LABUAN BAJO – Pengacara Hukum (PH) dari inisial IB membatah pernyataan inisial EH yang menyatakan IB meminjam uang tanpa ada bunga, benar-benar atas cinta kasih, itu tidak benar yang beredar di Media sosial. Sebelumya Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Manggarai inisial EH, dilaporkan ke Polres Mabar atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB) yang ditujukan kepada inisial IB.
EH dilaporkan atas ujaran kebencian dan caci maki IB melalui setatus di media sosial Facebook yang menuliskan kata-kata penghinaan dan caci maki IB dan merendahkan martabatnya, EH juga memposting Foto, Video dan Identitas korban berupa KTP Korban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke SPKT Polres Manggarai Barat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 01 April 2026.
Melalui Pengacar Hukum (PH)nya Aldri Dalton Ndolu, S.H dan Bandry Jerry Jacob menyampaikan bahwa, laporan kami terkait degan penghinaan dan caci maki oleh EH di media sosial Facebook.
“Laporan kami di Polres Mabar pada tanggal 1 April itu terkait dengan berita yang beredar di media sosial Facebook. Ada postingan dari sudara EH itu terhadap klien kami IB. Maka pada tanggal 1 itu kami melaporkan sudara EH terkait dengan tindak pidana UU IT atau UU ITE, yang mencaci maki klien kami IB dan memposting data pribadi (KTP, Foto dan Vidio) di media sosial,” jelas Aldry pada Kamis (22/4/2026) sore.
Menurut Aldri, ada bukti penghinaan dan caci maki IB yang sudah diserahkan ke penyidik Polres Manggarai Barat.
“Bukti screenshot dari media sosial Facebook milik EH soal makian dan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi sudah kami serahkan di Penyidik Polres Mabar,” jelasnya.
Ia juga menanggapi soal penyebaran data pribadi Foto Vidio dan KTP IB, yang diklaim EH atas izin IB serta kesepakatan bersama.
“Kalau kesepakatan itu dijadikan sebuah perjanjian maka itu melanggar hukum karena dalam setiap perjanjian tidak ada satu perjanjian pun yang ada dalam perjanjian tersebut apabila tidak bisa membayar utang maka di viralkan, tidak ada satu pun perjanjian di Indonesia ini,” lanjut Aldri.
Ditanya soal apakah benar ada surat resmi atau perjanjian tertulis yang ditandatangani sudara IB terkait izin penyebaran itu?
“Kalau itu hanya sebuah kwitansi, jadi kalau misalnya sebuah perjanjian itu dilakukan maka itu kesepakatan dan batal demi hukum. Tidak bisa, kalau UU melarang itu, maka dianggap bahwa batal demi hukum, perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada perjanjian. Maka itu bukan sebuah dasar hukum yang kuat,” tuturnya
Terkait keterangan dari EH yang menyampaikan bahwa IB menerima uang tunai uang 37 juta yang disebutkan EH secara tunai itu pembohongan Pablik.
“Kalau Klien kami itu setelah kami konfirmasi soal pernyataan EH di media itu yang dia pinjamkan kepada EH itu cuman 27 juta totalnya, bukan 37 juta.
Klien kami tidak pernah menerima uang kes, semuanya pakai via transfer dan bukti transfer itu kami lengkap. Saya suruh klien kami untuk diprint semua rekening koran dan itu lengkap.
Pada tanggal 1 Maret pinjamnya 5 juta gantinya Rp. 7,5 juta, berarti ada bunga dong, tidak mungkin tidak ada bunga. Adalagi biaya admin Rp. 500 ribu, berarti klien kami cuma Terima 4,5 juta. Lalu pada tanggal 9 itu pinjam 7 juta, gantinya 10 juta, berarti 50% bunganya. Ditanggal 16 itu pinjam 10 juta dan gantinya 15 juta, tapi 15 itu dibayar per hari sudah 6 kali bayar. Yang tanggal 9 juga begitu, sudah 16 kali bayar. Maka kalau hitungan tidak ada bunga menurut ibu EH yang menyatakan tidak ada bunga maka klien kami cuma sisa utangnya sekian saja, tida sampai di angka 37 juta, 58 juta dan seterusnya. Maka kami anggap persoalan ini bahwa Ibu EH ini sedang menipu Pablik,” jelas Aldri.
Menurut keterangan EH usahanya berdasarkan cinta kasih, bukan sebuah unit koperasi, apakah ada upaya lapor ke OJK.
“Yang pasti begini, bahwa kami akan berkordinasi dengan OJK memang itu sudah dari awal buat kami. Kami akan berkordinasi untuk minta diaudit, dan kami sudah menyiapkan surat ke OJK saat ini.
