LABUAN BAJO – Dugaan pelanggaran dalam praktik pembiayaan kendaraan kembali mencuat di pada Dealer Zuzuki dan perusahaan pembiayaan Adira Finance setelah seorang nasabah, Marselinus Sinir, warga Terang, Kecamatan Boleng, mengaku mengalami rangkaian kejadian yang dinilai tidak wajar, mulai dari penahanan STNK hingga penarikan kendaraan di jalan ungkap Marselinus pada Senin, 30/3/2026 malam.
Persoalan bermula pada Februari 2024, saat STNK mobil milik Marselinus diambil oleh pihak dealer Suzuki.
Sejak saat itu, dokumen resmi kendaraan tersebut tidak pernah lagi berada di tangan nasabah, meski kewajiban angsuran masih berjalan.
Pada Maret 2024, pihak Adira Finance tetap melakukan penagihan angsuran. Marselinus bahkan tetap melakukan pembayaran sebagai bentuk itikad baik, meski tidak memegang STNK.
Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan keberadaan dokumen kendaraannya.
Namun, pihak dealer dan pembiayaan hanya menyampaikan bahwa STNK sedang dalam proses revisi.
“Sebentar om, tidak lama,” demikian janji yang diterima nasabah saat itu.
Faktanya, hingga lebih dari satu tahun berlalu, STNK tersebut tidak pernah dikembalikan.
Situasi memuncak pada 19 Januari 2026. Unit kendaraan milik Marselinus ditarik di jalan, tepatnya di wilayah Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Saat itu, mobil sedang mengangkut sekitar 13 karung dedak dan 5 karung beras. Penarikan dilakukan tanpa kehadiran pemilik kendaraan.
Lebih jauh, sopir yang mengemudikan mobil tersebut mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat penyerahan mobil tersebut di lokasi kejadian.
Tak hanya kendaraan, sebagian muatan berupa beras juga dilaporkan hilang pasca penarikan.
Dua hari setelah kejadian, pihak keluarga mendatangi kantor Adira dengan membawa uang sebanyak Rp. 5.000.000 juta sebagai bentuk itikad baik.
Namun, pembayaran tersebut ditolak. Nasabah diminta melunasi tunggakan dua bulan, ditambah pembayaran dua bulan ke depan, biaya penarikan sebesar Rp. 800.000 ribu, serta denda Rp. 150.000 ribu.
Jika ditotal, jumlah yang harus dibayar mencapai sekitar Rp. 20.000.000 juta lebih.
Ada kejanggalan lain yang terungkap di saat keluarga meminta print out rekening koran pembayaran.
Dalam dokumen tersebut, tercatat tunggakan hanya terjadi pada Februari 2024. Hal ini bertolak belakang dengan klaim pihak perusahaan yang menyebut tunggakan mencapai tiga bulan.
“Saya sengaja tidak bayar Februari karena STNK diambil,” kata Marselinus pada Senin (30/3/2026) malam.
Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran juga muncul dari sisi administrasi kendaraan.
Plat nomor fisik mobil tercatat EB 8457 GB, sementara dalam STNK tertulis EB 8456 GB.
Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data kendaraan. Bahkan, dokumen penarikan yang dikeluarkan pihak Adira juga disebut tidak sesuai dengan identitas fisik mobil.
Secara hukum, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan harus melalui kesepakatan atau mekanisme hukum yang sah.
Penarikan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas bahkan berpotensi masuk ranah pidana. Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun hingga saat ini, Pemilik Mobil belum mendapatkan perkembangan signifikan.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan. Kami hanya ingin keadilan,” tegas Marselinus.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak Adira Finance. Namun, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan serius soal praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan di daerah, yang diduga masih menyisakan celah pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






