Potensi PAD Hilang, Hasanudin Soroti Kapal Wisata Tak Berizin di Labuan Bajo

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potensi PAD Hilang, Hasanudin Soroti Kapal Wisata Tak Berizin di Labuan Bajo

Potensi PAD Hilang, Hasanudin Soroti Kapal Wisata Tak Berizin di Labuan Bajo

MANGGARAI BARAT— Anggota DPRD Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, S.Hut., menyoroti keberadaan ratusan kapal wisata di Labuan Bajo yang belum mengantongi izin. Ia menilai kondisi tersebut menjadi penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu andalan daerah.

Hasanudin mengungkapkan, dari total 812 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, baru sekitar 244 kapal yang memiliki izin dan tercatat memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat. Sementara lebih dari 568 kapal lainnya masih beroperasi tanpa izin resmi.

“Dari total 800 lebih kapal wisata, yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD baru 244 lebih kapal. Sedangkan 568 lebih lainnya belum memiliki izin. Tentunya ini berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Hasanudin, Rabu (13/05/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dalam jumlah besar. Ia juga menilai sebagian besar keuntungan usaha kapal wisata tidak berputar di Manggarai Barat karena banyak pemilik kapal berasal dari luar daerah.

“Jika terdapat kebocoran daerah, maka uang ini tidak masuk dalam PAD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi pendapatan tersebut langsung ke kota-kota besar tanpa masuk ke daerah, karena yang punya kapal-kapal wisata ini banyak juga yang dari luar daerah,” ujarnya.

Hasanudin meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap seluruh kapal wisata yang belum memiliki izin. Ia juga mendorong agar operator kapal wisata diwajibkan membuka kantor cabang di Labuan Bajo guna mempermudah pengawasan administrasi dan pemungutan pajak daerah.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar aktivitas wisata laut di Labuan Bajo benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Usai Diberitakan Pihak RS. Siloam Tolak Pasien, Wabup Mabar Buka Suara

“Perlu dilakukan penertiban agar kebermanfaatannya betul-betul dirasakan oleh daerah melalui PAD di sektor tersebut dan juga berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.

Selain itu, Hasanudin menyoroti belum optimalnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai belum mampu memaksimalkan pemungutan pajak kapal wisata. Ia menegaskan DPRD Manggarai Barat akan terus mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut agar potensi PAD tidak terus hilang.

Ia juga menilai masih adanya ketidakjelasan status antara kapal wisata dan kapal angkutan laut menjadi salah satu hambatan dalam proses penertiban. Karena itu, DPRD dinilai perlu mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas untuk menutup celah hukum tersebut.

Hasanudin meminta adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal seperti Kementerian Perhubungan dan Syahbandar agar kebijakan pusat tidak menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor wisata bahari.

Di sisi lain, ia juga menyoroti dugaan penipuan oleh agen travel terhadap wisatawan asal Malaysia dan Singapura dengan kerugian mencapai Rp85,2 juta. Menurutnya, kasus tersebut dapat berdampak terhadap citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium.

“Kejadian ini tentunya berpengaruh juga terhadap wisata Labuan Bajo karena berkaitan dengan citra wisata kita di Kabupaten Manggarai Barat, apalagi Labuan Bajo sudah disematkan sebagai destinasi wisata superioritas atau wisata premium,” ucapnya.

Hasanudin menegaskan, Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Karena itu, ia meminta adanya ketegasan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam menertibkan kapal wisata ilegal agar sektor pariwisata benar-benar memberi dampak positif terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat.

“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemandu Wisata Lokal (PWL) Resmi mendaftar di Kantor Kesbangpol Manggarai Barat

Penulis : Tim Infokini

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kondisi Pantai Wae Cicu Labuan Bajo: Antara Pesona Alam dan Tantangan Bangkai Kapal
Sergius Try Dedi Soroti Dampak Ekonomi Masyarakat dari Pembatasan Kuota 1.000 ke TNK
Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK
Masa Aksi Kepung Kantor BTNK, Sergio Tri Dedy: Kouta 1.000 ke TNK Kebijakan Bodoh
AWSTAR Labuan Bajo Mengecam Keras Kebijakan Kouta 1000 Untuk Wisatawan ke TNK
Pemandu Wisata Lokal (PWL) Resmi mendaftar di Kantor Kesbangpol Manggarai Barat
BPOLBF Melaksanakan Diskoria Bersama Media Untuk Berbagi Informasi Terkini, Mendiskusikan Agenda Pengembangan Pariwisata
Presiden Prabobowo Soroti Soal Sampah di Pantai Kuta Bali, Kodam II/Sriwijaya Perang Terhadap Sampah

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:27 WITA

Kondisi Pantai Wae Cicu Labuan Bajo: Antara Pesona Alam dan Tantangan Bangkai Kapal

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:54 WITA

Potensi PAD Hilang, Hasanudin Soroti Kapal Wisata Tak Berizin di Labuan Bajo

Selasa, 14 April 2026 - 21:55 WITA

Sergius Try Dedi Soroti Dampak Ekonomi Masyarakat dari Pembatasan Kuota 1.000 ke TNK

Selasa, 14 April 2026 - 13:26 WITA

Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK

Senin, 13 April 2026 - 18:12 WITA

Masa Aksi Kepung Kantor BTNK, Sergio Tri Dedy: Kouta 1.000 ke TNK Kebijakan Bodoh

Berita Terbaru