Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Anak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama resmi melaksanakan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (29/1/2026).

​Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Proses serah terima dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, AIPDA Ifhan Hanas, dengan didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/188/IX/2025 yang dilayangkan oleh Orang tua korban, pada 30 September 2025 lalu. Tersangka, seorang nelayan berinisial JAH (34), diduga melakukan aksi bejatnya di area belakang Cafe Tebing Lasiana, Kota Kupang.

​”Pelimpahan tahap kedua ini merupakan wujud komitmen kami dalam mempercepat proses hukum, terutama pada kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional demi menjamin keadilan,” ujar AKP Rachmat Hidayat dalam keterangannya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​Jo Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP terbaru).

​Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua untuk lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

​Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejaksaan, JAH kini menjadi tahanan titipan Jaksa sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:  Diduga Tiga Penjaga Tanah Diancam Oleh Pater Marsel Agot, Alo Oba Mengambil Sikap Untuk Melaporkan Kejadian Itu Di Polres Manggarai Barat

Penulis : Tim Infokini

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer
Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan
Bantah Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum IB, Aldi Dalton: Penyidik Masih Mendalami Pemeriksaan Ahli
Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:17 WITA

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WITA

Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Berita Terbaru