Kami akan terus mengkawal laporan kami ini dan kami tidak akan mencabut laporan kami,” tegasnya
Terkait penghinaan dan caci maki oleh EH di media sosial, ada dampak psikologis dari Klien kami sebagai korban.
“Secara psikis, suami, anak-anak dan keluarga yang menanggung beban begitu besar atas makian, penghinaan dan menyebarkan data pribadi di media sosial oleh EH,” ungkapnya.
Saya mempertegas terkait pernyataan ibu EH bahwa inisial IB kerumahnya itu benar.
“Kami coba mengkonfirmasi denga klien kami dan ternyata benar, saat itu di WA oleh EH untuk datang ke Vila ketemu dengan salah satu orang di Vila tersebut, bukan denga EH sendiri. Dan hanya untuk membuat Kwitansi tersebut dan membuat Vidio atas permintaan EH juga.
Tidak ada bertemu lansung dengan EH, semuanya via Transfer, dan bukti Transfer dari Klien kami lengkap. Apa yang disampaikan kemarin oleh EH di Polres Mabar, itu tidak benar. Dia sedang menipu Pablik. Soal Pemberian pinjaman uang ke IB itu ada bunganya, tidak seperti yang EH sampaikan bahwa ini berdasarkan cintah kasih, tidak ada bunga 50% itu Bohong.
Sementara itu, Ryo Jacob menambahkan soal uang yang diterima klienya IB.
“Jadi, pada intinya ada sejumlah uang yang klien kami terima. Namun, dari uang yang disebutkan oleh EH itu kemudian tidak sebagaimana yang disampaikan. Dan kami juga telah menerima Somasi. Tentunya kami juga akan mngikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh ibu EH,” bebernya.
Trkait foto usaha kain tenunan yang di viralkan dan menawarkan produknya kepada EH, Ryo Jacob menyatakan itu foto lama dari klien kami.
“Kalau kita dapat informasi dari klien kami, setiap postingan yang dimuat itu, foto-foto klien kami, ini foto-foto lama. Ini foto sejak tahun 2022, namun sampai sekarang klien kami ini tidak pernah menjalankan bisnis, menjual tenun dan sebagainya. Jadi, klien kami tidak ada menawarkan prodak-prodak bisnis dan memang tidak menjalankan bisnis. Klien kami ini merupakan PNS dan tidak pernah menjalankan bisnis seperti apa yang disebutkan oleh EH di media sosial,” ucapnya.
Terkait jawaban dari EH bahwa tidak adanya korban seperti yang disampaikan ke Pablik, bahwa tidak ada korban diantara keduanya.
“Aldri Dalton menegaskan, ada korban. Siapa bilang tidak ada korban, korban klien kami. Beban kepada anak-anak mereka, keluarga besar malu,” tambahnya.
Terkait pasal yang dilaporkan kepada EH, Aldri Dalton mengatakan pasal berlapis.
“Kalau misalnya ada pengembangan dalam penyelidikannya nanti, maka kami akan coba terus berkordinasi dengan kepolisian terkait laporan kami. Kalau memang ada hal-hal terjadi pengancaman, kami akan terus mengkawal laporan kami.
Sekali lagi Aldri menegaskan, klien kami tidak pernah bertemu lansung dengan EH. Jadi tidak ada transaksi lansung, semuanya via Transfer,” lanjut Aldri
Sebagian sudah dibayar oleh klien kami, bukan tidak ada bayar sekalipun. Klien kami bukan tidak mau bayar.
“Klien kami punya etika baik untuk melakukan pembayaran, tetapi dalam menyampaikan EH, ada yang 37 ada yang 50 lebih. Maka untuk saat ini kita hentikan dulu pembayaran sampai menunggu proses ini berakhir. Dan klien kami bersedia untuk membayar.
Karena sekarang menjadi persoalan maka kami minta untuk hentikan pembayaran. Karena apa, dia berubah terus angkanya. Dari 37 juta ke 58 juta, dari 58 juta ke 80 juta. Ini sudah penipuan, pemerasan. Makanya kami akan terus berkordinasi ke pihak kepolisian apa bila terjadi hal itu, maka kami akan melanjutkan laporan itu,” tutupnya.
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya oleh media ini EH menyampaikan, saya datang disini tadi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh Ibu IB terhadap saya. Laporan dia terkait dengan saya memvirakkan vidio yang dia buat sendiri.
Sampai didalam tadi penyidik tanya saya Ibu, siapa yang dikorbankan dalam hal ini, saya jawab ‘tidak ada korban’ karena dia sendiri yang buat vidio,” jelasnya saat ditemui sejumlah awak media pada Senin (20/4/2026) siang.
Ditanya soal postingan Foto dan Vidio di Facebook dengan caci maki kepada pelapor IB, apakah atas dasar kesepakatan saat itu.
