LABUAN BAJO – Tim Penyidik Unit (Tipidum) Polres Manggarai Barat (Mabar) menyita satu unit Leptop dan Changer merek Asus berwarna Abu-abu berserta dengan Mesin Printer milik H di rumah pribadinya di jalan Wae Mata RT.019/ RW.003 Kompleks Rade Sahe, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Kamis (2/3/2026) siang.
Pantauan lansung awak media ini, Tim penyidik datang menggunakan 2 Mobil Avanza warna hitam. Usai turun dari Mobil mereka memasuki rumah milik H. Didalam rumah H lagu duduk santai diruang tamu dengan Aldri Dalton Ndolu yang merupakan PH dari H. Usai berbincang sebentar dengan H dan Kuasa Hukum nya diruang tamu, tim penyidik meminta Leptop milik H.
Penyitaan satu Unit Leptop tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan surat yang dilakukan oleh H atas sanggahan yang di ajukan oleh Sakarudin terkait dengan sengketa lahan di Pantai Muara Nggoer, Desa Golo Mori.
Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 12:40 hingga 14.00 WITA di kediaman milik H, dijalan Wae Mata yang di pimpin lansung oleh IBDA. Nikolaus Nua Bunganaen.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 4/PenPid.B.GLD/2026/PN. Labuan Bajo, tanggal 31 Maret 2026.
Dalam prose itu, turut hadir juga Sekretaris Desa Gorontalo, Ibrahim Ndung dan Robertus Budiono sebagai saksi.
Usai menyerahkan satu Unit Leptop dan menandatangani Surat Tanda Penerimaan Barang Leptop merek Asus untuk diserahkan, tim penyidik Polres Manggarai Barat bergegas kembali pulang dari rumah milik H.
Melalui Penasehat Hukum H, Aldri Dalton Ndolu, S.H di dampingi Bandri Jerry Jacob, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan, benar ada penyitaan Leptop milik klien kami dirumah miliknya.
“Kami selaku Penasihat Hukum dari H menyampaikan bahwa, benar pada hari ini telah dilakukan penyitaan satu unit Leptop merek Asus milik klien kami yang dilakukan oleh penyidik polres Manggarai Barat. Dan ini sebagai bagian dari proses hukum dalam tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” jelas Aldri Dalton pada Kamis (2/3/2026) malam di Labuan Bajo.
Bahwa hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan awal dan belum terdapat penetapan tersangka terhadap pihak manapun. Oleh karena itu status hukum setiap pihak yang terkait masih dalam kapasitasnya sebagai saksi,” lanjut Aldri.
Sebagai Penasehat Hukum dari H, kami selalu mengawal akan proses yang sedang berjalan di Polres Manggarai Barat.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Mabar, guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aldri.
Bahwa klien kami sampai hari ini tetap koperatif dan tidak pernah menghambat proses hukum yang sedang berjalan baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, kami menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Aldri.
Klien kami hanya sebatas membantu untuk membuat surat yang diajukan Tua Adat Kampung Nggoer.
“Karena dalam perkara ini klien kami H hanya diminta untuk membuat surat keberatan yang ditujukan pada salah satu Kantor Notaris yang berada di Labuan Bajo, namun surat tersebut diajukan dan ditandatangani oleh Sakarudin dalam kapasitasnya sebagai Tua golo (Tua Adat) Kampung Nggoer. Dimana Sakarudin ini merupakan salah satu ahli waris yang berhak atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Pantai Muara Nggoer, sehingga surat keberatan tersebut harus ditafsirkan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk mempertahankan kepentingan hukum, khususnya dalam ranah perdata,” ungkap Aldri.
Maka, dalam hal sengketa kepemilikan tanah perbedaan pendapat, klaim, maupun versi kepemilikan atas suatu objek tanah adalah hal yang lazim terjadi dan merupakan bagian dari sengketa perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata,” Tambahnya.
Adapun isi surat yang dilaporkan oleh Suhardi di Polres Manggarai Barat, tidak serta Merta sebagai tindak Pidana.
“Bahwa isi surat keberatan yang dijadikan objek dalam perkara ini yang dianggap isinya tidak benar oleh Suhardi tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Maka kesimpulannya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) dan tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap perbedaan atau sengketa keperdataan termasuk dalam hal klaim atas kepemilikan tanah sengketa,” tutup Aldri Dalton.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tim penyidik terkait satu Unit Leptop milik H yang diamankan.
Pada pemberitaan sebelumnya, H diperiksa di Polres Mabar pada Rabu (25/2/2026) untuk memberikan klarifikasi dengan laporan polisi nomor LP/ B/ 13/ I/ 2026/ SPKT/ Polres Mabar/ Polda NTT.
Ia telah memberikan keterangan klarifikasi di Polres Manggarai Barat berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026.
Penulis : Tim Infokini
Editor : Tim Infokini






