Pemeriksaan H Di Polres Mabar Tidak Berkaitan Dengan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Sebagaimana Isu Yang Sempat Beredar

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Mabar H Melayani Panggilan Klarifikasi Dari Penyidik Polres Manggarai Barat Rabu (25/02/26) siang.

Anggota DPRD Mabar H Melayani Panggilan Klarifikasi Dari Penyidik Polres Manggarai Barat Rabu (25/02/26) siang.

LABUAN BAJO Pemeriksaan terhadap H disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan atas perkara yang sebelumnya menyeret seorang warga berinisial S. Lahan yang disengketakan berada di kawasan muara Nggoer—wilayah pesisir yang sangat strategis karena geliat investasi pariwisata di Manggarai Barat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) H melayani panggilan Klarifikasi pihak penyidik Polres Manggarai Barat pada, Rabu (25/2) siang. Hasanudin dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan Pemerasan kepada salah satu warga di Desa Golo Mori, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/02/2027) siang.

Ia diperiksa selama kurang lebih delapan jam lamanya, mulai pukul 14.30 – 22:50 WITA. H diperiksa didampingi oleh Kuasa Hukum nya Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvianus Hardu, S.H., M.H., dan Sirilus Ladur (Asisten Lawyer). Pemeriksaan terhadap H terkait sengketa lahan seluas enam hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori.

Usai pemeriksaan, H memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu.

Melalui Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H., kliennya dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait pembuatan sebuah surat keberatan. “Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu salah satu keluarga masyarakat Nggoer, Tua Golo, tentang surat keberatan,” ujar Aldri kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Mabar pada Rabu, 25/02. Malam.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana isu yang sempat beredar. “Kalau pemerasan tidak ada, hanya klarifikasi soal surat. Tidak ada soal pemerasan,” lanjut Aldri

Aldri menyebut, penyidik mengajukan lebih dari 40 pertanyaan kepada kliennya. Seluruh pertanyaan, kata dia, berfokus pada proses administrasi pembuatan surat keberatan yang diajukan atas terbitnya dua sertifikat hak atas tanah di muara Nggoer. “Semua pertanyaan tidak tentang pemerasan,” ujar Aldri.

Baca Juga:  Dugaan tindak kekerasan, Ninong membatah keras keterangan yang diberitakan, Masalah pribadi tidak seharusnya dibingkai

Ia juga menekankan bahwa H diperiksa bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi.

Menurut Aldri, surat yang dimaksud merupakan upaya hukum administratif yang ditempuh oleh saudara S sebagai bentuk ketidakpuasan atas terbitnya dua sertifikat tersebut.

“Surat itu adalah upaya hukum administrasi yang diupayakan oleh saudara S atas ketidakpuasan terbitnya dua sertifikat di muara Nggoer,” katanya.

Sumber di kepolisian menyebutkan, pemeriksaan terhadap H dilakukan setelah muncul informasi baru dalam proses klarifikasi terhadap S beberapa waktu lalu. Penyidik kemudian menilai perlu meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penyusunan dokumen keberatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lahan pesisir yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sejumlah pihak mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat posisi H sebagai anggota legislatif aktif.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan peningkatan status perkara maupun pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan.

Penulis : Tim Infokin

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK
Masa Aksi Kepung Kantor BTNK, Sergio Tri Dedy: Kouta 1.000 ke TNK Kebijakan Bodoh
AWSTAR Labuan Bajo Mengecam Keras Kebijakan Kouta 1000 Untuk Wisatawan ke TNK
Sengketa Pemberitaan Infolabuanbajo, Dewan Pers: Kasus Itu Merupakan Ranah Etik Jurnalistik, Bukan Pidana
Refleksi HUT Puskesmas Golo Mori, Tingkatkan Sinergi Lintas Sektoral Demi Kesehatan Warga
Gema Takbir Membelah Malam, Suasana Syahdu Selimuti Sudut Kota, Ini Pesan Refleksi Kades Golo Mori
Latar Belakang Ilmu Pemerintahan, Fransiskus Sales Sodo, Sudah Mahir Dalam Birokrasi
BMKG: Curah Hujan Tinggi Akan Mengguyur Wilayah NTT

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:26 WITA

Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK

Senin, 13 April 2026 - 18:12 WITA

Masa Aksi Kepung Kantor BTNK, Sergio Tri Dedy: Kouta 1.000 ke TNK Kebijakan Bodoh

Minggu, 12 April 2026 - 23:51 WITA

AWSTAR Labuan Bajo Mengecam Keras Kebijakan Kouta 1000 Untuk Wisatawan ke TNK

Sabtu, 11 April 2026 - 22:38 WITA

Sengketa Pemberitaan Infolabuanbajo, Dewan Pers: Kasus Itu Merupakan Ranah Etik Jurnalistik, Bukan Pidana

Sabtu, 11 April 2026 - 14:33 WITA

Refleksi HUT Puskesmas Golo Mori, Tingkatkan Sinergi Lintas Sektoral Demi Kesehatan Warga

Berita Terbaru