Kasus Pengerusakan Rumah Warga Masih Ditangani Polres Mabar, Kini Warga Pela Melakukan Pembagian Lahan Di Wae Togo

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO — Tiga warga Wae Togo kini berada dalam ketidak pastian hukum atas kejadian pembongkaran rumah yang dialami mereka. Laporan mereka di Polres Mabar belum ada kejelasan hukum.

Kini mereka kembali diliputi amarah kemarahan, dimana kasus pembongkaran tiga rumah yang terjadi pada 15 November 2025 lalu masih mandek diproses. Luapan amarah mereka muncul ketika puluhan warga dari Kampung Pela justru mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran lahan yang selama ini ditempati warga Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat pada senin (16/2/2026).

Pengukuran itu sekitar pukul 15.00 Wita, dipimpin Ketua Gendang Pela, Raimundus Labut, didampingi Bhabinkamtibmas setempat. Warga Pela mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah adat mereka.

Langkah itu memicu ketegangan baru, karena kasus perusakan rumah sebelumnya masih berproses di Polres Manggarai Barat dan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan setelah lebih dari tiga bulan penyelidikan. Keluarga korban mengaku geram, terutama karena hingga kini polisi juga belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus bermula pada 15 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, ketika puluhan warga Kampung Pela mendatangi permukiman Wae Togo sambil berteriak dan melakukan aksi anarkis. Tiga rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung dibongkar. Rumah yang masih dalam tahap pembangunan milik Pius diratakan, sementara material bangunan dibakar. Dua rumah lainnya mengalami perlakuan serupa.

“Rumah kami dirusak di depan aparat. Kami diminta tidak melawan, lalu material dibakar,” kata Pius Hadun.

Dalam peristiwa itu, Margareta istri Ignasius Ransung yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar sebelum rumahnya dihancurkan. Para korban kini hidup tanpa tempat tinggal dan mengalami trauma.

Baca Juga:  Data Pribadi Orang Disebar, Seorang ASN Aktif di Manggarai di Panggil Penyidik Polres Manggarai Barat

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/XI/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, para korban melapor sehari setelah kejadian dan meminta perlindungan hukum karena merasa terancam.

Pius Hadun (75), tokoh adat Wae Togo, menegaskan dirinya telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Klaim orang Pela tidak benar. Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun dan membayar PBB secara sah,” ujar diamini warga lainnya.

Menurutnya, secara adat Lingko Wae Togo berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melakukan ritual Randang pengesahan tanah komunal dalam adat Manggarai pada 1978. Dengan demikian, wilayah itu dinilai tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.

Tokoh adat Kampung Wae Pau, Kornelis Kasmel, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyebut pengesahan adat melalui ritual Randang menetapkan tiga lingko yaitu Sambir Niang, Pong Leo, dan Nua Rutung sebagai wilayah mandiri tanpa keterlibatan Gendang Pela.

“Ini kesepakatan para pemilik sawah yang disebut Gedang Teka atau gendang sendiri. Jadi Wae Togo tidak tunduk pada ritus adat Pela,” katanya.

Sebaliknya, Raimundus Labut mengakui dirinya memimpin pembongkaran bersama sekitar 140 warga. Ia menyebut tindakan itu sebagai penegakan hukum adat karena korban dianggap menempati tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.

Namun klaim tersebut ditolak warga Wae Togo, yang menilai pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat, melainkan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama.

“Kami hanya minta keadilan. Kami kehilangan rumah dan rasa aman,” kata Pius.

Sebelumnya saat diwawancarai media ini, Praktisi hukum Makarius Paskalis Baut menegaskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni, terlepas dari sengketa kepemilikan tanah.

“Pidana dan perdata itu terpisah. Sekalipun tanah disengketakan atau bersertifikat, pengrusakan rumah tetap kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polri Hadir Untuk Masyarakat, Warga Desa Cunca Wulang Dan Cunca Lolos Secara Bersama Membersihkan Bahu Jalan Menuju Wersawe

Paskalis yang juga pengacara kondang kelahiran Manggarai Barat itu menilai, kasus ini sudah terang benderang karena terjadi secara terbuka, disaksikan banyak orang, bahkan aparat pemerintah dan kepolisian di lokasi.

“Apa lagi yang menghambat? Ini bukan kejahatan tersembunyi. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tegasnya.

Hingga kini penyidik masih menangani perkara tersebut. Para korban mendesak aparat tidak terjebak pada narasi sengketa adat, melainkan menegakkan hukum pidana agar konflik tidak semakin meluas.

Penulis : Tim Infokin

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak
Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban
Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH
Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani
Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Korban Tewas Kecelakaan di Merombok Datangi Kantor Polisi, Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Dump Truck
Jembatan Putus Tewaskan Dua Wisatawan, Kapolres Mabar: Kami Akan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Keamanan
Dalam Waktu Dekat Penyidik Polda NTT Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Adat Nggoer

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WITA

Korban Kekerasan di Kafe Buka Suara, Nama EH Disebut, FA Banting dan Injak HP Saya Sampai Rusak

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WITA

Tagih Utang Berujung Kekerasan, Seorang Pria di Manggarai Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:24 WITA

Kasus Penyebaran Data Pribadi IB di Facebook Masuki Babak Baru, Tim Hukum IB Berkomitmen Dorong Terapkan Pasal 27B UU ITE Terhadap EH

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:52 WITA

Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp.102 Miliar di Kab. Manggarai Kembali Mencuat, Sorotan Tertuju pada PPK Yan Tampani

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WITA

Diduga Aniaya Nasabah di Rumah, Oknum Debt Collector Leasing Indomobil Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru