Oleh : Augustinus Rinus Angkat Pengelolaan pariwisata di Taman Nasional Komodo (TNK) tidak hanya menyangkut konservasi alam dan kewenangan Pemerintahan, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan distributif dalam penerimaan ekonomi. Dalam praktiknya, sektor pariwisata TNK menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan bagi pemerintah pusat, sementara retribusi daerah dan manfaat ekonomi langsung bagi pemerintah daerah serta masyarakat lokal relatif jauh lebih kecil. Kesenjangan ini menimbulkan persoalan etis yang dapat dianalisis melalui konsep otonomi moral dan heteronomi moral, khususnya dalam terang UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014, sektor kehutanan dan kawasan konservasi, termasuk TNK, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Konsekuensinya, sebagian besar penerimaan dari aktivitas pariwisata di TNK masuk sebagai PNBP ke Kas Negara. Pemerintah Daerah hanya memperoleh manfaat tidak langsung melalui sektor pendukung atau retribusi yang terbatas. Secara hukum, pengaturan ini sah dan mencerminkan heteronomi normatif, yakni ketaatan pada pembagian kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Namun, dalam perspektif etika, persoalan tidak berhenti pada legalitas. Franz Magnis-Suseno menegaskan bahwa tindakan yang sah secara hukum belum tentu bermoral. Ia menyatakan secara eksplisit:
“Tidak semua yang legal itu moral, dan tidak semua yang moral itu sudah tentu legal.” (Magnis-Suseno, Etika Dasar).
Pernyataan ini relevan untuk membaca kesenjangan antara PNBP dan retribusi daerah. Ketika Negara memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari pariwisata TNK, sementara Daerah dan masyarakat lokal yang menanggung dampak ekologis dan sosial justru memperoleh bagian yang minim, muncul pertanyaan tentang keadilan moral dalam penggunaan kewenangan.
Dalam kerangka otonomi moral, pengelola TNK dan Pemerintah Pusat dituntut untuk tidak hanya bertindak sebagai pelaksana aturan fiskal (heteronomi), tetapi sebagai subjek moral yang secara sadar merefleksikan konsekuensi kebijakan ekonominya. Magnis-Suseno menegaskan:
“Otonomi berarti mengambil tanggung jawab atas tindakan sendiri, bukan sekadar berlindung di balik perintah atau aturan.” (Magnis-Suseno, Etika Dasar).
Diterapkan pada konteks TNK, otonomi moral mengandaikan adanya keberanian etis untuk mengevaluasi apakah struktur penerimaan negara dari pariwisata sudah mencerminkan keadilan bagi daerah dan masyarakat lokal. Ketika kebijakan fiskal hanya dijalankan karena “sudah diatur undang-undang”, tanpa refleksi atas ketimpangan yang dihasilkan, maka pengelolaan tersebut jatuh pada heteronomi moral, yakni kepatuhan buta terhadap sistem.
Lebih jauh, UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa otonomi daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan pembangunan. Jika kontribusi pariwisata TNK secara signifikan mengalir ke pusat melalui PNBP, sementara daerah hanya memperoleh retribusi yang sangat terbatas, maka secara moral tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya terwujud. Dalam bahasa Magnis-Suseno, norma dan sistem semacam itu perlu dikritisi dari sudut tanggung jawab etis:
“Norma tidak boleh menggantikan suara hati. Norma justru menuntut agar manusia bertanya apakah tindakannya sungguh adil.” (Magnis-Suseno, Etika Dasar)
Dengan demikian, kesenjangan antara PNBP dan retribusi daerah bukan sekadar masalah teknis fiskal, melainkan masalah etika kewenangan. Otonomi moral menuntut adanya mekanisme pembagian manfaat yang lebih adil, baik melalui dana bagi hasil, kompensasi ekologis, maupun pelibatan aktif Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pariwisata TNK. Sementara itu, heteronomi hukum tetap diperlukan sebagai kerangka pengendali agar pengelolaan tidak keluar dari tujuan konservasi nasional.
Dalam perspektif Franz Magnis-Suseno, pengelolaan pariwisata Taman Nasional Komodo yang menghasilkan kesenjangan besar antara PNBP dan retribusi daerah menunjukkan pentingnya peralihan dari sekadar heteronomi legal menuju otonomi moral institusional. Kewenangan negara atas kawasan konservasi hanya sah secara etis apabila dijalankan dengan tanggung jawab terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan daerah. Tanpa otonomi moral, PNBP berisiko menjadi legitimasi eksploitasi, tanpa heteronomi hukum, konservasi kehilangan dasar normatifnya. Keseimbangan keduanya merupakan syarat etis bagi pengelolaan TNK yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Sansiro Petra






