LABUAN BAJO – Kasus manipulasi data untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang berlokasi di Golo Mori, Dusun Nggoer Kecamatan Komodo mulai terungkap. Pada hari ini Sabtu 21/02/1026 Penyidik Polda NTT telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat atas laporan Pengaduan dari sejumlah warga ke Polda NTT. Sabtu (21/02/20206) siang.
Sengketa tanah warisan milik 18 warga di Golo Mori dengan luas 4,2 hektar di kawasan Pantai Nggoer Golo Mori, Kecamatan Komodo, kini memasuki babak baru. Selain dugaan penyalahgunaan kuasa dan terbitnya dua sertifikat dengan total luas 6,2 hektar. Perkara ini juga menyeret nama oknum aparat kepolisian.
Warga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial F yang disebut-sebut berperan aktif dalam proses pembuatan dan pengantaran dokumen.
Sejumlah warga telah membuat Pengaduan secara resmi ke Polda NTT pada 12 Februari lalu. Hingga saat ini, perkara tersebut kini ditangani serius oleh Penyidik Polda NTT dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvester Hardu, S.H., M.H., dan Banri Jerry Jacob, S.H., menjelaskan, klien kami menceritakan bahwa, saat itu ada tiga nama yang dipercaya untuk membuat sertifikatnya.
“Tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang dimiliki bersama oleh 18 orang. Pada tahun 2012, seluruh ahli waris sepakat melalui musyawarah bersama untuk menjual lahan seluas 4,2 hektar tersebut, dan untuk mempermudah pengurusan administrasi, tiga orang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan keluarga perwakilan dari 15 Orang.
Namun, dalam perjalanannya, komunikasi dengan 15 ahli waris lain disebut terputus.
Bahkan, mayoritas ahli waris mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat yang akhirnya terbit atas nama Suhardi dan Yacob.
Kesepakatannya hanya untuk mencari pembeli, bukan mengalihkan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris,” tegas Aldi pada Sabtu 21/02/26 malam di Labuan Bajo.
Kejanggalan mencuat ketika dua sertifikat tersebut diakumulasi. Total luasnya mencapai sekitar 6,2 hektar. Padahal, tanah warisan yang dimiliki 18 orang hanya 4,2 hektar.
Artinya, terdapat kelebihan sekitar dua hektar yang diduga merupakan tanah adat warga Nggoer dengan status yang masih bermasalah dari tahun 2019 sampai sekarang.
“Ini yang kami pertanyakan. Kalau haknya hanya 4,2 hektar, mengapa bisa terbit 6,2 hektar? Dugaan kami ada penyimpangan dalam proses administrasi,” ujar kuasa hukum.
Adanya dugaan keterlibatan Oknum Polisi berinisial F tersebut dalam perkara ini, itu berdasarkan keterangan dari klien saya. Oknum tersebut kerap mengantar surat yang isinya telah dibuat dan menyuruh untuk mengisi nama dan ditandatangani oleh klien kami, dan diduga terlibat dalam proses administrasi pendaftaran tanah.
“Informasi dari klien kami, ada oknum yang selalu mengantar surat untuk ditandatangani oleh Tua Golo,” ungkapnya.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum ada pendalaman lebih lanjut. Jika mencurigai adanya keterlibatan oknum polisi dalam sengketa tanah, langkah yang dapat dilakukan oleh kami nanti akan melapor ke Propam atas tindakan oknum polisi tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT,” lanjutnya.
Sebanyak ada 9 hingga 10 nama ahli waris yang disebut sempat menerima sejumlah uang dari Suhardi, meski nilainya tidak sesuai kesepakatan. Sementara lima orang lainnya, termasuk Abdul Azi dan Hasan, mengaku tidak menerima apa pun.
Yang mengejutkan, 15 ahli waris baru mengetahui bahwa sertifikat telah terbit atas nama pihak lain pada Januari 2026.
Sebelumnya, pada 2 Februari, kuasa hukum telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Mabar tembusannya camat Komodo, kepala desa Golo Mori, dan notaris terkait.
Karena tidak ada penyelesaian, pengaduan kemudian diajukan ke Polda NTT pada 12 Februari.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena statusnya baru sebatas pengaduan.
Setelah seluruh pihak dimintai klarifikasi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.
“Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan naik ke tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” jelas Aldi
Para ahli waris berharap kasus ini dapat diusut tuntas, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat polisi.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak 15 ahli waris hilang karena proses yang tidak transparan,” pungkasnya.
Jika mencurigai adanya keterlibatan oknum polisi dalam sengketa tanah, langkah yang dapat dilakukan oleh kami nanti akan melapor ke Propam atas tindakan oknum polisi tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
Penulis : Tim Infokin
Editor : Sansiro Petra






