LABUAN BAJO – Aldry Dalton, S.H dan Banri Jerry Jacob, Kuasa Hukum H dan S membatah isu yang beredar di media bahwa H menjalin komunikasi dengan pihak ketiga untuk mendorong terbitnya SP3 oleh pihak penyidik Polda NTT.
Polemik dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus yang tengah bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin menjadi perhatian publik.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, penasihat hukum S dan H, Aldri Delton Ndolu bersama Banri Jerry Jacob, akhirnya angkat bicara. Dalam konferensi pers yang digelar di Labuan Bajo, Jumat (24/4/2026) sore.
Keduanya menegaskan bahwa pihak mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Polda NTT.
Aldri Delton Ndolu mengatakan, pihaknya justru memberikan apresiasi terhadap langkah Polda NTT yang telah memproses perkara tersebut secara hukum dan profesional.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari Gelar Perkara Khusus yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
“Kalau soal perkembangan, pertama-tama kami mengucapkan apresiasi kepada Polda NTT yang telah menggelar proses tersebut. Kami masih menunggu hasil daripada rekomendasi itu dan tetap mengikuti alur proses hukum yang ada,” tegas Aldri kepada wartawan.
Belakangan ini, pemberitaan di sejumlah media ramai menyoroti dugaan adanya pihak ketiga yang disebut-sebut ikut terlibat dalam persoalan tersebut.
Namun, Aldri menilai setiap pihak yang melontarkan tudingan di luar substansi perkara wajib dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
“Sekarang ini kan ramai dengan pemberitaan di media, ada dugaan-dugaan yang berkembang, termasuk soal keterlibatan pihak ketiga. Kalau memang dari pihak lain menyatakan ada hal-hal lain di luar proses hukum yang ada, maka mereka harus bisa mempertanggungjawabkan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai kuasa hukum, pihaknya memilih tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Bagi kami, pada dasarnya tetap menunggu proses yang sedang berjalan di Polda NTT,” lanjutnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Banri Jerry Jacob atau yang akrab disapa Rio Jacob.
Ia secara tegas membantah berbagai informasi yang beredar dan menyebut sebagian besar narasi yang berkembang di tengah publik tidak benar.
Menurut Rio, hingga saat ini pihaknya masih menaruh kepercayaan penuh kepada Polda NTT untuk menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Pada prinsipnya, apa yang disampaikan itu adalah tidak benar. Kenapa saya bilang tidak benar, karena sampai detik ini pun kami masih menunggu proses yang sedang berjalan. Kami masih menaruh kepercayaan penuh kepada Polda Nusa Tenggara Timur untuk menangani kasus ini secara objektif dan transparan,” kata Rio.
Rio juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjebak dalam spekulasi yang justru dapat memperkeruh suasana dan mengaburkan substansi perkara.
Ia memilih menunggu hasil resmi dari rekomendasi Gelar Perkara Khusus yang nantinya akan dikeluarkan oleh Polda Nusa Tenggara Timur.
“Hingga saat ini kami masih menunggu proses rekomendasi yang dilakukan dari proses tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rio Jacob juga menanggapi pemberitaan media on-line GBRNEWS.ID. Di sini perlu saya klarifikasi beberapa point penting yang menjadi keberatan dan juga kerugian bagi klen kami H.
Pertama, pada pemberitaan itu telah dengan sengaja menggiring opini tanpa konfirmasi kepada klien kami H ataupun PHnya, terkait berita yang diturunkan pada tanggal 24 April 2026. Konfirmasi atau Verifikasi, yang merupakan bagian dari prinsip dalam jurnalistik. Hal ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menguji informasi, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Kedua, Judul dan isi berita GBRNEWS.id yang menerangkan bahwa H juga terlibat didalam proses penarikan surat keberatan dari Notaris Selvi Hartono tertanggal 16 April 2026 adalah tidak benar. Klien kami H bukan pembuat surat tersebut. Klien kami pada kasus tersebut hanya berperan sebagai orang yang dimintakan bantuan. Klien kami H tidak berhak menarik kembali surat tersebut. Dia bukan subyek hukum yang berhubungan langsung atas surat keberatan tersebut.
Ketiga, judul dan isi berita GBRNEWS.id yang menuduh klien kami H terlibat dalam penarikan surat keberatan tersebut adalah sebuah penggiringan opini tanpa dasar dan bukti yang kuat,” jelas Riy Jacob.
Pernyataan kedua kuasa hukum tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh isu liar yang belum terbukti kebenarannya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan Gelar Perkara Khusus terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada 6 April 2026, bertempat di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda NTT.
Hasil dari proses tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai akan menjadi penentu arah penanganan kasus selanjutnya.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini





