BELU— Ramainya desakan agar Ketua DPRD Kabupaten Malaka ditahan dalam perkara dugaan penganiayaan ringan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami arti penahanan dalam hukum pidana. Banyak orang beranggapan, jika seseorang tidak ditahan, berarti hukum tidak ditegakkan. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam sistem hukum Indonesia, penahanan bukanlah hukuman.
“Penahanan hanyalah upaya paksa sementara yang diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya, tidak semua orang yang dilaporkan atau diadili harus ditahan”.
KUHAP dengan tegas menyebutkan bahwa penahanan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat tertentu, antara lain ancaman pidana yang berat atau adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penahanan justru tidak dibenarkan secara hukum.
Dalam perkara Ketua DPRD Kabupaten Malaka, perbuatan yang didakwakan secara hukum masuk dalam kategori penganiayaan ringan. Peristiwa tersebut terjadi satu kali, tanpa alat, dan tidak menimbulkan luka berat. Ancaman pidananya pun ringan.
Oleh karena itu, secara hukum memang tidak ada kewajiban untuk melakukan penahanan.
Sering kali publik menyamakan tidak ditahannya seseorang dengan perlakuan istimewa, apalagi jika yang bersangkutan adalah pejabat publik. Padahal, yang seharusnya dinilai bukan siapa orangnya, melainkan apa dasar hukumnya.
Justru hukum akan menjadi tidak adil jika seseorang ditahan hanya karena tekanan massa, bukan karena alasan hukum.
Kita juga perlu memahami bahwa dalam perkara ini terdapat itikad baik dari pihak terdakwa untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam hukum pidana modern, itikad baik dan sikap kooperatif adalah hal yang penting dan patut dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Sansiro Petra






