Pemerintah Desa Mata Wae Resmi Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdes Mata Wae telah membentuk Panitia PAW Kepala Desa Periode 2026–2030.

Pemdes Mata Wae telah membentuk Panitia PAW Kepala Desa Periode 2026–2030.

LABUAN BAJO –  Pemerintah Desa Mata Wae bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Sano Nggoang resmi membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 dalam rapat yang digelar sebagai tahapan awal proses pemilihan kepala desa, menyusul wafatnya Kepala Desa Mata Wae, Muhamad Muhar, pada Februari lalu.

Sebelumnya Almarhum Muhamad Muhar merupakan Kepala Desa Mata Wae yang terpilih pada periode 2022–2030. Seiring wafatnya almarhum, Pemerintah Desa dan BPD kemudian menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembentukan panitia ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai bagian dari proses pengisian jabatan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Rapat pembentukan panitia tersebut berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri unsur Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta elemen masyarakat lainnya. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan proses Pemilihan Kepala Desa PAW berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, peserta secara bersama-sama membahas dan menetapkan susunan panitia yang akan bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa PAW secara profesional, netral, transparan, dan demokratis.

Berdasarkan hasil musyawarah, rapat menetapkan susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Mata Wae Tahun 2026 sebagai berikut:

Ketua: Muhamad Doni

Sekretaris: Muhamad Wendri

Bendahara: Benisuratman

Ketua BPD Desa Mata Wae, Muhamad Karman, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan langkah awal yang sangat menentukan suksesnya seluruh proses pemilihan. Menurutnya, panitia yang telah dibentuk memegang amanah besar untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai aturan.

Baca Juga:  Reses di Lembor Selatan, Anggota DPRD Mabar Yopi Widiyanti memberikan sumbangan untuk mempercepat Pembangunan Kapela

“Panitia yang telah dibentuk hari ini memegang amanah besar untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai aturan. Kami berharap panitia dapat bekerja secara profesional, menjaga netralitas, serta menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, dan transparan demi melahirkan pemimpin desa yang benar-benar menjadi harapan masyarakat Desa Mata Wae,” tegas Muhamad Karman.

 

Warga masyarakat Desa Mata Wae saat menghadiri rapat pembentukan Panitia.

Ia juga menambahkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW harus segera menyusun tahapan, jadwal, tata tertib, serta mekanisme pelaksanaan pemilihan agar seluruh proses dapat berjalan tertib, lancar, dan demokratis. Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat Desa Mata Wae untuk bersama-sama mendukung dan mengawal proses Pemilihan Kepala Desa PAW agar berjalan aman, damai, dan sukses.

Dengan terbentuknya panitia ini, tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Mata Wae Tahun 2026 resmi dimulai. Diharapkan seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mampu melanjutkan pembangunan demi kemajuan Desa Mata Wae.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Tragis! Melamar Kerja Jadi LC, Wanita Asal Karawang Meninggal di Salah Satu THM di Labuan Bajo
Mana Surat Aslinya?, Florianus Adu Bongkar Kejanggalan Sertifikat 16 Hektare di Keranga
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Mewujudkan Generasi Unggul dan Qurani, Kecamatan Mbeliling Mengutus 19 Peserta MTQ
Kadis Perikanan Fatinci Reynilda Dampingi Siti Hediati Soeharto, DPR-RI Menuju Kampung Nelayan di Warloka
Komisi IV DPR-RI Meninjau Lansung Ke Gudang Bulog Labuan Bajo
Isu Mendorong Terbitnya SP3 Disebut Hoaks, Kuasa Hukum: Itu Isu Tidak Benar, Publik Jangan Terkecoh

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:09 WITA

Tragis! Melamar Kerja Jadi LC, Wanita Asal Karawang Meninggal di Salah Satu THM di Labuan Bajo

Senin, 4 Mei 2026 - 13:07 WITA

Pemerintah Desa Mata Wae Resmi Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:56 WITA

Mana Surat Aslinya?, Florianus Adu Bongkar Kejanggalan Sertifikat 16 Hektare di Keranga

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WITA

Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WITA

Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru