Usai Kliennya H di Periksa, Rio Jacob Buka Diri ke Media, Sementara PH Yance Thobias Hindari Wartawan Usai S Diperiksa

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO – Anggota DPRD Mabar berinisial (H) memberikan klarifikasi tambahan sebagai saksi di ruang Penyidik Polres Mabar berjalan dengan lancar. Kuasa Hukum dari H, Bandri Jerry Jacob, S.H sangat kooperatif saat ditemui sejumlah awak media. Disaat awak media menghampiri dirinya untuk diwawancara terkait pemeriksaan klien nya H, Bandri Jerry Jacob atau biasa dipanggil Rio lebih Kooperatif dan menghargai permintaan sejumlah awak Media untuk di Wawancara terkait pemeriksaan H di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Kamis 26/3/2026.

Sebagai PH, Rio Jacob tidak menghindar disaat sejumlah awak media yang lama menunggu untuk memberikan keterangan atas pemeriksaan kliennya di Polres Mabar pada kamis 26/3.

H dipanggil oleh penyidik Polres Mabar, hanya untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi atas sengketa tanah seluas sekitar 6 hektare di Muara Nggoer, Desa Golo Mori.

Rio Jacob yang didampingi Silvester dan asistennya Sirilus Ladur menjelaskan bahwa, pemanggilan H oleh penyidik Polres Mabar untuk memberikan keterangan tambahan.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi yang dijalani kliennya merupakan bagian dari proses lanjutan yang bersifat administratif.

“Kehadiran klien kami adalah bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan penyidik. Klarifikasi lanjutan ini hanya berisi tiga pertanyaan denga kirim waktu 15 menit saja untuk memberikan keterangan tambahan yang masih berkaitan dengan materi sebelumnya,” jelas Rio Jacob di depan ruangan SPKT Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur pada Kamis (26/3/2026) malam.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi dan belum ada kesimpulan hukum yang menetapkannya sebagai pihak yang bersalah.

“Perlu kami tegaskan, klien kami sangat kooperatif dan menghormati proses hukum. Tidak ada tekanan ataupun situasi seperti yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Di Nggoer Golo Mori, Oknum F Berperan Sebagai Mengantar Surat Yang Isinya Sudah Dibuat

Semetara itu disaat pemeriksaan S di Polres Manggarai Barat pada Rabu, 18/3/2026 terkait dugaan keterlibatan S untuk mengurus surat tanah di Pantai Muara Nggoer, kuasa Hukum Yance Thobias Mesak malah menghindar dari sejumlah awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait pemeriksaan S.

Dalam sesi wawancara singkat tersebut, Yance berulang kali menolak menjawab pertanyaan wartawan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, sehingga tidak perlu dikonfirmasi kepada pihaknya.

“Tidak ada konfirmasi, itu hak saya. Tidak ada urusan sama sekali dengan kalian,” kata Yance, dilansir Info Labuan Bajo, Rabu 18 Maret 2026.

Ketika wartawan mencoba menggali klarifikasi mengenai isu klaim kepemilikan oleh warga di Ra’ong, Yance kembali menghindari dengan alasan klien saya mau pergi sholat dulu, sambil berjalan menuju ke Masjid yang berada dibelakang Kantor Polres Mabar dan tidak memberikan jawaban.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan ranahnya untuk dijelaskan.

“Tidak perlu untuk dikonfirmasi. Itu rananya penyidik,” ujar Yance

 

 

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga
Ketua PN Labuan Bajo Tegaskan Aanmaning Kedua Lahan Wae Cicu Belum Masuk Tahap Eksekusi
Pencuri Gasak 2 Ton Biji Katak Porang di Kecamatan Boleng, Polsek Komodo Terus Selidiki Terduga Pelaku
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Penjambretan Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera
Sengketa Lahan 10 Ha Wae Cicu Memanas, Tergugat I Protes Rencana Eksekusi PN Labuan Bajo
Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak
Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban
Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Ketua PN Labuan Bajo Tegaskan Aanmaning Kedua Lahan Wae Cicu Belum Masuk Tahap Eksekusi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Pencuri Gasak 2 Ton Biji Katak Porang di Kecamatan Boleng, Polsek Komodo Terus Selidiki Terduga Pelaku

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Penjambretan Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera

Senin, 27 Juli 2026 - 16:04 WITA

Sengketa Lahan 10 Ha Wae Cicu Memanas, Tergugat I Protes Rencana Eksekusi PN Labuan Bajo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WITA

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak

Berita Terbaru