KUPANG – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Hasanudin dan Sakarudin pada kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Suhardi di Polres Manggarai Barat.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan mekanisme Gelar Perkara Khusus (eksternal) yang berujung pada rekomendasi penghentian proses penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan dua tersangka berinisial Sakarudin dan Hasanudin anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Sakarudin dan Hasanudin dituduh melakukan pemalsuan surat keberatan yang ditujukan kepada notaris untuk menunda (pending) proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.
“Perkara ini telah melalui proses gelar perkara khusus secara komprehensif dengan melibatkan unsur pengawasan internal serta para ahli. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Sigit Haryono.
Ia menjelaskan, surat keberatan yang dipersoalkan sebenarnya dibuat oleh pihak terlapor sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak tanah masyarakat adat yang mereka wakili.
Namun, penetapan status tersangka terhadap keduanya kemudian memicu permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT karena dinilai berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tindakan administratif.
“Pendekatan yang kami gunakan tidak hanya normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif. Dalam hal ini, penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan menjadi pertimbangan utama,” lanjutnya.
Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 6 April dan 28 April 2026, dengan melibatkan berbagai unsur internal seperti Bidang Hukum (Bidkum), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta menghadirkan ahli pidana dan ahli notaris untuk memberikan pandangan objektif.
Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penghentian penyidikan karena dinilai tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Selain pertimbangan yuridis, keputusan tersebut juga diperkuat oleh perkembangan situasi di lapangan.
Pelapor diketahui telah mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat setelah tercapai penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Tidak hanya itu, pihak terlapor juga telah mencabut surat keberatan yang sebelumnya diajukan ke notaris, sehingga proses administrasi terkait hak atas tanah milik pelapor tidak lagi terganggu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa fungsi pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum di wilayah NTT.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada proses hukum yang berjalan secara sewenang-wenang,” ujarnya, pada Jumat (1/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kepercayaan publik serta memperkuat integritas institusi.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Setiap perkara harus ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, proses administrasi penghentian perkara (SP3) sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dengan tetap mengacu pada rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Mapolda NTT.
Keputusan ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan perkara hukum yang mengedepankan keadilan substantif serta menghindari potensi kriminalisasi terhadap upaya-upaya administratif masyarakat.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini

