LABUAN BAJO – Usai Viral sebuah foto yang memperlihatkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Manggarai Barat, diduga tengah asyik mengonsumsi minuman keras (miras) berjenis sopi merah viral di media sosial.
Peristiwa ini langsung menuai sorotan publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait disiplin ASN serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Foto yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp dan platform media sosial tersebut memperlihatkan tiga pria sedang duduk santai di sebuah kafe yang disebut-sebut berada di wilayah Labuan Bajo.
Menanggapi pemberitaan itu, Kordinator FPM Mabar mengecam keras tindakan ketiga ASN tersebut.
Polemik ASN yang merayakan pesta miras disela – sela jam kantor, Forum Peduli Manggarai Barat dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa.
Koordinator FPM Lorens Logam, menilai aksi ASN tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kalau mengacu pada PP tersebut, sanksinya itu mulai dari Penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.”
Aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan melainkan adanya krisis etika yang tidak bisa ditolerir.
Logam menegaskan, aksi unjukrasa yang akan digelar pada pekan depan dengan tujuan untuk meminta sekda agar mencopot ASN tersebut.
Penulis : Tim Infokin
Editor : Sansiro Petra






