Mobil Nasabah Ditarik Paksa, Ini Pengakuan Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO – Kepala Cabang Kantor Adira Finance Labuan Bajo, Serilus Kabelen, mengakui adanya penarikan paksa satu unit mobil Cary milik nasabah Marselus Sinir yang dilakukan di jalan umum Trans Flore, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Selasa,31/3/2026.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Serilus saat ditemui awak media ini di kantor Adira Finace pada, Selasa (31/3/2026).

Penarikan mobil itu diketahui terjadi pada 19 Januari 2026 di wilayah Merombok, Desa Golo Bilas.

Marselus sebelumnya menyebut kendaraan miliknya dihentikan di jalan dan diambil oleh petugas lapangan.

Saat ditemui diruang kerjanya Serilus tidak membantah atas penarikan satu unit Mobil Cary yang dilakukan oleh staf Adira Finance tersebut.

“Kalau soal penarikan mobil itu pak semua benar dan sementara ini sedang ditangani oleh pihak legalnya Adira Finance dan sudah di Polres,” ungkap Serilus pada Selasa (31/3/26) siang diruangan kerjanya.

Terkait dengan beras sebanyak 5 karung didalam mobil saat petugas Adira Finace menarik Mobil itu, pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena perkara tersebut sudah ditangani oleh Paralegal dari Perusahan Adira yang saat ini sudah oleh aparat kepolisian Polres Manggarai Barat.

“Terkait dengan Beras yang saat itu masih ada di Bagasi Mobil Pickup jenis Cary, saya tidak bisa menjelaskan semuanya saat ini, karena persoalan ini sdah ditangani oleh Paralegal dari Kantor Adira Finace. Kami hanya bisa menyampaikan hal itu,” tambahnya singkat.

Selain penarikan kendaraan, polemik lain juga mencuat terkait dokumen kendaraan yang tidak sesuai.

“Terkait dengan pengurusan berkas pengajuan kredit dari Nasabah, itu ranahnya pihak Dealer Zuzuki, mungkin ada kesalahan saat mengisi data disaat mengurus STNK di Kantor Samsat, karena itu bukan ranahnya kami. Dan STNK mobilnya telah lebih dulu diambil oleh pihak dealer Suzuki, bukan petugas dari kantor Adira Finance nya kami,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan 2 pelaku Pengeroyokan di Jalan Pantai Kuta Bali, Pelaku Dari Kab. Bantul dan Kab. Malaka

Namun saat awak media menanyakan soal dugaan ketidaksesuaian nomor polisi pada STNK dengan kendaraan, Kepala Cabang Adira Finance Labuan Bajo, Serilus Kabelen, tidak memberikan jawaban secara rinci.

“Persoalan tersebut telah ditangani oleh pihak berwenang, masalahnya sudah ada di pihak kepolisian,” singkatnya.

Penarikan Jaminan Fidusia yang dilakukan staf Adira Finance Cabang Labuan Bajo, berupa Mobil Pickup Cary milik Nasabah Marselus denga No Polisi EB 8457 GB diduga telah melanggar aturan seperti yang diatur dalam Undang – undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari nasabah mengatakan, selaku Pihak nasabah dirinya telah membayar angsuran cicilan selama 29 bulan dengan angsuran 4 juta lebih Perbulan di Kantor Adira Finace cabang Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur.

“Saya sebagai Nasabah, selama ini tidak ada keterlambatan pembayaran angsuran yang terhitung bulan. Namun saat mobil sedang di perjalanan, pihak staf dari Adira Finance, tanpa ada surat pemberitahuan atau konfirmasi sebelumnya, staf Adira langsung melakukan penarikan paksa yang terjadi di Merombok, Desa Golo Bilas,” kata Marselus saat dihubungi awak media ini.

Hingga kini, publik masih menanti proses lanjutan dari pihak kepolisian Polres Manggarai Barat mengenai permasalahan yang menimpa nasabah tersebut.

Dalam kasus seperti ini, perusahaan leasing memang memiliki hak untuk menarik kendaraan jika nasabah tidak membayar cicilan selama tiga bulan.

Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai praktik penagihan leasing di Indonesia. Diharapkan pihak terkait Adira Finance dapat mengevaluasi kembali dan menindaklanjuti permasalahan ini agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari di Manggarai Barat.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer
Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan
Bantah Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum IB, Aldi Dalton: Penyidik Masih Mendalami Pemeriksaan Ahli
Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku
Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin
Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana
Tersangka di Polres Mabar, SP3 di Polda NTT Karena Bukan Unsur Pidana
Bukan Unsur Pidana, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:17 WITA

Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WITA

Polda NTT Tegaskan Laporan Masyarakat Adat Nggoer Terkait Sengketa Tanah Masih Berjalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:57 WITA

Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Kali Gelar Perkara Khusus, Polda NTT Terbitkan SP3 Untuk Hasanudin dan Zakarudin

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:36 WITA

Tersangka di Polres Mabar, Polda NTT Terbitkan SP3 Karena Bukan Tindak Pidana

Berita Terbaru