Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Anak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama resmi melaksanakan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (29/1/2026).

​Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Proses serah terima dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, AIPDA Ifhan Hanas, dengan didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/188/IX/2025 yang dilayangkan oleh Orang tua korban, pada 30 September 2025 lalu. Tersangka, seorang nelayan berinisial JAH (34), diduga melakukan aksi bejatnya di area belakang Cafe Tebing Lasiana, Kota Kupang.

​”Pelimpahan tahap kedua ini merupakan wujud komitmen kami dalam mempercepat proses hukum, terutama pada kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional demi menjamin keadilan,” ujar AKP Rachmat Hidayat dalam keterangannya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​Jo Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP terbaru).

​Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua untuk lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

​Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejaksaan, JAH kini menjadi tahanan titipan Jaksa sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Di Golo Mori Diduga Adanya Keterlibatan Oknum Inisial F

Penulis : Tim Infokini

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga
Ketua PN Labuan Bajo Tegaskan Aanmaning Kedua Lahan Wae Cicu Belum Masuk Tahap Eksekusi
Pencuri Gasak 2 Ton Biji Katak Porang di Kecamatan Boleng, Polsek Komodo Terus Selidiki Terduga Pelaku
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Penjambretan Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera
Sengketa Lahan 10 Ha Wae Cicu Memanas, Tergugat I Protes Rencana Eksekusi PN Labuan Bajo
Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak
Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban
Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Ketua PN Labuan Bajo Tegaskan Aanmaning Kedua Lahan Wae Cicu Belum Masuk Tahap Eksekusi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Pencuri Gasak 2 Ton Biji Katak Porang di Kecamatan Boleng, Polsek Komodo Terus Selidiki Terduga Pelaku

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Penjambretan Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera

Senin, 27 Juli 2026 - 16:04 WITA

Sengketa Lahan 10 Ha Wae Cicu Memanas, Tergugat I Protes Rencana Eksekusi PN Labuan Bajo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WITA

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak

Berita Terbaru