LABUAN BAJO — Surat Undangan Klarifikasi dari Penyidik Polres Manggarai Barat atas laporan pater Marsel Agot yang ditujukan kepada Alosius Oba, bukan mangkir dari panggilan Penyidik. Ini adalah langkah hukum yang tepat untuk pihak yang diundang klarifikasi di penyidik Polres Manggarai Barat, Kecamatan Komodo Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (18/02/2026).
Kuasa hukum Alosius Oba, Irjen Pol I Wayan Sukawinaya memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan mengenai ketidak hadiran Alosius Oba pada Rabu, 18 Februari 2026 atas undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Polres Manggarai Barat atas aduan Pater Marselinus Agot SVD.
Kepada wartawan, Irjen Pol. I Wayan Sukawinaya menjelaskan bahwa sesungguhnya kliennya, Alosius Oba tidak ada niat untuk tidak hadir memenuhi undangan Polres Mabar, namun karena kuasa hukumnya masih mengikuti sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak pagi hingga malam hari.
“Sebenarnya klien saya pak Alo ini bukan tidak hadir. Kita sebenarnya sepakat untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dikirim oleh Polres Manggarai Barat kepada Pak Alo dan Pak Mansur sebagai klien kita. Kita sudah komunikasi dengan pihak penyidik di Polres, kan ada ketentuan di KUHAP yang baru bahwa saksi itu didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, kami akan meminta penjadwalan ulang kepada Penyidik di Polres Mabar pada Minggu depan di hari yang sama dan jam yang sama. Dan kami akan hadir untuk pendampingan kepada Bapak Alo Oba untuk memberikan keterangan Klarifikasi atas aduan pater Marsel Agot”, lanjutnya.
Irjen Pol. I Wayan Sukawinaya menjelaskan bahwa sesungguhnya kuasa hukum Alosius Oba sudah berkoordinasi dengan penyidik di Polres Manggarai Barat untuk mengkonfirmasi kehadiran atas undangan klarifikasi namun karena jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang berlarut hingga malam jadinya tidak bisa hadir.
“Saya tadi sudah menyampaikan kepada pihak penyidik di Polres bahwa kita akan hadir hari ini tapi ada halangan. Kita sejak pagi jam 9 ada di Pengadilan Negeri Labuan Bajo ternyata sidangnya sampai malam sehingga berakhir pukul 20:00 WITA tadi. Sehingga kita tidak bisa mendampingi pak Alo. Oleh karena itu kita minta penjadwalan ulang ke Polres Manggarai Barat di Minggu depan hari yang sama jam yang sama,” ujar Irjen, I Wayan saat ditemui pada Rabu, 18 Februari 2026.
Harus dipahami juga bahwa ada perbedaan pengertian soal undangan dan panggilan. Panggilan adalah hal yang wajib dipenuhi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, kata dia, undangan tidal wajib untuk hadir. “Kalaupun demikian klien kami wajib mematuhi undangan penyidik karena klien kami juga ingin persoalan ini menjadi terang atas aduan Pater Marsel Agot kepada klien kami pak Alo,” jelasnya.
Dari pantauan media ini, Alosius Oba dan Mansur sempat datang ke Polres Mabar untuk memenuhi undangn klarifikasi dari penyidik, mereka berdua datang sekitar pukul 19:40 Wita, namun karena tim kuasa hukumnya masih menggelar sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, akhirnya Alosius Oba dan Mansur memilih untuk pulang.
“Kami sudah siap hadir sejak pagi tadi untuk memberikan keterangan Klarifikasi kepada penyidik polres Mabar. Tapi, karena kuasa hukum kami masih ikut sidang di Pengadilan, ya kami minta jadwal ulang saja,” ujarnya Alosius Oba di Polres Mabar.
Penulis : Tim Infokin
Editor : Sansiro Petra






