Penahanan Bukan Hukuman, Meluruskan Cara Pandang Publik Oleh: Advokad Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H.,C.Md

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELU— Ramainya desakan agar Ketua DPRD Kabupaten Malaka ditahan dalam perkara dugaan penganiayaan ringan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami arti penahanan dalam hukum pidana. Banyak orang beranggapan, jika seseorang tidak ditahan, berarti hukum tidak ditegakkan. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam sistem hukum Indonesia, penahanan bukanlah hukuman.

“Penahanan hanyalah upaya paksa sementara yang diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya, tidak semua orang yang dilaporkan atau diadili harus ditahan”.

KUHAP dengan tegas menyebutkan bahwa penahanan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat tertentu, antara lain ancaman pidana yang berat atau adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penahanan justru tidak dibenarkan secara hukum.

Dalam perkara Ketua DPRD Kabupaten Malaka, perbuatan yang didakwakan secara hukum masuk dalam kategori penganiayaan ringan. Peristiwa tersebut terjadi satu kali, tanpa alat, dan tidak menimbulkan luka berat. Ancaman pidananya pun ringan.

Oleh karena itu, secara hukum memang tidak ada kewajiban untuk melakukan penahanan.

Sering kali publik menyamakan tidak ditahannya seseorang dengan perlakuan istimewa, apalagi jika yang bersangkutan adalah pejabat publik. Padahal, yang seharusnya dinilai bukan siapa orangnya, melainkan apa dasar hukumnya.

Justru hukum akan menjadi tidak adil jika seseorang ditahan hanya karena tekanan massa, bukan karena alasan hukum.

Kita juga perlu memahami bahwa dalam perkara ini terdapat itikad baik dari pihak terdakwa untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam hukum pidana modern, itikad baik dan sikap kooperatif adalah hal yang penting dan patut dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

Baca Juga:  Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban

Penulis : Tim Infokini

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak
Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban
Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH
Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani
Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Korban Tewas Kecelakaan di Merombok Datangi Kantor Polisi, Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Dump Truck
Jembatan Putus Tewaskan Dua Wisatawan, Kapolres Mabar: Kami Akan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Keamanan
Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WITA

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WITA

Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:24 WITA

Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:52 WITA

Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WITA

Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru