Catatan Kritis Dr. Beni Kabur Harman, Rakyat Yang Jadi Korban Dengan Anggaran Yang Menguap

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Beni Kabur Harman, Anggota DPR-RI Komisi III.

Dr. Beni Kabur Harman, Anggota DPR-RI Komisi III.

JAKARTA – DR. Beni Kabur Harman, pernah heran kenapa triliunan uang negara untuk bantuan sosial atau pengentasan kemiskinan sering salah sasaran?

Jawabannya sederhana, tapi jarang diungkap: Negara kita sedang mengalami ‘perang data’ antar instansi.

Satu kementerian bilang A, kementerian lain rilis angka B. Inilah mengapa pertarungan RUU Satu Data Indonesia di Baleg DPR RI saat ini sangat krusial.

Saat ini Baleg DPR RI sedang menyiapkan draft RUU Satu Data Indonesia untuk diajukan dalam Rapur DPR guna mendapatkan persetujuan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Salah satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab Baleg dalam menyusun RUU Satu Data Indonesia itu ialah apakah perlu dibentuk sebuah badan khusus yang memiliki fungsi dan kewenangan otoritatif untuk memproduksi, mengelola, serta menetapkan data untuk kebutuhan pelaksanaan program pembangunan nasional.

Pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab, namun pilihan jawabannya tidak tunggal. Wakil-wakil partai politik dalam Baleg DPR RI tampaknya lebih cenderung menganggap badan seperti itu perlu dibentuk dengan kekuasaan yang lebih otoritatif dan independen dari pengaruh kekuasaan politik. Sementara itu, tim yang mewakili pemerintah sepertinya lebih konservatif, tidak menganggap penting badan seperti itu dan lebih memilih memperkuat lembaga yang ada, yang kekuasaannya terbatas hanya untuk menjalankan fungsi koordinatif agar tidak menimbulkan birokrasi baru yang justru menghambat.

Selain itu, situasi ekonomi yang sulit saat ini tentu membuat kehadiran badan khusus seperti itu dianggap hanya akan menghabiskan anggaran yang tidak perlu. Alasan yang tampak benar, namun memperlihatkan sikap pemerintah yang pada intinya menganggap masalah data dalam kaitannya dengan agenda menyukseskan program pembangunan bukan sebagai masalah serius. Tentu patut disayangkan.

Baca Juga:  Tiga Negara Eropa Mengecam Keras Serangan Iran

Kenapa perlu Badan Data Nasional Otoritatif? Dengan mendiagnosis secara tepat akar masalah dari carut-marutnya tata kelola data nasional, ditemukan sedikitnya empat masalah pokok.

Pertama, data umumnya tersebar di banyak kementerian/lembaga sehingga mempertebal ego sektoral. Kedua, definisi dan standar yang digunakan berbeda (misalnya data kemiskinan, stunting, UMKM). Ketiga, sering terjadi konflik dan “perang data” antar instansi. Keempat, data tidak real-time dan sulit diverifikasi sehingga validitasnya sangat diragukan.

Akibatnya sangat serius: program pembangunan sering tidak tepat sasaran; anggaran bocor atau tidak efektif; dan keputusan politik tidak berbasis evidensi.

Dari hasil diagnosis tersebut, maka tidak terelakkan perlunya Badan Data Nasional yang tidak sekadar menjalankan fungsi pengumpulan data, melainkan harus memiliki kewenangan otoritatif, bukan hanya koordinatif. Dengan kewenangan otoritatif, Badan Data Nasional dapat menjalankan lima fungsi pokok, yaitu:

Pertama, fungsi standardisasi. Fungsi ini mencakup kewenangan badan untuk menetapkan definisi tunggal, misalnya siapa yang disebut stunting, siapa yang disebut miskin, serta menetapkan metodologi dalam pengumpulan data nasional.

Kedua, fungsi integrasi, yaitu menggabungkan data dari pusat (kementerian/lembaga), daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta data dari desa/kelurahan.

Ketiga, fungsi validasi dan verifikasi data, termasuk melakukan audit data secara berkala serta melakukan kolaborasi atau cross-check data antara sumber, misalnya Dukcapil dan data bantuan sosial.

Keempat, fungsi penetapan data resmi negara. Negara harus memiliki satu data resmi, dan kehadiran badan ini ialah untuk menetapkan data resmi yang bersifat tunggal untuk APBN, bantuan sosial, dan perencanaan pembangunan.

Kelima, fungsi akses dan interoperabilitas, yaitu menjamin dan memastikan data dapat diakses lintas instansi secara aman serta mendorong percepatan sistem digital data terpadu.

Yang menjadi perdebatan ialah apakah harus membentuk lembaga baru yang independen. Menurut saya, ini soal pilihan, dan persoalan pokok kita bukan di situ, melainkan apakah badan tersebut memiliki kewenangan otoritatif atau tidak. Saya ulangi, masalah mendasar kita bukan soal perlu atau tidak dibentuk lembaga baru, melainkan apakah kewenangan otoritatif itu ada.

