Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Anak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama resmi melaksanakan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (29/1/2026).

​Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Proses serah terima dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, AIPDA Ifhan Hanas, dengan didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/188/IX/2025 yang dilayangkan oleh Orang tua korban, pada 30 September 2025 lalu. Tersangka, seorang nelayan berinisial JAH (34), diduga melakukan aksi bejatnya di area belakang Cafe Tebing Lasiana, Kota Kupang.

​”Pelimpahan tahap kedua ini merupakan wujud komitmen kami dalam mempercepat proses hukum, terutama pada kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional demi menjamin keadilan,” ujar AKP Rachmat Hidayat dalam keterangannya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​Jo Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP terbaru).

​Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, juga mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua untuk lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

​Dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejaksaan, JAH kini menjadi tahanan titipan Jaksa sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki Hadiri Kegiatan Sosialisasi Stunting Di Kecamatan Kupang Timur

Penulis : Tim Infokini

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh Oknum Kades dan Bu Bidan Puskesmas: Homestay Jadi Saksi Akhir Cinta Terlarang dan Berakhir di Tangan Polisi
Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Kades di Labuan Bajo Terbongkar, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat
Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka
Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata
Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat
Jenguk Korban Dugaan Pemukulan di Labuan Bajo, Dandim Mabar: Saya Datang Sebagai Orang Tua
Insiden Pemukulan Wasit, PSSI Manggarai Barat Tindak Tegas terhadap Novri, Cabut Keanggotaan dan Dukung Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WITA

Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Kades di Labuan Bajo Terbongkar, Kabur Saat Digerebek Suami Sah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:47 WITA

Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:12 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat

Berita Terbaru