Usai Kliennya H di Periksa, Rio Jacob Buka Diri ke Media, Sementara PH Yance Thobias Hindari Wartawan Usai S Diperiksa

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO – Anggota DPRD Mabar berinisial (H) memberikan klarifikasi tambahan sebagai saksi di ruang Penyidik Polres Mabar berjalan dengan lancar. Kuasa Hukum dari H, Bandri Jerry Jacob, S.H sangat kooperatif saat ditemui sejumlah awak media. Disaat awak media menghampiri dirinya untuk diwawancara terkait pemeriksaan klien nya H, Bandri Jerry Jacob atau biasa dipanggil Rio lebih Kooperatif dan menghargai permintaan sejumlah awak Media untuk di Wawancara terkait pemeriksaan H di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Kamis 26/3/2026.

Sebagai PH, Rio Jacob tidak menghindar disaat sejumlah awak media yang lama menunggu untuk memberikan keterangan atas pemeriksaan kliennya di Polres Mabar pada kamis 26/3.

H dipanggil oleh penyidik Polres Mabar, hanya untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi atas sengketa tanah seluas sekitar 6 hektare di Muara Nggoer, Desa Golo Mori.

Rio Jacob yang didampingi Silvester dan asistennya Sirilus Ladur menjelaskan bahwa, pemanggilan H oleh penyidik Polres Mabar untuk memberikan keterangan tambahan.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi yang dijalani kliennya merupakan bagian dari proses lanjutan yang bersifat administratif.

“Kehadiran klien kami adalah bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan penyidik. Klarifikasi lanjutan ini hanya berisi tiga pertanyaan denga kirim waktu 15 menit saja untuk memberikan keterangan tambahan yang masih berkaitan dengan materi sebelumnya,” jelas Rio Jacob di depan ruangan SPKT Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur pada Kamis (26/3/2026) malam.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi dan belum ada kesimpulan hukum yang menetapkannya sebagai pihak yang bersalah.

“Perlu kami tegaskan, klien kami sangat kooperatif dan menghormati proses hukum. Tidak ada tekanan ataupun situasi seperti yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Penahanan Bukan Hukuman, Meluruskan Cara Pandang Publik Oleh: Advokad Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H.,C.Md

Semetara itu disaat pemeriksaan S di Polres Manggarai Barat pada Rabu, 18/3/2026 terkait dugaan keterlibatan S untuk mengurus surat tanah di Pantai Muara Nggoer, kuasa Hukum Yance Thobias Mesak malah menghindar dari sejumlah awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait pemeriksaan S.

Dalam sesi wawancara singkat tersebut, Yance berulang kali menolak menjawab pertanyaan wartawan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, sehingga tidak perlu dikonfirmasi kepada pihaknya.

“Tidak ada konfirmasi, itu hak saya. Tidak ada urusan sama sekali dengan kalian,” kata Yance, dilansir Info Labuan Bajo, Rabu 18 Maret 2026.

Ketika wartawan mencoba menggali klarifikasi mengenai isu klaim kepemilikan oleh warga di Ra’ong, Yance kembali menghindari dengan alasan klien saya mau pergi sholat dulu, sambil berjalan menuju ke Masjid yang berada dibelakang Kantor Polres Mabar dan tidak memberikan jawaban.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan ranahnya untuk dijelaskan.

“Tidak perlu untuk dikonfirmasi. Itu rananya penyidik,” ujar Yance

 

 

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer
Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan
Bantah Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum IB, Aldi Dalton: Penyidik Masih Mendalami Pemeriksaan Ahli
Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:17 WITA

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WITA

Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Berita Terbaru