LABUAN BAJO — Menanggapi dinamika pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tengah digulirkan pemerintah pusat, tokoh muda Mario Pranda memberikan catatan kritis terkait tata kelola pengadaan lahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh membebankan penyediaan lokasi atau lahan pembangunan sepenuhnya kepada pemerintah desa maupun masyarakat desa.
Mario Pranda menyoroti pentingnya prinsip keadilan dalam sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, karena KDMP merupakan inisiatif yang lahir dari kebijakan pusat, maka pusat memiliki tanggung jawab penuh, termasuk dalam hal penyediaan dan pembiayaan lahan untuk sarana pendukung program tersebut.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung untuk menanggung penyediaan lokasi atau lahan pembangunan. Jika pusat menginginkan program ini berjalan, maka pusat juga harus bertanggung jawab penuh atas lahan atau tempat yang akan dibangun,” ujar Mario Pranda dalam pernyataan resminya yang pada, Jumaat (5/6/2026) siang.
Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa pengorbanan lahan oleh desa hanya dapat dibenarkan apabila program tersebut murni lahir dari kebutuhan masyarakat setempat melalui proses Musyawarah Desa (Musdes). Menurutnya, koridor hukum dan kesepakatan di tingkat bawah harus dihormati sebelum aset desa dialokasikan untuk pembangunan fisik.
“Kecuali ini adalah program murni dari desa, yang merupakan hasil kesepakatan masyarakat melalui musyawarah dengan Pemerintah Desa, barulah lahan bisa dialokasikan untuk pembangunan desa. Namun, jika ini adalah program yang diinisiasi oleh pusat, maka menjadi kewajiban pusat untuk tidak membebani masyarakat di desa,” tambahnya.
Mario menekankan bahwa setiap pembangunan di tingkat desa harus berbasis pada asas kebermanfaatan bagi masyarakat lokal. Program nasional tidak boleh menjadi beban baru yang memberatkan aset maupun hak milik warga. Ia berharap instansi terkait di tingkat pusat dapat lebih bijak dalam melakukan perencanaan teknis agar tidak menimbulkan konflik sosial atau kerugian bagi masyarakat desa di kemudian hari.
Pernyataan tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat untuk selalu mengedepankan hak-hak masyarakat desa dalam setiap agenda pembangunan nasional.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






