LABUAN BAJO — Dugaan tindak kekerasan fisik terhadap Maria Apriliani Turangan (26) Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT pada Senin, 19/01/2026 pukul 9:15 Wita
Pada pemberitaan oleh media Tipikorinvestigasinews.id Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terlapor datang ke rumahnya dan berteriak-teriak di depan pintu. Teriakan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan terlapor.
Dengan maksud menyelesaikan masalah secara baik-baik dan kekeluargaan, korban kemudian keluar rumah untuk menemui terlapor. Namun, situasi justru berubah menjadi tegang.
Dalam kondisi emosi, terlapor diduga langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban mengaku dicekik pada bagian mulut, dipukul berulang kali di beberapa bagian tubuh, serta ditendang pada bagian perut.
“N datang ke rumah saya dan berteriak di depan pintu. Karena takut, saya keluar untuk menemuinya. Bukannya bicara baik-baik, dia langsung memukul saya. Mulut saya dicekik, tubuh saya dipukul berulang kali, dan saya ditendang di bagian perut,” ujar korban kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Namun keterangan dari korban yang diberitakan media Tipikorinvestigasinews.id
dibantah keras oleh berinisial (N) sebagai pihak terlapor atas dugaan tindakan kekerasan itu kepada Maria Apriliani Turangan.
“Saya menegaskan bahwa, tidak pernah melakukan pemukulan, cekikan, maupun tendangan, melainkan hanya terjadi adu mulut disertai dorongan ringan yang dipicu emosi sesaat,” tegasnya
Menurut keterangan inisial (N) peristiwa yang terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 di Kelurahan Wae Kelambu itu tidak ada tindakan kekerasan, hanya saling dorong saja.
“Ini berawal dari persoalan pribadi kami terkait dugaan pemalsuan berkas dalam sengketa tanah di wilayah Warloka, Labuan Bajo. Tidak benar saya melakukan penganiayaan seperti yang diberitakan. Tidak ada pemukulan, cekikan, apalagi tendangan. Yang terjadi hanya adu mulut dan saling dorong karena emosi sesaat terkait persoalan tanah yang sangat sensitif bagi saya,” tegas N saat di Konfirmasi pada Selasa, 20/01/26, malam
Insiden tersebut murni masalah pribadi yang tidak seharusnya dibingkai sebagai tindak kekerasan berat sebelum adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian dari aparat penegak hukum,” lanjutnya
Ia juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya oleh media Tipikorinvestigasinews.id yang dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor sebelum dipublikasikan ke publik. Akibatnya, ia merasa nama baik dan reputasinya dirugikan, terlebih tudingan penganiayaan tersebut telah menyebar luas di masyarakat.
“Pemberitaan itu sepihak oleh media Tipikorinvestigasinews.id. Saya tidak pernah dikonfirmasi. Padahal dalam prinsip jurnalistik, konfirmasi dan keberimbangan adalah hal utama. Saya sangat dirugikan secara moral dan sosial. oleh karen itu, saya meminta dengan tegas untuk membuka ruang hak jawab kepada saya,” ujarnya
Terkait laporan yang telah masuk ke Polres Manggarai Barat, N menyatakan sikapnya untuk menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang ia alami.
“Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional, termasuk menggali latar belakang persoalan sengketa tanah yang menjadi pemicu utama insiden tersebut.
N juga meminta agar media menghormati asas praduga tak bersalah, mengingat hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam pemberita
Penulis : Tim Infokini
Editor : Sansiro Petra






