Diduga Tiga Penjaga Tanah Diancam Oleh Pater Marsel Agot, Alo Oba Mengambil Sikap Untuk Melaporkan Kejadian Itu Di Polres Manggarai Barat

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO — Kasus dugaan Pengancaman terhadap tiga orang penjaga Tanah milik Alosius Oba di Batu Gosok dan pencabutan 10 Plang Permanen oleh orang tak dikenal diatas Tanah milik Alosius Oba yang berlokasi di Batu Gosok kelurahan Labuan Bajo sudah dilaporkan di Polres Manggarai Barat, kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Kamis 26/02/2026.

Alosius Oba tiba di Kantor Polres Manggarai Barat sekitar pukul 18:20 WITA, untuk melaporkan tindakan dugaan pengancaman oleh Pater Marsel Agot dan kejadian kehilangan 10 plang permanen yang dilakukan oleh orang tak dikenal dengan tulisan “Tanah ini milik Alosius Oba” yang dipasang diatas tanah miliknya sendiri di lokasi Batu Gosok, kelurahan Labuan Bajo sudah dilaporkan di Polres Manggarai Barat.

Alosius Oba juga menyampaikan terkait alasan tidak memberikan keterangan di ruang penyidik Polres Manggarai Barat pada Rabu 25/02 malam.

“Ia, saya menolak untuk melanjutkan pemeriksaan dan meminta proses dihentikan. Karena saya keberatan untuk dilanjutkan pemeriksaan dan minta kepada penyidik untuk dihentikan dengan alasan; pertama, saya bukan terlapor. Kedua, rujukan dari laporan adalah media yang belum diklarifikasi atas kebenaran dari pemberitaan tersebut. Sehingga atas dasar itulah saya tidak mau dilanjutkan dimintai keterangan dan itu sudah tercatat dalam berita acara interview atas keberatan tersebut, sehingga akhirnya pemeriksaan dihentikan,” tegasnya.

Sehari setelah pemeriksaan itu dihentikan, situasi berbalik arah. Pada Kamis, 26 Februari 2026, Alo Oba resmi melaporkan Pater Marsel Agot ke Polres Manggarai Barat dalam dua laporan berbeda. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/27/II/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan LP/B/28/II/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Alosius Oba menuturkan, laporan pertama terkait dugaan pengancaman yang mengarah pada hilangnya nyawa, ancaman kekerasan, penyerobotan, serta dugaan pencurian. Peristiwa itu disebut terjadi pada 27 Januari 2026 di lokasi sengketa Batu Gosok.

Baca Juga:  Kasus Pengerusakan Rumah Warga Masih Ditangani Polres Mabar, Kini Warga Pela Melakukan Pembagian Lahan Di Wae Togo

Menurut keterangan tiga penjaga lahannya, Mansyur, John Jeriki, dan Sipri, Pater Marsel Agot datang ke lokasi bersama sejumlah orang menggunakan truk dan menanam pilar di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Ketika para penjaga menyampaikan bahwa tanah tersebut milik Alo Oba, suasana disebut memanas. Alo Oba menuturkan bahwa pekerjanya menyampaikan adanya ucapan bernada ancaman. “Telpon Alo Oba datang ke sini! Kalau dia berani pasang spanduk, saya datangkan orang-orang dari kampung, biar kita sama-sama mati di sini’. Itu ucapan Pater Marsel Agot yang disampaikan kepada saya di rumah di Labuan Bajo,” ucapnya. Ia kembali menegaskan inti laporannya. “Laporan pertama adalah laporan tentang ancaman verbal yang dilakukan oleh Pater Marsel Agot, dimana ancaman itu disampaikan oleh tiga orang penjaga tanah saya. Pada tanggal 27 Januari 2026 lalu Marsel Agot berada di lokasi, dan menyampaikan kata-kata atau kalimat ancaman melalui tiga orang penjaga, suruh penjaga tanah saya itu untuk menelpon saya supaya saya hadir di lokasi, yang pada intinya bahwa beliau menantang saya, siap mati di lokasi,” ungkapnya.

Ditemui usai membuat laporan, Alo Oba mengatakan,” dengan ancaman itu saya merasa takut, terancam dan cemas karena saya tahu beliau (Pater Marsel Agot) seorang pemimpin umat dimana salah satu umatnya adalah saya. Saya kaget dan heran dia (Pater Marsel Agot melakukan dan mengucapkan kata-kata seperti itu yang menurut saya tidak layak sebagai seorang tokoh dan saya tahu beliau punya massa dan banyak yang mengikuti beliau. Dan ancaman-ancaman itu yang membuat saya takut,” terang Alo Oba.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Labuan Bajo, daerah yang belakangan berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas.

Baca Juga:  Laporan Bukti Baru Kasus Pengerusakan Cagar Alam Pada Kawasan Konservasi Wae Wu'ul Dan Dugaan Jual Belih Tanah 2021 Mandek Di Polres Mabar

 

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer
Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan
Bantah Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum IB, Aldi Dalton: Penyidik Masih Mendalami Pemeriksaan Ahli
Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:17 WITA

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WITA

Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Berita Terbaru