Kuasa Hukum Alosisus Oba Irjen Pol, I Wayan Sukawinaya: Klien Kami Bukan Tanpa Alasan Tidak Hadir Undangan Klarifikasi Di Polres Mabar

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO — Surat Undangan Klarifikasi dari Penyidik Polres Manggarai Barat atas laporan pater Marsel Agot yang ditujukan kepada Alosius Oba, bukan mangkir dari panggilan Penyidik. Ini adalah langkah hukum yang tepat untuk pihak yang diundang klarifikasi di penyidik Polres Manggarai Barat, Kecamatan Komodo Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (18/02/2026).

Kuasa hukum Alosius Oba, Irjen Pol I Wayan Sukawinaya memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan mengenai ketidak hadiran Alosius Oba pada Rabu, 18 Februari 2026 atas undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Polres Manggarai Barat atas aduan Pater Marselinus Agot SVD.

Kepada wartawan, Irjen Pol. I Wayan Sukawinaya menjelaskan bahwa sesungguhnya kliennya, Alosius Oba tidak ada niat untuk tidak hadir memenuhi undangan Polres Mabar, namun karena kuasa hukumnya masih mengikuti sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak pagi hingga malam hari.

“Sebenarnya klien saya pak Alo ini bukan tidak hadir. Kita sebenarnya sepakat untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dikirim oleh Polres Manggarai Barat kepada Pak Alo dan Pak Mansur sebagai klien kita. Kita sudah komunikasi dengan pihak penyidik di Polres, kan ada ketentuan di KUHAP yang baru bahwa saksi itu didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, kami akan meminta penjadwalan ulang kepada Penyidik di Polres Mabar pada Minggu depan di hari yang sama dan jam yang sama. Dan kami akan hadir untuk pendampingan kepada Bapak Alo Oba untuk memberikan keterangan Klarifikasi atas aduan pater Marsel Agot”, lanjutnya.

Irjen Pol. I Wayan Sukawinaya menjelaskan bahwa sesungguhnya kuasa hukum Alosius Oba sudah berkoordinasi dengan penyidik di Polres Manggarai Barat untuk mengkonfirmasi kehadiran atas undangan klarifikasi namun karena jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang berlarut hingga malam jadinya tidak bisa hadir.

Baca Juga:  Kasus Pengerusakan Rumah Jalan di Tempat, Kepolisian Didesak Tahan Pelaku

“Saya tadi sudah menyampaikan kepada pihak penyidik di Polres bahwa kita akan hadir hari ini tapi ada halangan. Kita sejak pagi jam 9 ada di Pengadilan Negeri Labuan Bajo ternyata sidangnya sampai malam sehingga berakhir pukul 20:00 WITA tadi. Sehingga kita tidak bisa mendampingi pak Alo. Oleh karena itu kita minta penjadwalan ulang ke Polres Manggarai Barat di Minggu depan hari yang sama jam yang sama,” ujar Irjen, I Wayan saat ditemui pada Rabu, 18 Februari 2026.

Harus dipahami juga bahwa ada perbedaan pengertian soal undangan dan panggilan. Panggilan adalah hal yang wajib dipenuhi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, kata dia, undangan tidal wajib untuk hadir. “Kalaupun demikian klien kami wajib mematuhi undangan penyidik karena klien kami juga ingin persoalan ini menjadi terang atas aduan Pater Marsel Agot kepada klien kami pak Alo,” jelasnya.

Dari pantauan media ini, Alosius Oba dan Mansur sempat datang ke Polres Mabar untuk memenuhi undangn klarifikasi dari penyidik, mereka berdua datang sekitar pukul 19:40 Wita, namun karena tim kuasa hukumnya masih menggelar sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, akhirnya Alosius Oba dan Mansur memilih untuk pulang.

“Kami sudah siap hadir sejak pagi tadi untuk memberikan keterangan Klarifikasi kepada penyidik polres Mabar. Tapi, karena kuasa hukum kami masih ikut sidang di Pengadilan, ya kami minta jadwal ulang saja,” ujarnya Alosius Oba di Polres Mabar.

Penulis : Tim Infokin

Editor : Sansiro Petra

Berita Terkait

Menyeka Air Mata Pascabencana: Sentuhan Kasih Perempuan Peduli DWP Mabar Bawa Harapan di Desa Nggorang
Pasok Air Bersih ke Desa Warloka Respons Cepat Krisis Air, Polres Mabar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih di Komodo
Ironis! Oknum ASN Mabar Kuasai Aset Pemda, Diduga Bawa Personel TNI Saat Paksa Lapak Pedagang di Kosongkan
Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga
Final Soekarno Cup 2026: PDIP Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 545 Juta untuk Korban Gempa NTT
Puluhan Rumah Hancur, Dinding Jebol, Tangis Warga Desa Robo Menanti Bantuan di Tengah Puing Rumah
Bekerja Untuk Masyarakat, Pemerintah Desa Ngancar, Sukses Bagikan 80 Paket Sembako Untuk Warga Yang Terdampak Gempa Flores
Turun Langsung ke Flores, Gaya Kepemimpinan Dialogis Wapres Gibran Bawa Solusi Nyata

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:23 WITA

Menyeka Air Mata Pascabencana: Sentuhan Kasih Perempuan Peduli DWP Mabar Bawa Harapan di Desa Nggorang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:01 WITA

Pasok Air Bersih ke Desa Warloka Respons Cepat Krisis Air, Polres Mabar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih di Komodo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:11 WITA

Ironis! Oknum ASN Mabar Kuasai Aset Pemda, Diduga Bawa Personel TNI Saat Paksa Lapak Pedagang di Kosongkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencurian di Labuan Bajo, Kondisi Luka Remaja 17 Tahun Kini Dipertanyakan Keluarga

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Final Soekarno Cup 2026: PDIP Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp 545 Juta untuk Korban Gempa NTT

Berita Terbaru