Baca Juga:  Mantan Menlu RI Hassan Wirajuda, Untuk Jadi Mediator Iran -AS Butuh Restu Kedua Pihak

Memang, jika pilihannya memperkuat lembaga yang sudah ada, kita tidak perlu menambah birokrasi dan tentu lebih efisien karena telah memiliki kapasitas teknis. Namun, ada juga kelemahannya, yaitu kewenangannya yang terbatas, fungsinya sebatas koordinatif, dan tidak memiliki daya paksa terhadap kementerian/lembaga lain. Kelemahan inilah yang ditengarai menjadi sumber kekacauan data nasional selama ini, sehingga program pembangunan pemerintah sering tidak tepat sasaran.

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, maka opsi membentuk Badan Data Nasional yang bersifat independen dan memiliki kewenangan otoritatif tampaknya sangat diperlukan. Badan ini, jika terbentuk, akan ditempatkan langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan mengikat (binding) terhadap semua kementerian/lembaga, daerah, serta desa/kelurahan.

Karena kedudukannya independen dan memiliki kewenangan otoritatif, maka badan ini memiliki kekuasaan untuk menolak data yang tidak valid dan menetapkan satu data resmi yang bersifat nasional. Dengan demikian, kedudukan badan ini kuat dan tidak ada lagi ego sektoral. Badan ini juga dapat menjadi single source of truth.

Agar hal ini dapat direalisasikan, diperlukan kemauan politik yang kuat dari pemerintah pusat dan DPR RI. Salah satu kelemahan potensial jika badan ini terbentuk ialah kemungkinan resistensi politik dari kementerian/lembaga yang ada. Selain itu, harus ada desain yang tepat, terutama terkait posisi daerah. Jika hal ini diabaikan, maka badan ini akan gagal.

Dalam desain yang baru ini, perlu pembagian peran. Dalam bayangan saya, jika desain ini disetujui, akan ada hierarki sebagai berikut: desa/kelurahan menjadi sumber data primer (by name by address); kecamatan/kabupaten/kota melakukan verifikasi awal; tingkat provinsi melakukan konsolidasi data dari kabupaten/kota; sedangkan badan nasional melakukan validasi akhir dan penetapan. Dengan demikian, pendekatannya bottom-up dan dikunci secara nasional.

Baca Juga:  Dari Wakapolres Mabar AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M, Menembus Pucuk Kepemimpinan Menjadi Kapolres TTU

Kunci sukses jika badan ini telah dibentuk ada empat. Tanpa ini, badan apa pun namanya, baik memperkuat lembaga yang ada maupun membentuk yang baru akan gagal.

Pertama, harus ada payung hukum yang kuat setingkat undang-undang agar mengikat semua lembaga/kementerian dan mampu mengatasi ego sektoral. Kedua, harus terintegrasi dengan Dukcapil, artinya data penduduk harus menjadi backbone. Ketiga, harus digitalisasi penuh, dengan data real-time dan bukan laporan manual. Keempat, harus disertai sanksi ketat terhadap instansi yang tidak patuh. Harus ada konsekuensi nyata bagi pelanggaran. Tanpa ini, aturan hukum yang baik hanya akan menjadi macan kertas.

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan kembali bahwa Indonesia saat ini memerlukan otoritas data nasional. Pilihan terbaik kita bukan sekadar membentuk lembaga baru, melainkan membangun otoritas tunggal yang memiliki kewenangan mengikat lintas sektor.

Secara praktis, jika Badan Data Nasional Otoritatif terbentuk, posisinya bisa di bawah Presiden atau dengan meningkatkan status BPS menjadi lembaga super otoritatif melalui undang-undang. Apa pun pilihannya, harus yang terbaik untuk negara dan rakyat.

Negara tidak boleh kalah oleh kekacauan datanya sendiri. Tanpa satu data yang otoritatif, pembangunan hanya akan menjadi spekulasi, bukan kebijakan berbasis bukti.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Sumber Berita : Halaman Facebook Dr. Beni Kabur Harman

Berita Terkait

Sergius Try Dedi Soroti Dampak Ekonomi Masyarakat dari Pembatasan Kuota 1.000 ke TNK
Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK
Sekretaris Daerah Manggarai, Mengapresiasi Densus 88 Yang Mendorong Pembahasan Serius Mengenai Perlindungan Anak
Dari Wakapolres Mabar AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M, Menembus Pucuk Kepemimpinan Menjadi Kapolres TTU
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menggelar sosialisasi di SMA Katolik Santo Fransiskus Xaverius Ruteng
Mantan Menlu RI Hassan Wirajuda, Untuk Jadi Mediator Iran -AS Butuh Restu Kedua Pihak
Profil Ayatollah Alireza Arafi, Pimpinan Sementara Iran
Paus Leo XIV Merasa Perihatin Atas Pristiwa di Timur Tengah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:37 WITA

Catatan Kritis Dr. Beni Kabur Harman, Rakyat Yang Jadi Korban Dengan Anggaran Yang Menguap

Selasa, 14 April 2026 - 21:55 WITA

Sergius Try Dedi Soroti Dampak Ekonomi Masyarakat dari Pembatasan Kuota 1.000 ke TNK

Selasa, 14 April 2026 - 13:26 WITA

Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:25 WITA

Sekretaris Daerah Manggarai, Mengapresiasi Densus 88 Yang Mendorong Pembahasan Serius Mengenai Perlindungan Anak

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:31 WITA

Dari Wakapolres Mabar AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M, Menembus Pucuk Kepemimpinan Menjadi Kapolres TTU

Berita Terbaru