guru sebagai sumber mata pencahariannya,” lanjut Wira.

Sementara itu, Wira mengharapkan Ibu Ivon untuk merespon dan membangun Kembali komunikasi yang baik dengan kliennya agar masalah ini cepat selesai.

“Menurut Klien kami, awal mula dari kegaduhan ini adalah karena Ibu Ivon mengabaikan semua telepon dan pesan yang dikirim oleh klien kami.

Baca Juga:  Debut Bersejarah, Klub Mbeliling United FC Siap Tampil Perdana pada Turnamen HUT Paroki Lando

Padahal sebelumnya, tidak ada kegaduhan selama ibu Ivon berkomunikasi dengan klien Kami. Oleh karena itu, Kami berharap agar pola komunikasi itu dibangun Kembali,” pungkasnya.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Diduga Guru SMK Muhammadiyah di Manggarai Barat Memotong Dana PIP 32 Siswa
Pilkades Damai, Fransiskus Saverius Vedi: Perbedaan Pilihan Jangan Memecah Persaudaraan
Tepis Isu Eksploitasi Siswa PKL, Purisari Hotel Labuan Bajo Buka Suara
Fatinci Reynilda Pimpin Wawancara Awal Calon Peserta Magang Jepang di Manggarai Barat
Antusiasme Luar Biasa, Warga Kampung Jengok Sambut Hangat Bakti Sosial HUT ke 80 Bhayangkara
Dukung Turnamen Idul Adha CUP Golo Mori, Anggur Etaria Putra C.N. Sutar, Sumbang Dua Bola Voli
Musda ke-V Golkar, Rofinus Rahmat Kembali Nakhodai Golkar Manggarai Barat hingga 2031
BREAKING NEWS: Warga Desa Daleng Datangi Kantor Desa Gelar Aksi Damai Tuntut Transparansi Dana Desa

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:09 WITA

Diduga Guru SMK Muhammadiyah di Manggarai Barat Memotong Dana PIP 32 Siswa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:25 WITA

Pilkades Damai, Fransiskus Saverius Vedi: Perbedaan Pilihan Jangan Memecah Persaudaraan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:26 WITA

Tepis Isu Eksploitasi Siswa PKL, Purisari Hotel Labuan Bajo Buka Suara

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WITA

Fatinci Reynilda Pimpin Wawancara Awal Calon Peserta Magang Jepang di Manggarai Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:40 WITA

Antusiasme Luar Biasa, Warga Kampung Jengok Sambut Hangat Bakti Sosial HUT ke 80 Bhayangkara

Berita Terbaru