LABUAN BAJO – Asosiasi Angkutan Wisata Darat (AWSTAR) Labuan Bajo mengeluarkan surat pernyataan sikap untuk penolakan 1000 Kouta per hari ke tempat Wisata Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo. AWSTAR mempertanyakan soal mekanisme oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang mengeluarkan kebijakan itu, dan mengkoreksi konsep bisnis dari BTNK.
Dalam pernyataan sikap Organisasi AWSTAR di Labuan Bajo yang mengecam keras Pembatasan Kuota 1.000 untuk Pengunjung di TNK, kebijakan yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tersebut dinilai berpotensi besar mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Minggu, (12/4/2026) malam.
Pernyataan sikap resmi itu disampaikan lansung dari ketua AWSTAR Heribertus Bentuk, yang tertuang dalam (press release) pada Minggu (12/4).
Sebelumnya ramai diperbincangkan oleh publik atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Hal tersebut dinilai berpotensi besar mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat.
Kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan sebanyak 1.000 orang per hari di Taman Nasional Komodo (TNK) tuai kontroversi. Maka dari itu, Asosiasi Wisata Darat (AWSTAR) menolak keras kebijakan itu.
Ketua AWSTAR menegaskan bahwa asosiasi yang dipimpinnya bersama aliansi pelaku usaha dan stakeholder pariwisata menyatakan penolakan secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap kebijakan tersebut.
“Kami yang tergabung dalam Asosiasi Angkutan Wisata Darat Labuan Bajo (AWSTAR) bersama aliansi wirausaha dan stakeholder pariwisata menyatakan penolakan keras, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap kebijakan BTNK yang membatasi jumlah kunjungan wisatawan menjadi 1.000 orang per hari,” tegas Heribertus.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya keliru secara substansi, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi riil masyarakat yang sangat bergantung pada sektor pariwisata.
“Kebijakan ini bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas ekonomi masyarakat lokal serta berpotensi menghancurkan sendi utama penghidupan warga di Manggarai Barat,” lanjutnya.
AWSTAR menilai, pembatasan kuota ini dapat berdampak langsung pada berbagai sektor usaha, mulai dari transportasi darat, jasa kapal wisata, perhotelan, restoran, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ini bukan sekadar kebijakan teknis. Ini adalah ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Pendapatan pelaku usaha akan menurun drastis, lapangan kerja terancam hilang, dan seluruh ekosistem ekonomi yang bergantung pada pariwisata bisa terganggu,” ujar Heribertus.
Lebih jauh, AWSTAR juga menyoroti proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat lokal. Mereka menilai keputusan tersebut lahir dari proses yang tertutup dan elitis.
“Kami menilai kebijakan ini diambil tanpa legitimasi sosial. Tidak ada dialog yang layak, tidak ada transparansi, dan tidak ada pelibatan stakeholder lokal. Ini adalah bentuk pengambilan keputusan sepihak yang tidak demokratis,” katanya.
Terkait alasan konservasi yang menjadi dasar kebijakan, AWSTAR menegaskan bahwa mereka tidak menolak prinsip pelestarian lingkungan. Namun, menurut mereka, pendekatan yang digunakan harus adil dan berbasis data ilmiah yang terbuka.
“Kami mendukung konservasi, tetapi harus berbasis data ilmiah yang transparan, melibatkan masyarakat lokal, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan ekonomi. Jika tidak, maka konservasi hanya akan menjadi topeng kebijakan yang menyingkirkan rakyat dari ruang hidupnya sendiri,” tegasnya.
Ketua AWSTAR juga mengingatkan adanya potensi ketimpangan dan monopoli akses akibat kebijakan pembatasan tersebut. Mereka menilai, pembatasan kuota dapat membuka ruang bagi praktik eksklusivitas yang merugikan pelaku usaha kecil.
“Pembatasan ini berpotensi membuka ruang bagi dominasi pihak tertentu dan menyingkirkan pelaku usaha lokal. Kami tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini menjadi pintu masuk bagi ketidakadilan,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, AWSTAR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BTNK. Di antaranya adalah mendesak pembatalan kebijakan pembatasan kuota secara segera dan tanpa syarat, serta meminta dilakukan kajian ulang secara terbuka dengan melibatkan seluruh stakeholder lokal.
“Kami mendesak BTNK untuk segera membatalkan kebijakan kuota 1.000 pengunjung per hari. Kami juga menuntut adanya kajian ulang yang transparan dan partisipatif, serta penghentian segala bentuk kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat,” kata Heribertus.
Di akhir pernyataannya, AWSTAR menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal dan menolak segala bentuk kebijakan yang dianggap tidak adil.
“Pariwisata Labuan Bajo bukan milik segelintir pihak dan bukan ruang eksperimen kebijakan yang mengorbankan rakyat. Jika tuntutan ini diabaikan, kami siap mengambil langkah lanjutan yang lebih besar, terorganisir, dan terbuka sebagai bentuk perlawanan. Ini bukan sekadar sikap—ini adalah garis batas,” tutupnya.
“AWSTAR tidak akan mundur. AWSTAR berdiri bersama rakyat. AWSTAR melawan ketidakadilan.”
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






