Geger! Mobil Nasabah Ditarik Dealer Tanpa Berkas, Padahal Cicilan Lancar

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Marselinus yang di tarik oleh Adira Finace.

Mobil Marselinus yang di tarik oleh Adira Finace.

LABUAN BAJO – Dugaan pelanggaran dalam praktik pembiayaan kendaraan kembali mencuat di pada Dealer Zuzuki dan perusahaan pembiayaan Adira Finance setelah seorang nasabah, Marselinus Sinir, warga Terang, Kecamatan Boleng, mengaku mengalami rangkaian kejadian yang dinilai tidak wajar, mulai dari penahanan STNK hingga penarikan kendaraan di jalan ungkap Marselinus pada Senin, 30/3/2026 malam.

Persoalan bermula pada Februari 2024, saat STNK mobil milik Marselinus diambil oleh pihak dealer Suzuki.

Sejak saat itu, dokumen resmi kendaraan tersebut tidak pernah lagi berada di tangan nasabah, meski kewajiban angsuran masih berjalan.

Pada Maret 2024, pihak Adira Finance tetap melakukan penagihan angsuran. Marselinus bahkan tetap melakukan pembayaran sebagai bentuk itikad baik, meski tidak memegang STNK.

Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan keberadaan dokumen kendaraannya.

Namun, pihak dealer dan pembiayaan hanya menyampaikan bahwa STNK sedang dalam proses revisi.

“Sebentar om, tidak lama,” demikian janji yang diterima nasabah saat itu.

Faktanya, hingga lebih dari satu tahun berlalu, STNK tersebut tidak pernah dikembalikan.

Situasi memuncak pada 19 Januari 2026. Unit kendaraan milik Marselinus ditarik di jalan, tepatnya di wilayah Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Saat itu, mobil sedang mengangkut sekitar 13 karung dedak dan 5 karung beras. Penarikan dilakukan tanpa kehadiran pemilik kendaraan.

Lebih jauh, sopir yang mengemudikan mobil tersebut mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat penyerahan mobil tersebut di lokasi kejadian.

Tak hanya kendaraan, sebagian muatan berupa beras juga dilaporkan hilang pasca penarikan.

Dua hari setelah kejadian, pihak keluarga mendatangi kantor Adira dengan membawa uang sebanyak Rp. 5.000.000 juta sebagai bentuk itikad baik.

Namun, pembayaran tersebut ditolak. Nasabah diminta melunasi tunggakan dua bulan, ditambah pembayaran dua bulan ke depan, biaya penarikan sebesar Rp. 800.000 ribu, serta denda Rp. 150.000 ribu.

Baca Juga:  Pasien Membutuhkan Penanganan Medis Tapi Sudah Di Blacklist, Keluarga Merasa Kecewa Dengan Keputusan RS. Siloam

Jika ditotal, jumlah yang harus dibayar mencapai sekitar Rp. 20.000.000 juta lebih.

Ada kejanggalan lain yang terungkap di saat keluarga meminta print out rekening koran pembayaran.

Dalam dokumen tersebut, tercatat tunggakan hanya terjadi pada Februari 2024. Hal ini bertolak belakang dengan klaim pihak perusahaan yang menyebut tunggakan mencapai tiga bulan.

“Saya sengaja tidak bayar Februari karena STNK diambil,” kata Marselinus pada Senin (30/3/2026) malam.

Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran juga muncul dari sisi administrasi kendaraan.

Plat nomor fisik mobil tercatat EB 8457 GB, sementara dalam STNK tertulis EB 8456 GB.

Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data kendaraan. Bahkan, dokumen penarikan yang dikeluarkan pihak Adira juga disebut tidak sesuai dengan identitas fisik mobil.

Secara hukum, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan harus melalui kesepakatan atau mekanisme hukum yang sah.

Penarikan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas bahkan berpotensi masuk ranah pidana. Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun hingga saat ini, Pemilik Mobil belum mendapatkan perkembangan signifikan.

“Kami melihat ada banyak kejanggalan. Kami hanya ingin keadilan,” tegas Marselinus.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak Adira Finance. Namun, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan serius soal praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan di daerah, yang diduga masih menyisakan celah pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Penulis : Tim Infokini

Editor : Tim Infokini

Berita Terkait

Kades Golo Ketak, Sejumlah Kendaraan Terpaksa Antri Hingga 150 Meter Akibat Air Sungai Meluap
Curah Hujan Tinggi Dan Angin Kencang, Ketua DPRD Matim Menitipkan Pesan Untuk Masyarakatnya
Usai Diberitakan Pihak RS. Siloam Tolak Pasien, Wabup Mabar Buka Suara
IRAN Serang Infrastruktur Minyak Arab Saudi, Pasar Energi Global Terguncang
Tiga Negara Eropa Mengecam Keras Serangan Iran
Konflik Di Kawasan Timur Tengah Melibatkan Arab Saudi, Cak Nun: Indonesia Bela Mana, Israel Atau Iran
Ramalan Cak Nun 12 Tahun Silam Menjadi Kenyataan Konflik Israel, AS vs Iran
Fahmy Radhi, Pengamat Energi dan Ekonom UGM: Konflik Geopolitik Timur Tengah Berdampak Pada Pasar Global

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:12 WITA

Geger! Mobil Nasabah Ditarik Dealer Tanpa Berkas, Padahal Cicilan Lancar

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:23 WITA

Kades Golo Ketak, Sejumlah Kendaraan Terpaksa Antri Hingga 150 Meter Akibat Air Sungai Meluap

Senin, 9 Maret 2026 - 14:14 WITA

Curah Hujan Tinggi Dan Angin Kencang, Ketua DPRD Matim Menitipkan Pesan Untuk Masyarakatnya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:58 WITA

Usai Diberitakan Pihak RS. Siloam Tolak Pasien, Wabup Mabar Buka Suara

Senin, 2 Maret 2026 - 16:43 WITA

IRAN Serang Infrastruktur Minyak Arab Saudi, Pasar Energi Global Terguncang

Berita Terbaru