Hipatios Wirawan, Tidak Benar Tuduhan Terhadap Emiliana Yang Memberlakukan Bunga Tinggi

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hipatios Wirawan, Kuasa Hukum Emilia membantah tudingan bunga tinggi uang yang di pinjamkan oleh Ivon Burhan.

Hipatios Wirawan, Kuasa Hukum Emilia membantah tudingan bunga tinggi uang yang di pinjamkan oleh Ivon Burhan.

LABUAN BAJO – Kuasa Hukum Emiliana Helni memberikan tanggapan atas pernyataan Kuasa Hukum Ivon Burhan yang disampaikan dalam kesempatan jumpa pers di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Kamis, 23 April 2026 melalui sejumlah media.

Sebelumnya Kuasa Hukum Ivon Burhan, menduga Emiliana Helni melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran data pribadi hingga dugaan melakukan praktik pinjaman berbunga tinggi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Hipatios Wirawan, Kuasa Hukum  Emiliana Helni, memberikan tanggapan.

Menurut Wira, informasi yang disampaikan oleh Ivon Burhan melalui kuasa hukumnya banyak yang keliru.

“Pertama, Klien Kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam oleh Ibu Ivon Burhan. Menurut bukti-bukti yang disimpan oleh Ibu Emi, baik kwitansi, bukti transfer dan rekening koran, jumlah uang yang pernah dikirimkan kepada Ibu Ivon adalah sebesar Rp. 64.000.000,“ ungkap Wira pada pada Jumaat (24/4/2026.

Wira kemudian merinci jumlah tersebut berdasarkan pinjaman yang diterima secara cash dan melalui transfer.

“Ibu Emi memberikan pinjam pertama pada tangga 18 Februari 2026 sejumlah Rp. 37.000.000 dan uang tersebut diterima langsung oleh Ibu Ivon di Villa La Geiro milik Klien kami yang berada di Capi, Desa Golo Bilas. Di dalam kwitansinya, tertulis ‘dipinjam selama 1 bulan dan akan dikembalikan  pada 18 Maret 2026, dan kwitansi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ibu Ivon Burhan,” kata Wira.

Dengan demikian, lanjut Wira, tidak benar tuduhan terhadap klien kami yang memberlakukan bunga tinggi kepada Ivon Burhan. Sebaliknya, uang tersebut diberikan tanpa bunga dan hal itu dilakukan untuk membantu Ibu Ivon Burhan.

“Kemudian pinjaman lain diberikan secara bertahap oleh Klien Kami melalui transfer. Transfer pertama pada tanggal 1 Maret 2026 yaitu sebesar Rp. 5.000.000, dan Ibu Ivon sudah mengembalikannya sebesar Rp. 5.000.000 juga tanpa dikenai bunga. Transfer kedua pada tanggal 9 Maret 2026 yaitu sebesar Rp. 7.000.000 dan Ibu Ivon membayar dengan cara mencicil sebesar Rp. 350.000 selama 16 kali atau sudah membayar sebesar Rp 5.600.000, sehingga masih ada sisa sebesar Rp. 1.400.000 yang sampai hari ini belum dibayarkan.

Baca Juga:  Aroma Tak Sedap Seorang Kades: Aktivis Kecam Keras Kades Sekongkol Mafia Tanah di Muara Nggoer

Transfer ketiga pada tanggal 16 Maret yaitu sebesar Rp. 10.000.000 dan Ibu Ivon membayar dengan cara mencicil sebesar Rp. 500.000 selama 6 kali atau sudah membayar sebesar Rp. 3.000.000 sehingga masih ada sisa sebesar Rp. 7.000.000 yang belum dibayarkan.

Transfer keempat pada tanggal 22 Maret 2026 yaitu sebesar Rp. 4.000.000 dan transfer terakhir pada tanggal 23 Maret 2026 sebesar Rp1.000.000 dan Ibu Ivon belum membayar sama sekali untuk pinjaman tanggal 22 dan 23 Maret tersebut,” demikian Wira merinci.

