Penahanan Bukan Hukuman, Meluruskan Cara Pandang Publik Oleh: Advokad Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H.,C.Md

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELU— Ramainya desakan agar Ketua DPRD Kabupaten Malaka ditahan dalam perkara dugaan penganiayaan ringan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami arti penahanan dalam hukum pidana. Banyak orang beranggapan, jika seseorang tidak ditahan, berarti hukum tidak ditegakkan. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam sistem hukum Indonesia, penahanan bukanlah hukuman.

“Penahanan hanyalah upaya paksa sementara yang diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya, tidak semua orang yang dilaporkan atau diadili harus ditahan”.

KUHAP dengan tegas menyebutkan bahwa penahanan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat tertentu, antara lain ancaman pidana yang berat atau adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penahanan justru tidak dibenarkan secara hukum.

Dalam perkara Ketua DPRD Kabupaten Malaka, perbuatan yang didakwakan secara hukum masuk dalam kategori penganiayaan ringan. Peristiwa tersebut terjadi satu kali, tanpa alat, dan tidak menimbulkan luka berat. Ancaman pidananya pun ringan.

Oleh karena itu, secara hukum memang tidak ada kewajiban untuk melakukan penahanan.

Sering kali publik menyamakan tidak ditahannya seseorang dengan perlakuan istimewa, apalagi jika yang bersangkutan adalah pejabat publik. Padahal, yang seharusnya dinilai bukan siapa orangnya, melainkan apa dasar hukumnya.

Justru hukum akan menjadi tidak adil jika seseorang ditahan hanya karena tekanan massa, bukan karena alasan hukum.

Kita juga perlu memahami bahwa dalam perkara ini terdapat itikad baik dari pihak terdakwa untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam hukum pidana modern, itikad baik dan sikap kooperatif adalah hal yang penting dan patut dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Aldri Dalton Ndolo, S.H, Kasus Belum 'Matang' Terburu-buru Tetapkan Tersangka

Penulis : Tim Infokini

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh Oknum Kades dan Bu Bidan Puskesmas: Homestay Jadi Saksi Akhir Cinta Terlarang dan Berakhir di Tangan Polisi
Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Kades di Labuan Bajo Terbongkar, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat
Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka
Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata
Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat
Jenguk Korban Dugaan Pemukulan di Labuan Bajo, Dandim Mabar: Saya Datang Sebagai Orang Tua
Insiden Pemukulan Wasit, PSSI Manggarai Barat Tindak Tegas terhadap Novri, Cabut Keanggotaan dan Dukung Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Dugaan Selingkuh Oknum Kades dan Bu Bidan Puskesmas: Homestay Jadi Saksi Akhir Cinta Terlarang dan Berakhir di Tangan Polisi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Bobol Kios di Mbrata, Pemuda Asal Mbeliling Ditangkap Tim Buser Polres Manggarai Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:47 WITA

Seret Nama Ivon Burhan di Media Sosial, Terlapor EH Kini Menyandang Status Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Mantan Pejabat Mabar Diduga Pungut Sewa Ilegal Puluhan Juta Rupiah Kepada Pelaku Usaha Kecil di Wae Mata

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:12 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Rangko oleh Oknum TNI Resmi Dilaporkan ke Polda NTT, Kuasa Hukum Desak Denpom Kupang Bertindak Cepat

Berita Terbaru