LABUAN BAJO – Viral! Sebuah foto yang memperlihatkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Manggarai Barat, diduga tengah asyik mengonsumsi minuman keras (miras) berjenis sopi merah viral di media sosial.
Peristiwa ini langsung menuai sorotan publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait disiplin ASN serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Foto yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp dan platform media sosial tersebut memperlihatkan tiga pria sedang duduk santai di sebuah kafe yang disebut-sebut berada di wilayah Labuan Bajo.
Di atas meja tampak botol minuman yang diduga sopi merah, minuman keras lokal yang dikenal memiliki kadar alkohol cukup tinggi dan kerap dikaitkan dengan praktik oplosan.
Dari berbagai informasi yang dihimpun oleh media ini, ketiga orang dalam foto tersebut diduga merupakan ASN aktif yang bekerja di lingkup Pemerintah Daerah Manggarai Barat.
Dugaan ini sontak mengundang reaksi keras dari masyarakat, mengingat ASN terikat oleh aturan disiplin yang ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, ASN diwajibkan menjaga martabat dan kehormatan jabatan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Setiap tindakan yang berpotensi mencoreng citra aparatur negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, terlebih jika dilakukan di ruang publik dan menjadi konsumsi luas masyarakat.
Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, maupun PNS itu sendiri.
Aktivitas yang diduga melibatkan konsumsi minuman keras di tempat umum pun dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat profesionalisme dan etika sebagai pelayan publik.
Viralnya foto tersebut memicu beragam komentar warganet. Sebagian masyarakat mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah klarifikasi dan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran identitas para pria dalam foto itu.
“ASN itu digaji negara. Kalau benar minum miras di tempat umum dan fotonya tersebar, tentu ini harus ditindak sesuai aturan,” tulis salah satu warganet dalam unggahan yang beredar.
Tak sedikit pula yang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Manggarai Barat serta Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan penelusuran, guna menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada tiga ASN yang diduga berada dalam foto tersebut.
Media ini juga telah mencoba menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, termasuk instansi terkait, untuk memperoleh keterangan resmi mengenai kebenaran informasi serta langkah yang akan diambil menyikapi kasus ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang beredar di ruang publik dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalistik, dan akan memberikan hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan disiplin ASN sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, demi menjaga integritas aparatur negara dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.