Menurut Wira, pemberian pinjaman oleh kliennya diberikan berulang-ulang  meskipun terjadi keterlambatan pembayaran.

“Hal itu terjadi karena Ibu Ivon mengaku bahwa dirinya memiliki usaha cafe dan toko di Labuan Bajo. Sehingga Klien Kami percaya dan tidak pernah berpikir akan ditipu oleh Ibu Ivon” tuturnya.

Wira menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang dipeperlihatkan klienya, sisa utang yang belum dibayarkan oleh Ivon Burhan adalah sebesar Rp. 50.400.000.

“Perhitungan tersebut adalah berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh Ibu Ivon tanpa bunga. Dengan demikian, tidak benar tuduhan Ibu Ivon yang menyatakan klien kami memberikan bunga yang tinggi. Seharusnya Ibu Ivon fokus saja untuk menyelesaikan pembayaran kepada Klien Kami,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat.

“Yang kedua, kami juga perlu memberikan penegasan bahwa Klien Kami, Ibu Emi memberikan pinjaman kepada kenalannya bukan untuk menjadi sumber mata pencaharian melainkan untuk membantu mereka yang sedang membutuhkan uang. Dia bekerja sebagai guru sebagai sumber mata pencahariannya,” lanjut Wira.

Sementara itu, Wira mengharapkan Ibu Ivon untuk merespon dan membangun Kembali komunikasi yang baik dengan kliennya agar masalah ini cepat selesai.

“Menurut Klien kami, awal mula dari kegaduhan ini adalah karena Ibu Ivon mengabaikan semua telepon dan pesan yang dikirim oleh klien kami.

Baca Juga:  Narasi Pemberitaan 'Keringat Dingin' Usai Diperiksa, Anggota DPRD H Tegaskan, Itu Diluar Substansi

Padahal sebelumnya, tidak ada kegaduhan selama ibu Ivon berkomunikasi dengan klien Kami. Oleh karena itu, Kami berharap agar pola komunikasi itu dibangun Kembali,” pungkasnya.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Isu Mendorong Terbitnya SP3 Disebut Hoaks, Kuasa Hukum: Itu Isu Tidak Benar, Publik Jangan Terkecoh
Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK
Masa Aksi Kepung Kantor BTNK, Sergio Tri Dedy: Kouta 1.000 ke TNK Kebijakan Bodoh
AWSTAR Labuan Bajo Mengecam Keras Kebijakan Kouta 1000 Untuk Wisatawan ke TNK
Sengketa Pemberitaan Infolabuanbajo, Dewan Pers: Kasus Itu Merupakan Ranah Etik Jurnalistik, Bukan Pidana
Refleksi HUT Puskesmas Golo Mori, Tingkatkan Sinergi Lintas Sektoral Demi Kesehatan Warga
Gema Takbir Membelah Malam, Suasana Syahdu Selimuti Sudut Kota, Ini Pesan Refleksi Kades Golo Mori
Latar Belakang Ilmu Pemerintahan, Fransiskus Sales Sodo, Sudah Mahir Dalam Birokrasi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:29 WITA

Isu Mendorong Terbitnya SP3 Disebut Hoaks, Kuasa Hukum: Itu Isu Tidak Benar, Publik Jangan Terkecoh

Jumat, 24 April 2026 - 13:15 WITA

Hipatios Wirawan, Tidak Benar Tuduhan Terhadap Emiliana Yang Memberlakukan Bunga Tinggi

Selasa, 14 April 2026 - 13:26 WITA

Temui Masa Aksi, Rofinus Rahmat Menyampaikan Fraksi Golkar Menolak Kebijakan Kouta 1.000 ke TNK

Senin, 13 April 2026 - 18:12 WITA

Masa Aksi Kepung Kantor BTNK, Sergio Tri Dedy: Kouta 1.000 ke TNK Kebijakan Bodoh

Minggu, 12 April 2026 - 23:51 WITA

AWSTAR Labuan Bajo Mengecam Keras Kebijakan Kouta 1000 Untuk Wisatawan ke TNK

Berita Terbaru