“Itu betul, tau dan mau karena mereka tidak punya jaminan kepada saya, dan kesepakatan itu ada surat resminya yang di buat sendiri oleh IB, saya sempat bilang ke dia, enu asi ta enu karna itu melanggar pasal nanti. Tpi dia bilang nanti saya yang buat kaka. Dan uang itu saya kasi berdasarkan cinta kasih, tanpa ada bunga sepersen pun. Murni berdasarkan cinta kasi saya kasih itu uang tanpa ada bunga. Jika ada informasi ada bunga itu omong kosong dan harus dibuktikan nanti. Total pinjaman uang oleh Ivon Burhan itu sebanyak 37 juta rupiah secara tunai, tidak pake via Transfer,” jelasnya.
Sebelum uang diserahkan ke IB, dibuat dulu Kwitansi nya, lalu dimasukan dia kedalam Grup WhatsApp ‘Nasabah Momang’. Didalam Grup itu jumlah Nasabah nya sebanyak 42 orang yang meminjam uangnya saya tanpa ada bunga sepersen pun, karena mereka mau bisnis to? Tidak ada bunga, benar-benar untuk membantu mereka, omong kosong itu yang ada bunga nya,” tegas Emiliana.
Ia juga menceritakan kronologis awal saat IB meminjam uang miliknya, dan saat itu Ivon Burhan menemui dia di Vila milik EH di Desa Golo Bilas.
“Awalnya dia datang ke Vila saya, dia sampaikan kepada saya untuk titipkan barang- barang untuk dijual seperti Songke dan Selendang, begitu to?
Sebelum dia ke Vila, dia telfon say duluan dan mengaku sebagai Kabag Nakertrans, lansung saya jawab, oh baik sudah Enu. Lansung dia tanya saya, Kaka bagaimana ite punya Vila itu, UMR nya bagaimana, saya jawab Enu, di Vila ini belum ada pekerja tetap, disini hanya ada anak praktek saja, itupun saya sistem gaji mereka, mereka juga tinggal didalam Vila, jadi kalo ditotal bisa Rp. 3.000.000 juta sudah gajinya, melebihi UMR,” jelasnya.
Terus, pada tanggal 10 dia telfon saya lagi ternyata untuk pinjam uang. Sebelumnya dia bilang gini, kaka saya simpan disini kain songke. Terus saya tanya bagaimana harganya nanti, laku dia bilang harganya untuk kain selendang seratus ribu nanti bisa ite jual seratus lima puluh juga.
Tapi saya bilang tidak enu, berapa saja Enu kasi harga disaya dan ketika barangnya sudah terjual, berapapun yang Enu kasi disaya,” bebernya.
lebih lanjut ia menyampaikan, terkait uang yang dikasih ke Ibu Ivon Burhan itu saya serahkan secara lansung dengan nominal Rp. 37.000.000 dan saat itu melalui suami saya Pa Stef di Vila. Karena saat itu saya datang dari Ruteng Nana, untuk lihat dia punya usaha, karena dia bilang kesaya dia ada usaha buka UMKM, ada Kafe terus ada Kedai Kopi. Terus, sya telfon dia untuk sama-sama melihat usaha dia itu, tpi dia tidak datang,”pungkas Emiliana.
Merasa terharu dengan cerita kisah hidupnya Ibu Ivon, akhirnya Ibu EH memberikan pinjaman kepadanya saat itu.
“Waktu itu dia banyak cerita soal rumah tangga mereka, saya kasihan sama dia. Dia bilang kesaya dia cerai suami pertamanya pada tahun 2004 dan cerai lagi dengan suami yang ke duanya pada tahun 2024 lalu, dan dia sendiri yang ceritakan itu pada saya. Makanya saya kasihan sama dia, saya kasih gratis itu uang ke dia, dia kelola untuk belanja barang kebutuhan di Kafenya. Tanpa ada bunga itu uang tanpa ada jaminan lagi,” jelasnya
Terkait dengan informasi ada potongan Administrasi tergantung besarnya pinjaman dari Nasabah, itu tidak benar. Dan jika ada yang terlambat bayar siap di Viralkan.
“Tidak ada potongan Administrasi itu uang, karena uang itukan bukan dipinjamkan, paling bahasanya mereka ini yang Pulsanya Mama. Tidak ada Administrasinya, karena mereka yang dikelolah sendiri itu uang. Lalu terkait jika ada yang terlambat bayar, maka siap di Viralkan di Facebook, dan itu benar berdasarkan kesepakatan kami bersama Karena ada yang menyetornya setiap hari juga, habis jualan mereka stor ke saya nanti kalo terlambat esok hari lagi tumpuk jadinya, mereka tidak bisa bayar sudah,” tutupnya.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






