LABUAN BAJO — Sengketa lahan seluas 10 hektar di kawasan wisata Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memanas dan memicu polemik hukum baru. Tergugat I, Ibu Karlina Sisilia Lili Rihi, secara terbuka melayangkan protes keras dan mempertanyakan dasar hukum rencana eksekusi serta prosedur pemanggilan (anmaning) yang dinilai janggal oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, NTT. Senin, 27/7/2026.
Isu krusial ini mencuat setelah pihak media mendapatkan konfirmasi langsung dari Ibu Karlina Sisilia Lili Rihi, selaku Tergugat I, yang mempertanyakan keabsahan prosedur panggilan sidang anmaning (teguran eksekusi) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
Hal ini menyusul adanya upaya permohonan eksekusi sepihak oleh pemenang Peninjauan Kembali (PK), Oktafianus Leo, atas sebagian lahan yang sebelumnya telah dinyatakan non-eksekutabel (tidak dapat dieksekusi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada tahun 2025.
Melalui pernyataan resminya, Ibu Karlina mempertanyakan dua poin krusial terkait legalitas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan:
- Status Non-Eksekutabel Perkara No. 24 Tergugat I mempertanyakan urgensi dan dasar hukum di balik rencana eksekusi ulang terhadap Perkara No. 24. Menurutnya, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Labuan Bajo terdahulu telah mengeluarkan penetapan resmi yang menyatakan bahwa perkara tersebut berstatus tidak dapat dieksekusi (non-executable). Pihak tergugat menilai langkah eksekusi ini memicu ketidakpastian hukum karena mengabaikan ketetapan yang sudah berkekuatan hukum sebelumnya.
- Kejanggalan Prosedur Pemanggilan (Anmaning) Ibu Karlina menyuarakan kekecewaannya lantaran tidak menerima surat undangan resmi atau relas anmaning (teguran) dari pengadilan. Padahal, ia mendapat informasi bahwa persidangan atau pelaksanaan teguran tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026. Sebagai salah satu pihak utama dalam perkara ini, ketiadaan pemberitahuan resmi dinilai melanggar hak konstitusional dan asas keadilan formal dalam bersidang.
Kronologi Hukum Perkara No. 24/Pdt.G/2019/PN Lbj.
Perjalanan kasus agraria bernilai strategis di wilayah Wae Cicu ini telah menempuh jalur peradilan yang panjang dan fluktuatif selama bertahun-tahun. Pengadilan Tingkat Pertama (PN Labuan Bajo).
Gugatan diajukan oleh Oktafianus Leo, warga Kota Surabaya, Jawa Timur, atas lahan 10 hektare di Wae Cicu dengan menyeret nama 14 pihak tergugat, di mana Tergugat I adalah Ibu Kalina Lili Rihi. Pada tingkat ini, Oktafianus Leo dinyatakan menang.
Tidak berhenti disitu, pada Pengadilan Tingkat Banding (PT Kupang), para tergugat mengajukan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama. Hasilnya, majelis hakim banding menganulir putusan sebelumnya dan memenangkan para tergugat.
Tingkat Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK), Persidangan berlanjut ke Jakarta. Melalui putusan PK, kedudukan berbalik dan memutuskan Oktafianus Leo menang atas hak kepemilikan total lahan 10 hektare tersebut dan Gagal Eksekusi Total pada tahun (2025).
Kendati mengantongi kemenangan tingkat akhir di Mahkamah Agung, juru sita gagal melakukan eksekusi di lapangan pada tahun 2025. Ketua PN Labuan Bajo mengeluarkan Surat Penetapan Resmi yang menyatakan objek perkara tersebut tidak dapat dieksekusi (non-executable).
Memasuki pertengahan tahun 2026, situasi kembali memanas setelah Oktafianus Leo secara mengejutkan mengajukan permohonan eksekusi baru. Kali ini, permohonan diajukan khusus untuk seperempat bagian bidang tanah di dalam hamparan objek 10 hektare yang sama dan secara hukum telah diputus tidak dapat dieksekusi.
Menurut Ibu Kalina Lili Rihi, langkah hukum ini dinilai sangat janggal. Ia secara tegas menggarisbawahi dua pertanyaan besar mendasar yang menjadi tanda tanya publik:
Satu Objek, Dua Kebijakan: Mengapa objek perkara Nomor 24 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah memiliki Surat Penetapan Non-Eksekutabel dari Ketua PN Labuan Bajo kembali dipaksakan untuk dieksekusi secara parsial (seperempat bagian).
Pemberitahuan Tebang Pilih, dari total 14 tergugat resmi yang tercatat di dalam lembar perkara, pihak pengadilan terdeteksi hanya mengundang 2 tergugat saja. Sementara itu, 12 tergugat lainnya termasuk Ibu Kalina Lili Rihi sendiri selaku Tergugat I, sama sekali tidak menerima surat undangan resmi maupun relaas anmaning untuk menghadap jalannya persidangan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kejanggalan administrasi dalam hukum acara perdata ini memicu kekhawatiran adanya pemaksaan kehendak eksekusi sepihak di atas lahan pariwisata premium Labuan Bajo tanpa melibatkan hak bicara seluruh pihak yang berperkara secara utuh.
Mengantisipasi simpang siur informasi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, A. Rasid Asbanu, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai status berkas dan jalannya proses hukum.
A. Rasid Asbanu menegaskan bahwa posisi hukum dari dokumen-dokumen yang ada saat ini berada pada landasan yang kuat. Seluruh data penunjang kepemilikan dan administrasi perkara telah diinput serta diverifikasi secara legal.
“Dari data dan dokumen yang saat ini sudah tercatat, posisi hukum administrasi kami sangat kuat dan valid. Semua berkas pendukung sudah masuk dan terdaftar secara resmi di instansi terkait. Saat ini, kami tinggal menunggu kelanjutan prosesnya,” ujar A. Rasid Asbanu saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin, 27/7/2026.
Bantah isu Tebang Pilih Pemanggilan. Selain memaparkan keabsahan dokumen, Panitera PN Labuan Bajo ini juga mengklarifikasi isu miring yang beredar di luar pengadilan. Muncul kabar burung di tengah masyarakat yang mengeklaim adanya ketidakadilan dalam pemanggilan para pihak terkait sengketa tanah tersebut.
“Kalau untuk saat ini, seperti informasi yang beredar di luar sana bahwa ada yang dipanggil dan ada yang tidak, itu tidak benar juga. Kami sampaikan agar publik tidak menyerap informasi yang keliru,” tegasnya untuk meluruskan kabar yang beredar.
Menepis isu adanya tebang pilih, A. Rasid Asbanu menegaskan bahwa pihak pengadilan mengantongi total 15 nama yang wajib dipanggil dalam perkara ini. Berdasarkan data administrasi terbaru, mayoritas nama tersebut kini sudah masuk ke dalam daftar register pengadilan.
“Dari total 15 orang yang menjadi target pemeriksaan nanti, semuanya pasti akan dipanggil. Saat ini, nama yang sudah resmi masuk di data kami baru 10 orang. Proses pemanggilan ini sengaja kami lakukan secara bertahap,” jelas Rasid kepada awak media.
Pihak PN Labuan Bajo juga memberikan tenggat waktu yang ketat guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif tanpa adanya penundaan yang disengaja. Jika dalam realisasinya di lapangan terjadi hambatan yang membuat pemanggilan tidak berjalan maksimal, pimpinan pengadilan siap turun tangan.
“Andai kata sampai pada tanggal 29 nanti ternyata yang dipanggil hanya ada dua nama, maka Ketua Pengadilan akan langsung mengambil sikap tegas. Ketua akan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan ulang secara serentak kepada semuanya tanpa terkecuali,” tegasnya.
Kawasan Wae Cicu merupakan salah satu magnet investasi dan pariwisata premium di Labuan Bajo. Oleh sebab itu, ketegasan PN Labuan Bajo dalam mengawal sengketa tanah seluas 10 hektar ini dinilai sangat krusial untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan menjamin kepastian hukum di Manggarai Barat.
Pihak pengadilan mengimbau masyarakat luas untuk mengabaikan informasi liar di luar jalur resmi, mengingat seluruh administrasi perkara telah tercatat secara valid dan dipantau langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lahan sengketa Wae Cicu dilaporkan tetap dalam pengawasan ketat oleh pihak terkait guna mengantisipasi hal-beberapa yang tidak diinginkan. Pihak Tergugat I berharap ada klarifikasi mendalam dan transparansi dari pihak Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengenai alasan yuridis peninjauan kembali perkara yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak dapat dieksekusi tersebut.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






